Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Mei 2023

PROSES PENEGAKAN HUKUM TIDAK BOLEH KEHILANGAN ROH KEADILAN SEBAGAI TUJUAN UTAMANYA.


PROSES PENEGAKAN HUKUM TIDAK BOLEH KEHILANGAN ROH KEADILAN SEBAGAI TUJUAN UTAMANYA.

Penulis : Andi Salim
07/05/2023

Kejadian pada Minggu tanggal 14/3/2009, Direktur PT Putra Rajawali Bantaran Nasrudin Zulkarnaen telah tewas ditembak oleh seseorang di pelipis kiri dalam perjalanan pulang setelah bermain golf di Tangerang, Banten. Kepolisian menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu, Antasari Azhar, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dan harus menjalani persidangan. Dr. Antasari Azhar, S.H., M.H. lahir di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, tepatnya pada tanggal 18 Maret 1953 lalu.

Beliau diberhentikan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tetap dari jabatannya pada tanggal 11 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, setelah beliau pun diberhentikan sementara pada tanggal 6 Mei 2009. Hasil persidangan dibacakan tanggal 11 Februari 2010 dimana Antasari Azhar divonis hukuman dengan masa kurungan penjara selama 18 tahun, karena dinilai terbukti bersalah yang telah turut serta melakukan pembunuhan atas Nasrudin Zulkarnaen.

Namun kasus ini menjadi kontroversi karena masyarakat Indonesia meyakini adanya kriminalisasi KPK, di mana Antasari sangat gigih berjuang untuk membersihkan Indonesia dari praktik kotor penguasanya. Masyarakat pun menyimak dari apa yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengomentari kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang menyeret mantan ketua KPK, Antasari Azhar. Beliau mengatakan, ada misteri di balik kasus Antasari tersebut.

Panjangnya masa tahanan yang dijalani dibalik jeruji besi itu dengan masa hukuman selama 7 tahun 6 bulan, ditambah pengurangan masa tahanan (remisi) selama 4,5 tahun, sehingga genap mencapai 12 tahun lamanya Antasari menjalani vonis tersebut dan dia dinyatakan bebas bersyarat pada Kamis 10 November 2016. Sebuah perjalanan panjang yang menguburkan upaya pencari keadilan dari sekian lama hajat hidup seorang manusia serta terhentinya kebebasannya dari aktifitas apapun yang semestinya hidup dalam keadaan normal serta bersosialisasi secara merdeka.

Mentri Sekretaris Negara Pratikno, menegaskan pemberian grasi kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sesudah sesuai prosedur. Tidak ada pertimbangan politis seperti yang ditudingkan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebagaimana pemberitaan Media Indonesia pada tanggal 15/2/2017 lalu. Hal itu menjadi pemberitaan KOMPAS.com tanggal 14/2/2017. Menyebutkan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menuding ada motif lain di balik pemberian grasi terhadap Antasari Azhar beberapa waktu lalu oleh Presiden Joko Widodo. SBY menganggap grasi itu diberikan untuk menyudutkannya.

Namun terdapat keanehan yang dipertontonkan dari kasus ini, bahwa adik korban pembunuhan itu, yang bernama Andi syamsudin tampak begitu akrab bahkan membela serta meyakini bahwa Antasari bukanlah pelaku pembunuhan tersebut, dan beliau pun menduga jika SMS ancaman yang selama ini dituduhkan kepada Antasari Azhar itu hanya sebuah tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan secara hukum. Hingga saat ini, Antasari pun tetap menyangkal dirinya terlibat dan dituduh menjadi dalang kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen dan hingga kini kasus tersebut masih menyisakan misteri karena sejumlah kejanggalan selama proses hukumnya berjalan.

Menyorot kejadian diatas, maka kita semestinya tahu bahwa persoalan keterangan saksi yang direkayasa atau palsu, berdasarkan yurisprudensi, sebagian saja dari keterangan saksi dinyatakan palsu, cukup alasan menjeratnya dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), sedangkan, Merekayasa suatu kronologi tindak pidana kepada pihak kepolisian dapat dihukum pidana karena melanggar ketentuan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Menyimak tulisan diatas, betapa mengerikan penegakan hukum dinegri kita, anda bisa bayangkan jika seorang pejabat selaku Ketua KPK mendapat perlakuan hukum semacam itu, maka bagaimana dengan kita semua tentu akan dipandang sebelah mata, maka penulis merespon apa yang disampaikan bapak Listyo Sigit Prabowo sebelum menjadi Kapolri, dimana beliau menyatakan bila dirinya menjabat Kapolri, proses penegakan hukum tak boleh lagi bersifat tajam ke bawah. Menurutnya, tidak boleh ada lagi kasus seperti yang menimpa Nenek Minah yang mencuri tiga buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) diproses secara hukum oleh Polri.

MENGAPA HARUS MENYERAHKAN KEKUASAAN KEPADA PIHAK LAIN


MENGAPA HARUS MENYERAHKAN KEKUASAAN KEPADA PIHAK LAIN

Penulis : Andi Salim
13/05/2023

Pernyataan yang disampaikan secara terbuka mengenai penolakan capres Anis Baswedan oleh ketua umum DPP KNPI sdr. Laode Umar Bonte tentu menarik untuk disimak. Video Vlog yang disampaikannya menyebutkan bahwa betapa bangsa ini telah memberikan kesempatan kepada etnis lain yang notabenenya bukan merupakan keaslian bangsa Indonesia. Bahwa Anis Baswedan pernah duduk sebagai Menteri Pendidikan beberapa tahun silam dan pernah pula menjabat selaku Gubernur DKI Jakarta menjadi bukti bahwa negera telah menyediakan ruang apresiasi terhadap siapapun sekalipun mereka berasal dari etnis pendatang seperti Arab dan etnis Tionghoa sekalipun. Keterbukaan dan bentuk penghargaan ini sebagai fakta bahwa bangsa Indonesia membuka kesempatan bagi siapa saja, namun tidak untuk dikuasai oleh bangsa lain melainkan hanya sebatas ruang kesempatan semata.

Jabatan Presiden merupakan Jabatan tertinggi dari seorang putra bangsa yang tidak ada lagi yang paling tinggi guna mengatur hajat hidup putra-putri bangsa Indonesia, termasuk bagaimana mengolah kekayaan bangsa ini di segenap sektor yang ada. Bahkan bagian-bagian yang didalamnya terdapat kerahasiaan sekalipun dapat dilihat secara terang-benderang bisa disentuh oleh siapa saja yang duduk sebagai Presiden Indonesia. Termasuk bagian sensitif seperti kerahasiaan dokumen dan perencanaan strategis yang tidak bisa dilihat oleh intelejen manapun di dunia ini kecuali oleh Presiden Indonesia semata. Apalagi kondisi internal BIN yang selama ini penuh dengan kerahasiaan yang bersifat confidential yang tak seorang pun boleh menyentuhnya, bahkan hanya segelintir pejabat saja yang bisa mengakses informasi penting didalamnya.

