Di Indonesia terdapat satu kebiasaan yang tidak dimiliki bangsa lain didunia ini, yaitu tradisi Kerokan pada saat seseorang mengalami masuk angin. Gejala masuk angin biasanya berupa badan terasa dingin, nafas sedikit sesak, serta nyeri otot, gangguan pencernaan, badan terasa dingin dan kaku, atau gejala lain seperti batuk dan flu yang ditandai bersin-bersin. Maka kondisi tersebut dimaknai bahwa orang tersebut mengalami masuk angin. Jika sudah demikian, maka kebiasaan dari masyarakat Indonesia adalah dengan melakukan kerokan untuk mengusir atau mengeluarkan angin dari tubuh yang dirasakan telah hangat. Banyak yang menyatakan kerokan itu hanya pengobatan mitos belaka.
Namun pada kenyataannya cara itu ampuh mengembalikan kesehatan seseorang dari akibat yang ditimbulkan oleh angin yang mengganggu kondisi tubuhnya. Sebagai metode pengobatan untuk mengatasi masuk angin, biasanya pasca seseorang setelah tubuhnya dikerok, akan muncul warna kemerahan dari mata uang yang menggunakan minyak kelapa untuk ditekan ke tubuh penderita membentuk garis deret dari bahu atas hingga kebagian bawah pinggang, dan setelahnya area yang dikerok tersebut terasa lebih hangat dibandingkan dengan bagian tubuh lainnya, hal ini akan menjadikan sirkulasi aliran darah pada bagian yang dikerokkan tersebut menjadi lancar.
Namun bukan disana persoalannya. Bahwa di Indonesia, khususnya pada kalangan politik juga menggunakan istilah masuk angin ini sebagai indikasi melemahnya kekuatan fraksi-fraksi di DPR-RI, termasuk atas inisiator hak angket pada kasus Century sewaktu zaman SBY berkuasa dahulu. Indikasi itu ditandai dari larutnya berbagai kepentingan yang ikut melemahkan keputusan hak angket yang mulai dirasakan melemah dan justru lari dari sasaran aslinya. Pada rapat paripurna pertama saja, para fraksi sudah merasakan adanya upaya penggembosan voting dari pengajuan hak angket tersebut.
Oleh karenya, hasil pembacaaan laporan setiap fraksi pada rapat Paripurna DPR RI mengenai Hak Angket atas Kasus Bank Century mendapatkan hasil 5 fraksi memilih opsi C, yaitu F-PDI Perjuangan, FPKS, Fraksi Gerindra, F-Partai Hanura dan Fraksi Golkar. Mereka memilih opsi C dikarenakan menemukan bentuk-bentuk pelanggaran yang terkait dengan kasus Century tersebut. Disinilah masyarakat merasakan keanehan dan menyebut bahwa kasus bank century telah masuk angin.
Sebab, dalam pandangan Fraksi yang diawali oleh PDI Perjuangan, juru bicara PDIP Puan Maharani dengan tegas dan gamblang menegaskan Fraksinya memilih Opsi C dikarenakan bahwa mereka menemukan bentuk-bentuk pelanggaran yang terkait dengan kasus Century tersebut. Sedangkan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menilai bailout tersebut tidak ada yang perlu dipersoalkan. hal tersebut menandakan bahwa pilihan mereka pada opsi A tentu beralasan. Meskipun F-PD dan F-PKB tidak menyebutkan langsung alasan apa dibalik pilihannya tersebut.
Adapun Fraksi PAN dan PPP lebih memilih untuk abstain karena mereka menilai opsi yang telah diajukan yaitu opsi A dan C yang juga mempunyai kebenaran masing-masing. Dari sana, seperti kita ketahui bersama, bahwa kesimpulan akhir sidang Pansus Bank Century berujung pada rekomendasi DPR kepada proses penegakan hukum. Namun Bank Indonesia yang merekomendasikan bahwa Bank Century harus diselamatkan, dimana mereka menganggap jika bank itu ditutup, akan berdampak sistematik tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat pula. Sebab istilah sistemik hanya disematkan kepada kelompok bank-bank besar saja.
Sehingga upaya pembentukan pansus Century tersebut tidak memiliki makna dan pembuktian apapun serta telah mengalami pergeseran inisiatif yang muncul sebagai tragedi politik yang dilakukan oleh pemangku kekuasaan pada saat itu. Walau banyak dari masyarakat dengan tegas mengecam para anggota pansus angket Century, faktanya pihak-pihak yang dirugikan oleh kebijakan itu hingga saat ini tidak terselesaikan dan berakhir menjadi cerita kenangan semata. Termasuk kerugian negara yang tak kunjung terselesaikan. Bailout bank century banyak dicurigai masyarakat yang memuluskan Budiono sebagai wakil Presiden pada masa jabatannya tahun 2009 - 2014 pada akhirnya.
Istilah masuk angin sebenarnya dapat saja terjadi pada setiap penegakan hukum kita, upaya untuk menyogok dan memperingan hukuman atau memenangkan sidang perkara sering pula terjadi, hal itu bukan rahasia umum jika penegak hukum kita sering tertangkap tangan oleh KPK justru pada posisi untuk memenangkan suatu perkara. Oleh karenanya, perlu ketegasan dan keteguhan dari mereka yang menjadi pelaku penegak hukum kita agar memiliki keteguhan sekaligus memberikan apresiasi yang tinggi pada sikap dan pengabdiannya, upaya ini pun tidak saja harus di inisiasi secara serius oleh pemerintah, namun juga oleh segenap lapisan masyarakat Indonesia pada umumnya.
