Rabu, 18 Januari 2023

KEBEBASAN MENYATAKAN PENDAPAT ITU HAK INDIVIDU YANG MELEKAT PADA SETIAP MASYARAKAT


7/11/2022

KEBEBASAN MENYATAKAN PENDAPAT ITU HAK INDIVIDU YANG MELEKAT PADA SETIAP MASYARAKAT

Penulis : Andi Salim

Kebebasan berbicara atau istilah bulenya Freedom of speech, adalah kemerdekaan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan intimidasi fari siapapun dan dalam bentuk apapun untuk dihalang-halangi, atau dinyatakan kepada publik sebagai ekspresi pribadi namun harus dilandasi kepada tuntutan hukum yang menjadi hak dasar masyarakat, akan tetapi dalam hal tersebut tidak termasuk dalam hal menyebarkan kebencian, fitnah dan pemberitaan Hoaks.

Kebebasan berekspresi yang bertujuan untuk menampakkan kebebasan berbicara baik secara lisan maupun tulisan, serta pada tindakan status bagaimana pun yang sedang dipergunakannya. walaupun Kebebasan berbicara dan kebebasan berekspresi itu terkait erat dengan hak asasi kemanusiaan, namun terdapat batasan lain yang menjadi aturan yang berlaku atas kebebasan itu yang menjadi hak dasar masyarakat lainnya.

Sehingga kebebasan berpendapat dan berekspresi yang merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini menyatakan pendapat dan pandangan setiap orang / kelompok diatur sebagaimana disebutkan bahwa "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Batasan kebebasan itu pun diundangkan demi tidak berbenturan dengan hak-hak dasar kemanusiaan yang melekat kepada publik. Maka Perbuatan pencemaran nama baik yang termasuk dalam kategori penghinaan berdasarkan KUHP.

Diatur hal itu sedemikian rupa agar tidak menimbulkan kerugian moral dan moril sebagai azas dasar kemanusiaan lain sebagaimana pasal pencemaran nama baik diatur di dalam Pasal 310 KUHP. Bentuk penghinaan/pencemaran nama baik tidak hanya dilakukan secara lisan, melainkan juga dilakukan secara tulisan maupun tampilan gambar atau simbol-simbol yang dapat dijerat secara hukum. Termasuk mengenai perlindungan hukum bagi orang yang melanggar hak privasi diatur di dalam pasal 26 ayat (2) UU ITE yang berbunyi: “Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.”

Tidak perlu ada backing-backingan untuk melindungi sebuah pernyataan atau menggunakan pengawal / algojo yang mengamankan setiap ungkapan atau pernyataan dari apa yang kita sampaikan, sebab hal itu merupakan hak dasar bagi setiap individu masyarakat yang boleh dan dapat saja digunakan untuk disampaikan dalam bentuk pernyataannya dari dan oleh siapapun serta dari pihak manapun, sepanjang rambu-rambu atau batasan itu memang tidak terlanggar atau menjadi pedoman bagi individu atau kelompok yang menyuarakannya.

Jika dahulu pada rezim pemerintahan sebelumnya kita seakan-akan dibungkam sehingga menakutkan semua pihak yang tidak bebas menyatakan pendapat, oleh karena rezim yang secara otoriter menerapkan tindakan Represif bagi setiap anggota masyarakat atau pun kelompok yang berani menyuarakan penentangan atas pandangan yang berbeda terhadap penguasa, namun hal itu sudah tidak lagi perlu dikhawatirkan.

Maraknya kasus dugaan penghinaan yang berujung permintaan maaf melalui surat pernyataan bermeterai cukup, sebenarnya bukanlah solusi yang tepat. Bahkan menjadi preseden buruk bagi moralitas bangsa kita, hingga hal itu mendapat sorotan di media sosial. Berdasarkan hasil survei Microsoft tahun 2021 lalu, diketahui Indonesia dinobatkan sebagai negara paling tidak sopan di dunia maya. Dalam laporan tahunannya, Microsoft mengukur tingkat kesopanan pengguna internet atau netizien di berbagai negara termasuk Indonesia dalam tajuk 2020 Digital Civility Index (DCI). Dari hasil penelitian tersebut, Microsoft menempatkan Indonesia berada di urutan pertama sebagai negara paling tidak sopan di dunia maya se-Asia Tenggara.

Bahkan pada era pemerintahan Jokowi kita pun menjadi heran sebab hal itu malah dilakukan sebaliknya terhadap mereka yang terang-terangan telah menghinanya. Sebab Presiden Jokowi justru membuktikan kepada orang yang menghinanya tersebut untuk dimaafkan. Bahkan ada yang justru diberikan penghargaan yang dianggap perlunya merawat perbedaan pandangan atau pendapat yang kritis terhadap kelangsungan kepemerintahannya. Maka Duo-F pun dinilai pantas menerima penghargaan itu oleh karena ikut membangun iklim demokratisasi di tanah air yang kita cintai ini.

Sejatinya pandangan dan pendapat itu datangnya dari sebuah pemikiran dan gagasan yang baik, tidak ada yang mengangkangi kebenaran itu secara absolut, bahkan oleh pemerintah sekalipun. hanya terkadang cara menyampaikannya saja yang perlu diperhatikan agar pandangan dan pendapat yang dilontarkan itu harus memiliki etika kesantunan dan kuat dalam idealisme serta prinsip-prinsip yang dituangkan serta objektif dalam penyampaiannya.

Memahami setiap gagasan tidaklah lepas dari sebuah asumsi yang menjadi landasan kokoh setiap analisis atas sebuah fakta. Oleh karena kebenaran itu pun bersifat relatif, maka dalam relativitas kebenaran itu merupakan sebuah kunci pokok dalam memahami berbagai persoalan. Bahwa setiap kebenaran akan bersifat absolut jika koreksi atas kebenaran itu menuju kepada kebenaran yang hakiki sebagai ikhtiar dari semua manusia guna menemukannya.

Pencarian akan nilai-nilai kebenaran harus menjadi prinsip yang diutamakan oleh siapapun yang mencintainya, sebab keraguan adalah sesuatu yang kurang disenangi atau bahkan dibenci oleh banyak orang dengan beraneka ragam alasannya. Alasan yang paling sederhana adalah karena manusia pada dasarnya sangat butuh untuk Meyakini sesuatu. Dan dari keyakinan itu akan membuat manusia merasa hidupnya menjadi sangat berharga untuk dijalani yang berpijak pada kebenaran itu sendiri, sehingga tidak menjadi ragu baik atas ucapannya maupun pada pikiran atau perbuatannya.

Maka dari penulisan yang terbatas ini, sebaiknya semua pihak menyumbangkan gagasan dan olah berfikir demi meningkatkan kwalitas kebenaran yang dimunculkan kearah pijakan yang lebih baik guna menapaki kedudukan kebenaran yang dirasakan relatif terbatas dari sumber-sumber informasi yang tersedia. Sebab menyampaikan pendapat dan pandangan apapun tetap dibutuhkan dari setiap individu atau kelompok, oleh karenanya kita tidak perlu merasa khawatir dan ragu pada hal ini, sebab undang-undang akan melindungi kita dari ancaman apapun yang mencoba menghalanginya.

Semoga tulisan ini bermanfaat.



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH Penulis : Andi Salim 05/06/2023 Apa yang terbersit di pikiran masyarakat ketika memas...