Tidak hanya sampai disitu. Jika di ibarat seorang Presiden adalah kepala keluarga, maka segala tabungan dan harta kekayaan keluarga tersebut menjadi bagian yang bisa dikuasainya, termasuk penggunaan kendaraan yang menjadi aset keluarga serta pemanfaatan sertifikat rumah atau apa saja yang terdapat didalamnya bisa di alihkan, dijual, atau dipindah tangankan kepada pihak lain sepanjang dirinya menduduki jabatan kepala keluarga tersebut. Walau harus merundingkannya kepada anggota keluarga lain, kewenangan dalam penggunaan anggaran rumah tangga, pemanfaatan aset-aset didalamnya, perubahan arah dan orientasi keluarga pun dapat dilakukannya sebagai pihak yang mengemban posisi tertinggi didalam keluarga itu, Tak terkecuali membangun atau meruntuhkan eksistensi keluarga tersebut pula. Sehingga pernyataan sdr. Laode Umar Bonte dapat kita maklumi sebagai kekhawatiran masyarakat pada umumnya.

Tentu saja hal itu dilandasi kecintaan dirinya terhadap bangsa ini. Sebab betapa tidak, menyerahkan nasib bangsa ke tangan mereka yang tidak pantas, apalagi tidak cakap memimpin sebuah bangsa adalah kecelakaan yang fatal dan berdampak pada kehancuran sebuah negara pada akhirnya. Walau ada pihak yang menyebutkan bahwa dirinya telah berlaku rasis oleh karena menitik beratkan sosok Anis yang dianggap bukan merupakan putra bangsa Indonesia asli serta berasal dari bumi pertiwi ini, akan tetapi harus diakui bahwa kedudukan kursi Presiden adalah bagian yang amat sangat sakral / keramat untuk disentuh oleh siapa saja, bahkan hal itu hanya dapat dijamah oleh mereka yang sekiranya mendapat pertolongan Tuhan untuk menyentuh dan menduduki kursinya. Kesadaran inilah yang harus dipahami masyarakat agar bangsa Indonesia tidak sekedar melihat jabatan itu layaknya kedudukan lurah atau sebatas RT atau RW disekitaran mereka.

Bahkan kursi ini belum secara merata dirasakan oleh bangsa Indonesia sejak kemerdekaannya hingga saat ini. Indonesia yang memiliki lebih dari 300 kelompok etnik atau suku bangsa, atau lebih tepatnya terdapat 1.340 suku bangsa di Tanah Air berdasarkan sensus BPS tahun 2010 lalu, dimana suku Jawa adalah kelompok terbesar di Indonesia dengan jumlahnya yang mencapai 41% dari total populasi penduduk, maka menjadi tak heran jika kedudukan Presiden masih didominasi oleh suku Jawa yang belum pernah tergantikan oleh suku lain, sekalipun suku-suku di Indonesia sebanyak yang penulis sebutkan diatas. Bagaimana mungkin Anis Baswedan malah ingin menduduki jabatan ini hanya dengan menyeret agama yang dipolitisir sebagai gerakan politik identitas sehingga mempengaruhi pemikiran masyarakat untuk menguasainya.

Bangsa Indonesia sering dijejali oleh informasi dari negara dimana keterbukaan bangsanya yang telah mapan. Salah satunya adalah begitu terbukanya demokrasi di Amerika Serikat. Namun masyarakat jangan mudah diperdaya begitu saja, sebab sejarah Amerika adalah peristiwa panjang dari perjalanan sebuah bangsa. Bahkan Hari Kemerdekaan Amerika Serikat atau Independence Day yang sering dikenal dengan sebutan Fourth of July, adalah sebagai hari untuk memperingati disahkannya Deklarasi Kemerdekaan oleh Kongres Kontinental Kedua pada 4 Juli 1776. Artinya, kemerdekaan Amerika terjadi 247 tahun silam yang mana keadaan masyarakatnya telah mengalami perubahan tahun demi tahun dari dua setengah abad yang dilaluinya. Hal itu berbeda dengan Indonesia yang baru merdeka selama 78 tahun hingga saat ini.

Kecenderungan masyarakat Indonesia yang masih bersifat awam dan kurangnya wawasan nasionalisme serta kepedulian atas pentingnya menjaga kedaulatan negara adalah bagian yang sering diabaikan masyarakat dari minimnya tingkat pendidikan yang belum merata hingga ke penjuru tanah air bahkan sampai sekarang. Maka tak heran jika rakyat sering dibodohi oleh pemikiran-pemikiran dangkal yang menyesatkan. Termasuk oleh janji-janji pihak lain yang tak jarang merugikan diri mereka sendiri. Bahkan kampanye tentang apa saja yang sering di istilahkan dengan sebutan pemilihan langsung, masih mempraktekkan serangan fajar yang belum tuntas hingga saat ini. Praktek-praktek semacam ini masih terus saja terjadi dan semakin hal yang lazim ditemukan, mulai dari pemilihan Kepala Desa, Kepala daerah, atau Pemilihan Gubernur, dimana kondisi semacam ini masih saja menghiasi kotornya prilaku demokrasi di tanah air ini.

Masyarakat memang biasa bekerja keras untuk mendapatkan kesejahteraannya dengan mengabaikan kesehatannya, atau menukar kesejahteraannya dengan biaya yang tinggi untuk mendapat kesehatannya kembali. Namun menukar bangsa ini dengan fanatisme beragama atau menukar pembelaan Agama dengan mengorbankan bangsa dan negaranya adalah bagian yang berbeda. Sebab batasan-batasan konstitusional mengatur tata prilaku masyarakat yang seharusnya membatasi hal itu agar tidak terjadi. Walau kata "Asli" telah dihapuskan atas syarat pencalonan seorang Presiden sebagaimana yang dipersyaratkan didalam UU pasca terjadi reformasi besar-besaran di pemerintahan Republik Indonesia sehingga UUD 1945 mengalami beberapa perubahan atau amandemen. Dimana Amandemen I tahun 1999, Amandemen II tahun 2000, Amandemen III tahun 2001, dan Amandemen IV tahun 2002. Akan tetapi bukan serta merta etnis non pribumi langsung layak dianggap layak untuk duduk di kursi yang begitu Kramat tersebut.

Semoga tulisan ini bermanfaat.

Selasa, 30 Mei 2023

JOKOWI TERHIMPIT DIANTARA MEGAWATI VERSUS PRABOWO


JOKOWI TERHIMPIT DIANTARA MEGAWATI VERSUS PRABOWO

Penulis : Andi Salim
26/05/2023

Pada akhirnya hanya ada tiga parpol yang nyatanya begitu kuat menjadi magnet dalam menarik perhatian masyarakat sekaligus menjadi saluran aspirasi teratas dari pemilu ke pemilu. Oleh karenanya, jika anda ingin melihat bagaimana seorang militer yang telah pensiun dan benar-benar kembali menjadi sipil, kita bisa melihatnya dari sosok Prabowo Subianto yang harus diakui bahwa beliau begitu diterima ditengah masyarakat meskipun setiap kehadirannya tak sedikit pihak yang mengungkit dosa-dosa masa lalunya yang terkait dengan isu pelanggaran HAM meskipun hingga hari ini pembuktian hukum atas kasusnya tersebut tidak pernah sampai ke meja hijau layaknya seorang tersangka apalagi menjadi pesakitan sebagai terdakwa. Maka menjadi wajar pula jika sebagian orang tidak lagi tertarik pada isu ini.

Disamping itu, toh pada kenyataannya elektabilitas beliau serta pemberitaan hasil survey terhadap penerimaan dirinya selaku capres 2024 nanti, tetap saja masih tinggi. Hal itu mengkonfirmasi bahwa sosoknya selaku mantan militer yang benar-benar merakyat dapat diterima secara baik ditengah masyarakat Indonesia. Apalagi jika melihat rekam jejaknya dalam menggalang kekuatan partai politik dari partai Gerindra yang didirikannya, strong leadership yang dimilikinya bukanlah kawe-kawe, ibarat lawan tanding, partai Gerindra yang pernah berkali-kali berada pada barisan oposisi pada kenyataannya tidak pula dengan mudah mati dalam kekeringan yang selanjutnya menjadi partai kenangan semata. Partai Gerindra memang terlihat kompak dan mampu merapatkan barisannya dengan baik.

Gerindra tanpa Prabowo Subianto tentu akan diragukan soliditasnya. Mengingat pencapaian partai ini yang selalu hadir dalam tiga besar dari setiap pemilu yang mereka ikuti, semata-mata mengandalkan mantan militer yang menjadi sipil itu yang sedemikian begitu keras dalam menjaga barisan anggotanya sekaligus menimbulkan efek kepemimpinannya hingga terasa di tingkat daerah bahkan pada level anggota biasa sekalipun. Pendek kata, Partai Gerakan Indonesia Raya / Gerindra merupakan sebuah partai yang berdiri sejak tahun 2008 dengan begitu efektif sebagai kendaraan politik mantan jenderal Prabowo Subianto, hingga partai ini menjadi terbesar kedua berdasarkan hasil perolehan suara Pemilihan Umum Legislatif 2019, dan partai terbesar ketiga di DPR dengan 78 kursi. Bahkan partai ini nyaris menduduki tampuk kekuasaannya.

Lain Prabowo, maka lain pula Megawati Soekarno Putri. Sosok sipil tulen ini menjadi perempuan satu-satunya di Indonesia yang gaungnya bahkan disetarakan dengan mantan Perdana Menteri Inggris, Margaret Hilda Thatcher yang terkenal dengan julukan "Si Wanita Besi" atau "Iron Lady". Sosoknya yang keras membuat barisan PDIP seakan-akan menjadi telinganya di segenap penjuru daerah, bahkan tak sedikit dari para kader yang khawatir akan keputusannya yang tajam pada setiap penyelesaian persoalan, baik ditingkat internal partai, maupun pada persoalan yang terkait eksternal partainya. Termasuk sengitnya beliau ketika melakukan negosiasi terhadap para pihak yang selalu mengedepankan pragmatisme dalam penyelesaian berbagai persoalan. Maka tak heran jika PDIP hingga kini dikenal dengan sebutan partai ideologis.

Oleh karenanya setiap kader PDIP sering dijejali pada pentingnya makna Pancasila sebagai Falsafah Hidup Bangsa. Dimana nilai-nilainya dapat dijadikan dasar dan motivasi dalam segala sikap, tingkah laku, dan perbuatan serta cara hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi mencapai tujuan nasional. Walau sejarah berdirinya partai ini merupakan fusi atau penggabungan dari beberapa partai yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Partai Murba), Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (Partai IPKI) dan juga dua partai keagamaan Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan Partai Katolik. Namun faktanya, kendali Megawati mampu mempertahankan keutuhan partai ini hingga memuncaki perolehan suara pemilu bahkan mendudukkan kadernya selaku Presiden pada pilpres 2014 dan 2019 kemarin.

Selain itu, Megawati sendiri pernah pula menjabat selaku Presiden RI ke 5 menggantikan Gusdur atau Abdurahman Wahid yang kala itu turun dari kekuasaannya. Penerapan disiplin dalam menjaga kepatuhan atas perintah partai adalah pola pengendalian yang sulit ditiru oleh partai lain. Sehingga banyak pengamat memprediksi jika tanpa Megawati PDIP bagaikan lauk pauk yang kurang garam dan akan terasa hambar dari dinamika politik nasional. Sosoknya yang demikian, tidak saja menjadi magnet bagi masyarakat Indonesia, namun pola keputusannya yang sering mengambil masa-masa akhir atau dikenal dengan "Last Minute" menjadi momentum yang ditunggu-tunggu bahkan oleh kalangan tokoh-tokoh partai politik baik kawan mau pun lawan politiknya.

Walau kedua tokoh ini memiliki hubungan persahabatan yang kental, akan tetapi kedua tokoh ini sering berseberangan dalam pilihan politik khususnya ditingkat pilpres, walau mereka pernah bersatu menjadi satu paket dalam pilpres 2009 silam, akan tetapi pada pemilu selanjutnya kedua partai ini bahkan terlibat persaingan yang ketat dalam mempengaruhi partai-partai lain guna mengikuti barisan koalisi yang mereka bentuk masing-masing. Al hasil, PDIP pun diketahui publik telah memenangkan dua kali pertarungan itu melalui pengusungan Jokowi selaku capres yang pada akhirnya duduk sebagai Presiden terpilih pada pilpres 2014 dan 2019 lalu. Sedangkan partai-partai lain justru terkalahkan oleh rivalitas kedua partai ini, hingga popularitas calonnya sulit mendapat perhatian masyarakat. Termasuk partai besar seperti Golkar sekalipun.

Berpijak pada fakta yang demikian, maka Jokowi berusaha menjembatani persoalan itu agar kedua partai ini setidaknya mendapatkan titik kepentingan yang sama serta meletakkan kepentingan partai tersebut diatas kepentingan nasional. Artinya, demi bangsa dan negara, diharapkan para pihak untuk saling mengalah dan bersedia mengemban amanat rakyat bukan berdasarkan keinginan pada kekuasaan melainkan pada kesempatan pengabdiannya. Melalui peran good governance yang diperankan pemerintahannya guna menarik banyak pihak serta keikutsertaan masyarakat tentu menjadi landasan ideal bagi kedua partai ini untuk menyatukan pandangannya. Sebab di isyaratkan Jokowi bahwa indonesia hanya membutuhkan 13 tahun ke depan guna mengambil kesempatan sebagai negara papan atas dunia.