#Andisalim #jkwguard
#Toleransiindonesia
Mari kita suarakan
Namun pada kenyataannya cara itu ampuh mengembalikan kesehatan seseorang dari akibat yang ditimbulkan oleh angin yang mengganggu kondisi tubuhnya. Sebagai metode pengobatan untuk mengatasi masuk angin, biasanya pasca seseorang setelah tubuhnya dikerok, akan muncul warna kemerahan dari mata uang yang menggunakan minyak kelapa untuk ditekan ke tubuh penderita membentuk garis deret dari bahu atas hingga kebagian bawah pinggang, dan setelahnya area yang dikerok tersebut terasa lebih hangat dibandingkan dengan bagian tubuh lainnya, hal ini akan menjadikan sirkulasi aliran darah pada bagian yang dikerokkan tersebut menjadi lancar.
Namun bukan disana persoalannya. Bahwa di Indonesia, khususnya pada kalangan politik juga menggunakan istilah masuk angin ini sebagai indikasi melemahnya kekuatan fraksi-fraksi di DPR-RI, termasuk atas inisiator hak angket pada kasus Century sewaktu zaman SBY berkuasa dahulu. Indikasi itu ditandai dari larutnya berbagai kepentingan yang ikut melemahkan keputusan hak angket yang mulai dirasakan melemah dan justru lari dari sasaran aslinya. Pada rapat paripurna pertama saja, para fraksi sudah merasakan adanya upaya penggembosan voting dari pengajuan hak angket tersebut.
Oleh karenya, hasil pembacaaan laporan setiap fraksi pada rapat Paripurna DPR RI mengenai Hak Angket atas Kasus Bank Century mendapatkan hasil 5 fraksi memilih opsi C, yaitu F-PDI Perjuangan, FPKS, Fraksi Gerindra, F-Partai Hanura dan Fraksi Golkar. Mereka memilih opsi C dikarenakan menemukan bentuk-bentuk pelanggaran yang terkait dengan kasus Century tersebut. Disinilah masyarakat merasakan keanehan dan menyebut bahwa kasus bank century telah masuk angin.
Sebab, dalam pandangan Fraksi yang diawali oleh PDI Perjuangan, juru bicara PDIP Puan Maharani dengan tegas dan gamblang menegaskan Fraksinya memilih Opsi C dikarenakan bahwa mereka menemukan bentuk-bentuk pelanggaran yang terkait dengan kasus Century tersebut. Sedangkan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menilai bailout tersebut tidak ada yang perlu dipersoalkan. hal tersebut menandakan bahwa pilihan mereka pada opsi A tentu beralasan. Meskipun F-PD dan F-PKB tidak menyebutkan langsung alasan apa dibalik pilihannya tersebut.
Adapun Fraksi PAN dan PPP lebih memilih untuk abstain karena mereka menilai opsi yang telah diajukan yaitu opsi A dan C yang juga mempunyai kebenaran masing-masing. Dari sana, seperti kita ketahui bersama, bahwa kesimpulan akhir sidang Pansus Bank Century berujung pada rekomendasi DPR kepada proses penegakan hukum. Namun Bank Indonesia yang merekomendasikan bahwa Bank Century harus diselamatkan, dimana mereka menganggap jika bank itu ditutup, akan berdampak sistematik tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat pula. Sebab istilah sistemik hanya disematkan kepada kelompok bank-bank besar saja.
Sehingga upaya pembentukan pansus Century tersebut tidak memiliki makna dan pembuktian apapun serta telah mengalami pergeseran inisiatif yang muncul sebagai tragedi politik yang dilakukan oleh pemangku kekuasaan pada saat itu. Walau banyak dari masyarakat dengan tegas mengecam para anggota pansus angket Century, faktanya pihak-pihak yang dirugikan oleh kebijakan itu hingga saat ini tidak terselesaikan dan berakhir menjadi cerita kenangan semata. Termasuk kerugian negara yang tak kunjung terselesaikan. Bailout bank century banyak dicurigai masyarakat yang memuluskan Budiono sebagai wakil Presiden pada masa jabatannya tahun 2009 - 2014 pada akhirnya.
Istilah masuk angin sebenarnya dapat saja terjadi pada setiap penegakan hukum kita, upaya untuk menyogok dan memperingan hukuman atau memenangkan sidang perkara sering pula terjadi, hal itu bukan rahasia umum jika penegak hukum kita sering tertangkap tangan oleh KPK justru pada posisi untuk memenangkan suatu perkara. Oleh karenanya, perlu ketegasan dan keteguhan dari mereka yang menjadi pelaku penegak hukum kita agar memiliki keteguhan sekaligus memberikan apresiasi yang tinggi pada sikap dan pengabdiannya, upaya ini pun tidak saja harus di inisiasi secara serius oleh pemerintah, namun juga oleh segenap lapisan masyarakat Indonesia pada umumnya.
#Andisalim #jkwguard
#Toleransiindonesia
Mari kita suarakan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar