Rabu, 18 Januari 2023

PANCASILA DAN BENDERA MERAH PUTIH ADALAH PUSAKA GENERASI MUDA INDONESIA

PANCASILA DAN BENDERA MERAH PUTIH ADALAH PUSAKA GENERASI MUDA INDONESIA

29/10/2022

Penulis : Andi Salim


Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 yang memuat bahwa, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta pandangan hidup bangsa Indonesia harus ditegakkan dan diamalkan dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selanjutnya, bahwa dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat pokok pikiran yang merupakan falsafah negara Indonesia, Pancasila, oleh karenanya, untuk menegakkan dan mengamalkan nilai Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila sejak dini kepada generasi muda melalui program pasukan pengibar bendera pusaka.

Kebhinekaan Bangsa Indonesia yang saat ini terikat dalam persatuan Indonesia, merupakan sebuah tantangan bahkan sekaligus ancaman, karena dengan adanya kebhinekaan tersebut mudah membuat penduduk Indonesia berbeda pendapat dan ingin melepas kendali dari sumber kekuasaan saat ini, mudah tumbuhnya perasaan seagama dan sekedaerahan yang terbangun dari perspektif yang amat sempit walau sederhana, sewaktu-waktu bisa menjadi pemicu ledakan perpecahan yang akan mengancam integrasi nasional dan keutuhan bangsa ini.

Bapak proklamator kita Soekarno sering menyuarakan betapa pentingnya Azas tunggal sebagai kekuatan bangsa ini bagi generasi yang akan datang, bahkan presiden Soeharto pada tanggal 20 September 1983 dalam acara kunjungannya ke KNPI pun ikut menyatakan bahwa, “menegaskan pentingnya setiap kekuatan sosial politik menerima azas tunggal Pancasila." Untuk menenangkan kaum Islam-politik, Soeharto menyatakan pentingnya Pancasila sebagai asas organisasi kemasyarakatan yang tak akan mengurangi arti dan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sesungguhnya jika kita cermati, Asas tunggal atau pancasila lahir pada 1 juni 1945 dalam sidang BPUPKI oleh Soekarno. Namun setelah masuknya pemerintahan Orde Baru, asas tunggal ini menjadi Suatu kebijakan yang memegang semua elemen kekuatan tanpa kecuali. Tujuan dari kebijakan asas tunggal ini yaitu untuk stabilitas politik dan ekonomi negara karena pada saat itu adanya bentrok antar pendukung masing-masing ormas yang berkembang.

Dicabutnya TAP MPR No II/MPR/1978 yang menyatakan Pancasila sebagai asas tunggal membuat negara tidak memiliki dasar serta telah menganulir berlakunya UUD 1945. Pancasila yang semula dicantumkan dalam mukadimah UUD 1945 yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Pelaksana Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Akan tetapi dalam perkembangannya kemudian, terbit TAP MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan TAP MPR No II/MPR/1978 tentang Pancasila sebagai asas tunggal. Maka sejak saat itu Pancasila tidak lagi menjadi Azas tunggal sebagaimana sebelumnya.

Pada berbagai kesempatan dalam memperingati hari lahirnya Pancasila ini, maka Presiden Soeharto pun sering menegaskan pentingnya setiap kekuatan sosial politik menerima asas tunggal pancasila, agar negara indonesia ini terhindar dari paham atau ideologi komunis dan Islam radikal. Dengan dikeluarkan UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat. Dalam kebijakan ini maka Presiden Soeharto mengharuskan semua organisasi politik atau social kemasyarakatan mengganti asas organisasinya dengan Pancasila.

Dalam memperingati hari lahir Pancasila pada 1 Juni 2021 ini, Mestinya kita tidak perlu menghiraukan seruan organisasi pemuda dan agama yang melakukan penolakan atas berlakunya Pancasila sebagai Azas tunggal, walau pernah bergejolak pada masa Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto. Beberapa dari organisasi itu bahkan menjadi geram ketika Orde Baru berupaya menyeragamkan pandangan hidup organisasi mereka di bawah otoritas negara. Maka sewajarnya semua agama itu tunduk dan mematuhi eksistensi kebangsaan yang terikat dalam kesatuan wadah pemersatunya, yaitu Pancasila.

Perbincangan seputar relasi ideology negara dengan kitab suci agama semestinya sudah usai dengan kesepakatan dari para pendiri bangsa yang telah bijak memposisikan nilai-nilai agama dalam bingkai ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa yang mengatur persoalan kebhinekaan sekaligus keterikatan didalam kata "Tunggal Ika" sebagai pemersatunya. Maka, masyarakat harus memahami bahwa Pancasila itu adalah ideologi negara, bukan ideologi agama. Bahwa di dalamnya mengandung nilai-nilai luhur agama semestinya tidak menjadikan Pancasila sebagai ideologi agama. Pelaksanaan Pancasila diselenggarakan dengan penyesuaian terhadap tata negara dan tata pemerintahan, bukan kepada tata agama. Hal inilah yang harus diambil dari pemahaman terhadap posisi Pancasila.
"selamat memperingati hari lahir Pancasila"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH Penulis : Andi Salim 05/06/2023 Apa yang terbersit di pikiran masyarakat ketika memas...