Jika kesempatan itu tidak dimanfaatkan secara baik, atau justru rivalitas kepentingan partai ini tidak segera dihentikan, maka bukan mustahil kesempatan bagi kemajuan bangsa dan negara ini akan hilang. Hingga Indonesia hanya sebatas negara berkembang secara terus-menerus dari predikat middle income country yang naik sedikit menjadi upper middle income country sebagai mana penilaian World bank terhadap ekonomi Indonesia. Inilah kesadaran yang dibangun oleh jokowi melalui peran politiknya saat ini, selain pondasi untuk merespon kemajuan ekonomi kedepan telah ditanamkan olehnya, dimana akselerasi Indonesia dikancah dunia pun begitu terasa hingga mendapatkan pengakuan internasional. Bahkan dalam beberapa kesempatan, beliau sering berpesan jika Indonesia sudah selayaknya didengar bahkan memiliki kesejajaran dengan negara-negara maju lainnya.

Semoga tulisan ini bermanfaat.

MENAMPAR WAJAH SANG PERUSAK KERUKUNAN BANGSA


 MENAMPAR WAJAH SANG PERUSAK KERUKUNAN BANGSA

Penulis : Andi Salim
27/05/2023

Berselimutkan sesama agama yang menjadi mayoritas, serta melegitimasi tindakan mereka pada kesamaan agama sebagaimana yang dianut oleh masyarakat indonesia pada umumnya, tentu hal tersebut disambut baik oleh sebagian pihak yang awam dan kurang memahami ciri khas dan perbedaan dalam setiap keyakinan. Sebagian masyarakat Indonesia pun tidak lagi bersolek pada akar budaya yang menjadi warisan nenek moyangnya, apalagi simbol-simbol yang sejak dahulu dijunjung tinggi dari lemah lembut dan sikap welas asih antar sesama bangsa pun menjadi target hasutan kebencian dari pihak intoleransi itu untuk memecah belah agar satu sama lain saling menafikan diri.

Apalagi genderang politik yang sering memunculkan celah bagi terbukanya ruang tersendiri bagi keberadaan mereka, walau terasa pahit dan sedikit mengganggu telinga masyarakat, akan tetapi calon Presiden dan kepala daerah yang mendapatkan rekomendasi partai pun seolah-olah membiarkan bercampurnya DNA negatif yang sebenarnya mengganggu atmosfer kerukunan antar umat beragama yang telah lama menjadi budaya bangsa. Demi kemenangan untuk menduduki suatu jabatan, maka para calon pejabat negara ini sering sedikit melunak untuk membiarkan keberadaan intoleransi ini tumbuh dan berkembang.

Kita pun dikejutkan pada aksi klaim-klaiman masa yang diakui oleh mereka bahwa keberadaan masa dari para penghasut kebencian itu bahkan melebihi jumlah masa partai pemenang pemilu, hal ini tentu saja mencengangkan namun sekaligus ditertawakan oleh banyak politikus kita yang sejak dulu bersusah payang menggalang masa, akan tetapi hasilnya tak kunjung naik secara signifikan. Angka tersebut terlihat sejak pemilu 2004 yang merupakan terselenggaranya pemilihan langsung hingga saat ini, PDI Perjuangan selaku partai pemenang Pemilu pada 2019 saja, hanya meraih 27.053.961 atau 19,33 persen dari suara sah nasional.

Berangkat dari mimpi indah yang selalu didengungkan oleh mereka, kebohongan demi kebohongan pun terus diciptakan agar publik mempercayainya, apalagi dibumbui ancaman dan intimidasi yang dianggap legal bagi pengakuan penafsiran keyakinan yang mereka miliki, walau sumber mazhab yang dipahaminya menjadi berbeda antara kelompok tersebut dengan pihak aswaja yang lebih mengedepankan kecintaannya kepada NKRI. Kemarahan kaum Aswaja ini jelas terlihat dibeberapa pernyataan mereka yang memandang pergerakan intoleransi ini begitu sangat membahayakan keberadaan islam ditanah pertiwi ini.

Sebab bagaimana pun para tokoh agama selaku pendiri bangsa ini yang sejak dahulu lebih mewajibkan agar setiap umatnya lebih mencintai negri ini serta menjadikan kerukunan antar umat adalah landasan kehidupan bagi semua golongan dan memandang berdirinya sistem khilafah tersebut bukanlah sesuatu yang diwajibkan. Sehingga tudingan bahwa gerakan intoleransi ini lebih kepada gerakan politik yang haus akan kekuasaan untuk menghalau kelompok nasionalisme agar keluar dari radius nusantara yang merupakan perjuangan darah dari para leluhurnya pula. Posisi inilah yang acapkali ditegaskan pada setiap aktifitas NU dan Muhammadiyah agar masyarakat mendahulukan ukhwah wathoniyah sebagai kecintaan terhadap bangsa.

Kejadian demi kejadian kasus intoleransi pun hadir menghiasi media pertelevisian Indonesia, para perwakilan dari masing pihak pun terlihat saling berhadap-hadapan, termasuk dari kalangan Muhammadiyah yang diwakili Prof. Anwar Abbas dan dari kalangan NU yang diwakili Nushron Wahid guna membahas tragedy penistaan agama terhadap kalangan umat hindu yang dilakukan oknum HF yang membuang-buang SESAJEN di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang, maka pelakunya pun resmi menjadi tersangka. Polda Jawa Timur akan menyerahkan Hadfana Firdaus (HF) ke Polres Lumajang.

Sosok Hadfana Firdaus yang merupakan tersangka kasus penendangan sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru itu menjadi viral dimedia sosial saat ini. Sebab betapa tidak, keberanian beliau seakan mengusik keberagaman dan keberagamaan dari semua kalangan aktifis termasuk masyarakat Lumajang yang merasa terusik, hal tersebut dapat kita lihat melalui sikap Bupatinya yang demikian marahnya jika ketentraman masyarakatnya yang terganggu dimana hal tersebut adalah upaya yang dengan susah payah dijaganya dengan muspida terkait agar kedamaian lumajang menjadi kebanggaan masyarakatnya pula.

Jika kelompok intoleransi ini terus dibiarkan, penghasutan dan ujaran kebencian terus marak dimana-mana, mustahil Indonesia akan tetap utuh untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan serta mencintai bangsa ini sepenuhnya. Apalagi penyebaran mereka pun telah berada dibeberapa wilayah, yang secara samar sulit dibedakan, yang mana kelompok mereka dan yang mana pula kelompok Aswaja, oleh karena mereka pun menggunakan atribut yang sama dan menyuarakan naiknya fanatisme keagamaan yang dipandang perlu sebagai kekuatan sendi-sendi keagamaan.

Agama adalah jalan untuk siapapun dalam menuju kebaikan dalam memperbaiki diri, sedangkan kebaikan diri yang ditampilkan melalui cara pandang dan akhlak merupakan representasi dari setiap umat beragama, namun jika outputnya malah menjadi kebencian dan kegemaran pada ujaran kebencian dan menghasut pihak manapun serta bertujuan membangun keserakahan pada kekuasaan, tentu saja masyarakat harus berpikir ulang, untuk apa beragama jika hanya dikandaskan oleh prilaku buruk dan malah menyimpang dari norma-norma kebaikan dan kebenaran itu sendiri.

Semoga tulisan ini bermanfaat.

MENILAI HAK-HAK RAKYAT DAN LUASNYA KEWENANGAN NEGARA


MENILAI HAK-HAK RAKYAT DAN LUASNYA KEWENANGAN NEGARA

Penulis : Andi Salim
29/05/2023

Ada yang mengambil istilah atas wacana munculnya dua pasang capres sebagai penghalangan terhadap fair election competition atas demokrasi yang ideal tidak akan terjadi. Bahkan tak sedikit pihak yang langsung menuding bahwa gagasan tersebut berasal dari design pihak oligarki yang menunggangi pemerintah. Sehingga pihak istana dianggap sebagai dalang dari kelangsungan cengkraman atas strategi penguasaan bangsa ini yang pada akhirnya disinyalir ikut menyuburkan kekuatan oligarki tersebut guna terus menerus menguras habis sumber daya yang dimiliki negara ini. Bahkan tak sedikit pula yang mengkaitkan bahwa pemerintah justru berupaya mengembalikan kekuatan ORDE BARU dibalik langkah politik yang saat ini diterapkannya. Sungguh ini merupakan sebuah isu yang harus diluruskan.

Pendapat tersebut tentu saja sesat dan menyesatkan. Sebab sedikitnya terdapat tiga kesimpulan yang bisa diambil oleh berbagai pihak atas lemahnya anggapan diatas. Pertama, bagaimana mungkin keinginan rakyat atas dua pasang capres justru dianggap sebagai gagasan dari pihak oligarki. Dimana masyarakatlah yang merasakan bahwa, selain rakyat terganggu atas pemilihan yang diprediksi akan berulang pada putaran dua, hingga mau tidak mau KPU-RI akan memperpanjang proses pemilihan capres dan cawapres itu guna mendapatkan legitimasi hasil demokrasi yang diselenggarakan, dimana dana yang dikeluarkan melalui anggaran penyelenggaraannya yang berasal dari pajak rakyat itu pun tidak sedikit pula jumlahnya. Selain itu, banyak pula gugatan atas dugaan kecurangan yang berdampak pada persengketaan politik pada akhirnya.

Bagaimana pun pemilihan yang demokrasi akan berdampak pada kualitas pemimpin serta para pejabat negara yang menguasai kekuasaan tinggi negeri ini. Baik di tingkat legislatif, eksekutif dan yudikatif dari bidang-bidang yang menjadi tonggak keberhasilan suatu negara. Dari cara ini, tentu kita berharap jika penyelenggaraannya memiliki kondusifitas yang baik. Walau pada perhelatannya didorong oleh semangat terhadap aksi saling mendukung yang tentu berdampak terhadap memanasnya suhu politik tanah air. Namun demi menjaga keseimbangan itu partai politik harus mengedepankan agar merekomendasikan daftar calon yang ditawarkan ke publik hanya kepada kadernya yang nyata-nyata aktif, produktif serta memiliki sportifitas yang tinggi guna mengikuti kontestasi pemilu dari waktu ke waktu.

Koreksi dan evaluasi semacam ini sangat perlu dilakukan. Sebab jika partai-partai hanya memunculkan sosok artis dan tokoh-tokoh masyarakat yang sejak lama menjadi incaran oleh partai politik manapun, serta tidak bersandar pada hal yang bersifat esensial tersebut, sudah barang tentu kualitas pemimpin yang akan diperoleh hanya terhenti pada sandaran popularitas dari pejabat itu, tanpa di imbangi pada kemampuan atas leadership mereka yang baik, apalagi profesionalitas mereka yang semakin dipertanyakan dalam mengentaskan persoalan bangsa ini. Langkah-langkah pragmatisme dari pola pemenangan partai terhadap kualitas eksekutif dan legislatif, pada akhirnya berbuntut pada kualitas yudikatif pula. Sebab bagaimanapun, pejabat-pejabat lembaga ini didapat dari penetapan yang diperoleh atas dua lembaga tersebut yang selanjutnya menetapkan mereka secara aklamasi.

Artinya, dipilihnya ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung memang dilakukan melalui proses pemilihan dari dan oleh hakim agung, namun pada gilirannya calon terpilih tersebut ditetapkan oleh Presiden selaku penguasaan mandat atas pelaksanaan sebuah UU. Termasuk Kepolisian dan kejaksaan serta lembaga-lembaga yang menangani persoalan hukum dan konstitusi di negeri ini. Hal inilah yang menjadi preseden bagi kualitas pejabat negara yang dari hulu ke hilir semestinya menjadi kewaspadaan masyarakat semua. Bukan mustahil jika pada akhirnya akan terjadi benturan kepentingan antara pihak legislatif selaku perwakilan dari orang-orang partai politik dengan pihak pemerintah selaku pihak yang mewakili eksekutif yang membutuhkan kondusifitas serta keamanan yang dibutuhkan mereka, hingga berujung pada pergeseran kualitas yudikatif yang semakin membebani masyarakat dari persoalan persengketaan hukum yang tak kunjung terselesaikan.

Maraknya kekerasan politik, intimidasi ekonomi, premanisme terhadap zona wilayah, radikalisme golongan, bahkan arogansi-arogansi kepala daerah, kepolisian, aparatur pajak, bahkan persengketaan tanah dan lain sebagainya yang saat ini berkembang pun bukan persoalan sederhana yang mudah diungkapkan. Penerapan Hak Azasi Manusia pun sering didapati menjadi sempit dan terkesan bertumpang-tindih pada kepentingan individu atau kelompok terhadap zona publik yang lebih luas. Apalagi segalanya itu semakin menciptakan polemik tersendiri dari persoalan mana sesungguhnya hal itu berpijak. Sebab pada satu sisi mereka berbicara kebebasan HAM, namun pada sisi yang berbeda pihak lain pun menyuarakan pentingnya kedaulatan rakyat bahkan tak jarang pula yang mengatasnamakan legitimasi hukum dan perundang-undangan negara yang semestinya berlaku secara tegas.

Premanisme, intimidasi atau pemikiran radikal sering menciptakan benturan antara kepentingan partai politik dengan kepentingan ekonomi yang dekat dengan perut rakyat. Maka tak jarang pada persoalan tertentu, kepentingan pemerintah yang berkuasa menjadi semakin terganggu pula. Kita membutuhkan lompatan pemikiran jauh untuk melihat berbagai persoalan yang melilit bangsa ini serta bagaimana mendapati masalah-masalah tersebut agar lebih komprehensif terhadap kepentingan bangsa dan negara ini dari kompleksitasnya yang lebih luas. Bagaimana pun kita membutuhkan sebuah distorsi pemikiran, Walau pengertian pada kata distorsi ini sering diartikan sebagai pemutarbalikan suatu fakta, aturan, dan sebagainya, serta tak jarang pula dianggap sebagai penyimpangan atas makna yang berkonotasi negatif oleh karena makna distorsi yang acap kali digunakan untuk memperoleh keuntungan tersendiri bagi kelompok-kelompok tertentu.

Namum keinginginan atas perubahan dari fakta apa yang sudah terjadi. Tentu menjadi buah pemikiran kita semua, bahwa upaya semacam ini bisa saja mendatangkan koreksi keuntungan sekaligus evaluasi memperoleh kemungkinan keadaan yang lebih baik. Bagaimana pun, sesungguhnya pemikiran adalah proses menggunakan akal untuk mempertimbangkan sesuatu. Seperti mempertimbangkan ide atau menilai sesuatu secara benar. Sebab hanya dari cara melakukan evaluasi segala sesuatu akan terukur untuk dinilai, sekaligus merupakan cara terbaik dalam menguji efektivitas dan sportifitas suatu keadaan. Politik yang demokratis memang sebagai cara penerapan negara yang ideal dalam menganut sistem atau bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak setara diatas konstitusi dan hukum. Namun jangan karena hal ini, masing-masing pihak justru menyumbangkan sesuatu yang dianggap mendegradasi dan berdampak pada sikap apatis rakyat sebagai perasaan tidak peduli dengan orang-orang atau keadaan yang ada di sekitarnya.

Semoga tulisan ini bermanfaat.

PANCASILA DAN BENDERA MERAH PUTIH ADALAH PUSAKA GENERASI MUDA INDONESIA


PANCASILA DAN BENDERA MERAH PUTIH ADALAH PUSAKA GENERASI MUDA INDONESIA

          31/05/2023

Penulis : Andi Salim

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 yang memuat bahwa, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta pandangan hidup bangsa Indonesia harus ditegakkan dan diamalkan dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selanjutnya, bahwa dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat pokok-pokok pikiran yang merupakan dasar falsafah negara Indonesia, oleh karenanya, untuk menegakkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pembinaan ideologi negara ini yang sejak dini disampaikan kepada generasi muda melalui program pengamalannya, termasuk pengibar bendera pusaka selaku pusaka generasi muda.

Kebhinekaan Bangsa Indonesia yang saat ini terikat dalam persatuan Indonesia, merupakan sebuah tantangan bahkan sekaligus ancaman, karena dengan adanya fakta kebhinekaan dari berbagai suku dan agama yang begitu nyata adanya ketidaksamaan antara satu dengan lainnya, maka pendapat dan sikap perbedaan itu bukan mustahil berimplikasi pada keinginan untuk melepas diri dari kendali atas sumber ikatan dan kolektifitas kekuasaan saat ini, mudah tumbuhnya perasaan seagama dan kesukuan yang terbangun dari perspektif yang sempit serta rendahnya wawasan, bisa saja sewaktu-waktu terjadinya pergesekan perpecahan yang akan mengancam integrasi nasional dan keutuhan bangsa ini.

Selaki Proklamator bangsa, Soekarno pun sering mengingatkan betapa pentingnya Azas Pancasila ini sebagai style of life bangsa ini khususnya bagi generasi yang akan datang, bahkan presiden Soeharto pun meneruskan penegasannya pada tanggal 20 September 1983 dalam acara kunjungan beliau pada acara KNPI dengan ikut menyatakan bahwa, “Pentingnya menegaskan setiap kekuatan sosial politik guna menerima azas tunggal Pancasila." Demi menenangkan kaum Islam-politik, Soeharto menegaskan bahwa Pancasila sebagai asas organisasi kemasyarakatan yang tak akan mengurangi arti dan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sesungguhnya jika kita cermati, Asas tunggal atau pancasila yang lahir pada tanggal 1 juni 1945 dalam sidang BPUPKI. Namun setelah masuknya pemerintahan Orde Baru, asas tunggal ini menjadi kebijakan yang memegang peranan terhadap semua elemen kekuatan tanpa kecuali. Tujuan dari kebijakan asas tunggal ini yaitu demi kokohnya stabilitas politik dan ekonomi negara dikarenakan pada saat itu adanya benturan antara kekuatan masing-masing ormas yang berkembang dengan penerapan ideologi yang mendasari organisasi mereka yang berbeda pula. Hal ini tentu akan berdampak pada cara pandang masyarakat terhadap politik negara yang menjadi berbeda pula.

Dicabutnya TAP MPR No II/MPR/1978 yang menyatakan Pancasila sebagai asas tunggal membuat negara tidak memiliki dasar kekokohan ideologi sekaligus telah menganulir berlakunya UUD 1945. Pancasila yang semula dicantumkan dalam mukadimah UUD 1945 yang disahkan dan dinyatakan berlaku sebagai dasar negara Indonesia merdeka, dimana hal itu dinyatakan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Pelaksana Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Akan tetapi dalam perkembangannya kemudian, melalui terbitnya TAP MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan berlakunya TAP MPR No II/MPR/1978 yang menyebutkan Pancasila sebagai asas tunggal, sejak saat itu Pancasila tidak lagi menjadi azas yang satu-satunya menjadi pegangan masyarakat.

Padahal, dari berbagai kesempatan dalam memperingati setiap hari lahirnya Pancasila ini, maka Presiden Soeharto telah sering menegaskan pentingnya setiap kekuatan sosial politik untuk menerapkan asas tunggal pancasila, agar negara indonesia ini terhindar dari paham ideologi asing atau ideologi khususnya ideologi komunis. Termasuk terhadap ideologi yang berdampak pada radikalisme. Maka dengan dikeluarkan UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat. Presiden Soeharto pun mengharuskan semua organisasi politik atau sosial kemasyarakatan mengganti asas organisasi mereka dengan ideologi Pancasila. Namun faktanya, tetap saja Pancasila bukanlah satu-satunya ideologi yang semestinya dijadikan dasar keormasan nasional hingga saat ini.

Dalam memperingati hari lahir Pancasila pada 1 Juni 2021 ini, Mestinya kita tidak perlu menghiraukan seruan organisasi pemuda dan agama yang melakukan penolakan atas berlakunya Pancasila sebagai Azas tunggal, walau pernah bergejolak pada masa Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto kala itu. Bahkan beberapa dari organisasi itu sering terlihat menjadi geram ketika Orde Baru berupaya menyeragamkan pandangan hidup organisasi mereka di bawah otoritas negara. Dimana sewajarnya semua agama itu tunduk dan mematuhi eksistensi negara dan persatuan bangsa dalam wadah pemersatunya, yaitu Pancasila.

Perbincangan seputar relasi ideology negara dengan kitab suci agama semestinya sudah usai dengan kesepakatan dari para pendiri bangsa yang telah bijak memposisikan nilai-nilai agama dalam bingkai ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa yang mengatur persoalan kebhinekaan sekaligus keterikatan didalam kata "Tunggal Ika" sebagai pemersatunya. Maka, masyarakat harus memahami bahwa Pancasila itu adalah ideologi negara, bukan ideologi agama. Bahwa di dalamnya mengandung nilai-nilai luhur agama semestinya tidak menjadikan Pancasila sebagai ideologi agama. Pelaksanaan Pancasila diselenggarakan dengan penyesuaian terhadap tata negara dan tata pemerintahan, bukan kepada tata agama. Hal inilah yang harus diambil dari pemahaman terhadap posisi Pancasila.

"selamat memperingati hari lahir Pancasila"
Semoga tulisan ini bermanfaat.


 

Kamis, 23 Februari 2023

TERHADAP KASUS TERBUNUHNYA JOSHUA SIAPAKAH YANG UNTUNG

16/02/2023

TERHADAP KASUS TERBUNUHNYA JOSHUA SIAPAKAH YANG UNTUNG
Penulis : Andi Salim
Menanggapi rangkaian proses hukum dibalik sidang kasus tragedy pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, terdapat sisi-sisi hikmah yang mengiringi perenungan kita dalam menanggapi vonis hukum terhadap 5 terdakwa yang dibacakan oleh 3 hakim dalam menyampaikan nota keputusannya. Sekalipun belum inkracht oleh karena masih ada peluang untuk melakukan banding pada tingkat pengadilan tinggi serta kemuningkinan kasasi pada sidang Mahkamah Agung nantinya, namun kelima tersangka pembunuhan berencana dalam kasus tersebut yaitu : Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Sambo), seluruhnya telah dinyatakan bersalah hingga vonis hukum pun telah dijatuhkan hakim.
Pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Joshua ini tidak hanya menyeret Ferdy Sambo. Namun sejumlah petinggi polri pun menjadi sorotan publik. Mereka yang terlibat dalam persekongkolan tersebut juga turut diberhentikan. Berdasarkan keterangan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, sedikitnya terdapat 83 polisi telah diperiksa secara khusus dan 35 orang di antaranya direkomendasikan dikurung di tempat khusus. Mereka diduga kuat terlibat dalam skenario menutup-nutupi dan menghalangi penyidikan kasus ini sejak awal. Respon Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut bahwa soal motif, biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Demikian ungkap Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, pada Selasa tanggal 9/8/2022.
Pada pembacaan tuntutan atas kelima terdakwa yang dinilai jaksa terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Josua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Terhadap kasus ini, pihak JPU membacakan tuntutan pidana kepada tersangka Ferdy Sambo dengan Pidana penjara seumur hidup. Sedangkan terhadap putri candrawati dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Sedangkan terhadap Kuat Ma'ruf pidana penjara 8 tahun. Dan tuntutan terhadap Ricky Rizal yaitu pidana penjara selama 8 tahun. Sedangkan terhadap Bharada Richard Eliezer meski beliau selaku Justice Collaborator tuntutan penjara pidana pun disampaikan kepada majelis hakim agar menghukum dirinya selama 12 tahun penjara.
Rangkaian pembacaan putusan sidang pun dibacakan melalui 3 hakim yang diketuai hakim Wahyu Iman Santoso yang mengetuk palunya melalui berbagai pertimbangan dari keterangan saksi-saksi dan para ahli yang dihadirkan, serta alat bukti termasuk rangkaian peristiwa yang terkait antara tersangka satu dengan lainnya, sehingga menjatuhi hukuman terhadap tersangka Ferdy Sambo dengan vonis pidana mati, dan terhadap tersangka Putri Candrawathi dengan vonis pidana penjara selama 20 tahun, terhadap tersangka Kuat Ma'ruf dengan vonis pidana penjara selama 15 tahun, kepada Ricky Rizal dengan vonis pidana penjara selama 13 tahun. Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer dengan vonis pidana penjara 1,6 tahun selaku justice collaborator.
Para pihak pengacara yang melakukan pembelaan terhadap masing-masing tersangka pun tentu ada yang merasa puas, namun ada pula yang justru menyayangkannya. Tudingan Jaksa terhadap para penasihat hukum Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang memiliki tim kuasa hukum yang sama sehingga logika berpikirnya sudah tidak rasional, bahkan hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana dalam kasus ini. Ditanggapi oleh tim kuasa hukum mereka yang menyebutkan bahwa JPU seharusnya memiliki bukti yang mendukung dakwaannya, bukan lantas menyerang penasihat hukum. Termasuk ketika mereka mendengarkan Vonis hakim sebagaimana ungkapan Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, yang mengatakan putusan hakim tersebut mencabut nyawa terdakwa.
Harapan terhadap peradilan kasus ini agar diungkap secara terang benderang dan seadil-adilnya dalam proses persidangannya tentu tidak saja datang dari keluarga pelaku dan korban, namun masyarakat dan pemerintah pun menunggu-nunggu agar segalanya menemukan fakta kebenaran dibalik polemik yang menyelimutinya. Respon Presiden yang telah 4 kali menanggapi pertanyaan mengenai kasus ini menjadi sinyal penting bahwa Jokowi memperhatikan perlunya reformasi di tubuh Polri. Secepat kilat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maafnya kepada pihak keluarga korban dan publik berkaitan dengan terjadinya kasus pembunuhan Brigadir J yang bahkan sempat menurunkan rating kepercayaan publik terhadap institusi mereka.
Pada akhirnya, sidang tingkat pertama telah selesai dan hasilnya pun sebagaimana yang kita ketahui bersama. Namun catatan yang menjadi perenungan bagi kita semua, bahwa setinggi apapun jabatan yang diemban seseorang, tentu tidak mampu melindungi dirinya dari kejaran hukum yang akan menjeratnya. Penguasaan dan pengendalian emosional adalah jalan menuju keselamatan bagi siapa pun, dimana kesabaran akan merespon berbagai persoalan tidak diluapkan melalui kemarahan yang berujung pada lenyapnya nyawa orang lain yang membawa dirinya sebagai tersangka hingga terdakwa pada akhirnya. Jika sudah demikian, maka kita baru menyadari bahwa penyelesaian persoalan melalui cara itu hanya berujung dengan mengorbankan diri sendiri serta keluarga yang terpisahkan oleh penjara bagi pelakunya.
Bahwa persidangan untuk mendapatkan keadilan ditengah jeratan kasus hukum begitu banyak melibatkan emosi masyarakat. Terlepas dari menang atau kalah, ringan atau berat vonis hukumannya, tetap saja hal itu merupakan dampak dari sebuah perbuatan yang disesali para pelakunya. Mereka tidak saja harus berpisah dengan keluarga, putra dan putrinya, atau para handai taulan yang semestinya hal itu tidak perlu terjadi. Hal ini semestinya menyentakkan siapa pun para pejabat yang saat ini berkuasa. Apalagi mereka yang sedang asyik menikmati kelancaran aksi korupsinya, namun ketahuilah bahwa bila masanya tiba, mereka pun akan meninggalkan luka bagi keluarganya pula. Inilah sebuah perenungan yang dibutuhkan bagi mereka yang mendapati kesenangan terhadap kejahatannya yang belum terungkap.
Semoga tulisan ini bermanfaat.

JANGAN PERNAH BERKHIANAT TERHADAP BANGSA DAN NEGARA

TOLERANSI INDONESIA
20/02/2023

JANGAN PERNAH BERKHIANAT TERHADAP BANGSA DAN NEGARA
Penulis : Andi Salim
Pembelaan terhadap bangsa dan negara semestinya dimiliki semua golongan dan elemen bangsa ini, walau disadari bahwa dalam upaya mencapai tujuan kesejahteraan melalui pembangunan masyarakat sering terjadi perbedaan, apalagi dasar-dasar pemikiran, cara serta bagaimana merumuskan konsep pembangunan itu memiliki landasan yang berbeda pula. Namun, setiap peserta kontestasi demokrasi seharusnya menyepakati bahwa Pancasila dan UUD45 adalah bagian pokok yang melandasi setiap tujuan serta visi dan misi dari kepesertaan mereka untuk menjaga koridor nasional diberbagai kontestasi pemilu yang di ikutinya.
Agenda terselubung dari mereka yang ingin menggantikan pancasila dan UUD45 merupakan bentuk pengingkaran terhadap bangsa dan negara. Sebab pada satu sisi mereka menikmati untuk mengambil peluang dalam keikutsertaannya mengikuti aturan konstitusi yang mengatasnamakan rakyat selaku warga bangsa, namun pada bagian lain mereka justru menampakkan kebijakan politik identitasnya untuk merubah segala haluan konstitusi kita demi sasaran yang di inginkannya. Disinilah masyarakat harus memahami bahwa terdapat perbedaan yang tajam antara pengertian identitas politik dengan politik identitas yang kini marak beredar dimana-mana.
Identitas politik merupakan konstruksi yang menentukan posisi kepentingan subjek di dalam suatu ikatan komunitas politik. Sehingga kepesertaan seseorang dalam suatu organisasi memiliki kejelasan tentang apa dan bagaimana peran dan fungsinya yang terikat pada aturan organisasi yang diikutinya untuk mencapai tujuan secara bersama-sama dengan peserta lain yang tergabung kedalam suatu organisasi. Hal ini dapat diumpamakan seseorang yang mengaku dirinya merupakan anggota suatu partai yang di ikutinya. Itulah identitas politik seseorang yang diakui secara sah dan dibenarkan.
Sedangkan politik identitas mengacu pada mekanisme pengorganisasian identitas sebagai sumber dan sarana politik. Sehingga tujuan dan gerakannya cenderung menggunakan sarana-sarana identitas seperti agama, suku serta kultur sosial lainnya. Karenanya politik identitas selalu diwarnai konflik baik yang bersifat frontal maupun yang dialektik. Dimana politik identitas selalu ada dalam wilayah ketegangan antara superioritas dan inferioritas. Termasuk antara mayoritas dan minoritas. Maka tak heran jika politik identitas selalu dituding sebagai pemecah belah tatanan berbangsa dan bernegara pada akhirnya.
Kegagalan partai-partai politik sering dituding sebagai penyebab naiknya politik identitas oleh karena mereka tidak mampu mengambangkan politik ide dan gagasan sekaligus mengentaskannya pada program-program melalui berbagai sumber kewenangan pasca kemenangan pemilu yang diperolehnya. Mereka disinyalir hanya sibuk memperkuat domain internalisasi partai yang bersifat penghayatan serta doktrinasi terhadap nilai-nilai perjuangan sebagai bentuk penyadaran terhadap anggotanya untuk mewujudkan sikap dan perilaku mereka hingga memakan waktu dan perjalanan partai yang begitu panjang sejak partai tersebut dilahirkan.
Bahkan hingga kini, tidak satu pun partai politik yang dipercaya memiliki politik ide dan gagasan yang secara nyata dapat diharapkan masyarakat. Bahwa tujuan partai politik untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan Negara, serta memelihara keutuhan Negara Indonesia semestinya bagian yang tak terelakkan dari keberadaan mereka. Sebab hanya melalui partai politik rakyat dapat mewujudkan haknya untuk menyatakan pendapat termasuk bagaimana hak kesejahteraan mereka dapat diperoleh. Bukankah mekanisme kekuasaan apapun menjadi bagian dari perjuangan sebuah partai politik.
Akan tetapi pada faktanya, meskipun partai-partai politik itu digabungkan kedalam suatu Koalisi, nyatanya masyarakat tidak pula menjadi bagian pokok terpenting dalam platform pemikiran yang mereka tuangkan. Dimana dari apa yang mereka ungkapkan dalam berbagai kesepakatan perjanjian koalisinya pun hanya bersifat uraian normatif yang tidak secara radikal untuk melakukan pengentasan kemiskinan rakyat sesungguhnya. Hanya keberuntungan saja jika Presiden Jokowi saat ini secara sadar diri memperlihatkan antusiasnya pada pembangunan bangsa dan negara sekaligus mendekati apa yang diharapkan rakyat Indonesia sepenuhnya.
Lantas pertanyaan pun timbul, bagaimana dengan pemimpin sebelum era Jokowi berkuasa, tidakkah partai-partai politik itu lebih memilih diam seolah-olah membiarkan lambannya kemajuan bangsa ini yang selama 10 tahun pada pemerintahan SBY hingga dianggap abai bukan saja terhadap nasib rakyat, namun berdampak pada stagnasi kemajuan Indonesia dikancah Internasional. Partai politik pun turut pula menjadi bungkam serta tak mampu berbuat apapun guna mencegah kerugian negara dari kebijakannya yang membakar subsidi demi kelanggengan kekuasaannya selama 2 periode tersebut. Termasuk menguatnya kelompok intoleransi saat ini, dimana cikal bakalnya diduga datang melalui keleluasaan akibat pembiaran kelompok-kelompok ini berkembang.
Apalagi pasca berakhirnya masa jabatan beliau menyisakan tanggungan Utang Luar Negeri yang masih tersisa, serta proyek mangkrak yang tak sedikit jumlahnya. Ditambah lagi bolongnya modal kerja perusahaan BUMN itu yang nyaris mengalami kebangkrutan dan tak lagi mampu menopang kegiatan usahanya sekiranya tidak disikapi kebijakan pemerintah saat ini untuk memperoleh proyek-proyek strategis hingga menghidupkan mereka kembali sebagaimana surplusnya pendapatan dan laba yang diraih beberapa BUMN, padahal kemarin mereka justru terlihat mati suri serta hanya bergantung pada suntikan Penyertaan Modal Negara untuk menyehatkan mereka kembali. Inilah perenungan kita sesungguhnya.
Semoga tulisan ini bermanfaat.

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH Penulis : Andi Salim 05/06/2023 Apa yang terbersit di pikiran masyarakat ketika memas...