Penulis : Andi Salim
Pernyataan Presiden Jokowi yang punya keinginan terhadap masyarakat luas agar melakukan upaya untuk menciptakan partisipasi masyarakat dalam melakukan sumbangsih terhadap kiprah berbangsa dan memberikan masukan dalam bentuk berupa kritik yang membangun kepada pemerintah agar pelayanan publik lebih optimal lagi. Hal ini disampaikan Jokowi dalam sambutan pada acara laporan akhir tahun Ombudsman RI, Senin tanggal 8 Februari 2021.
Lebih jauh, Jokowi menilai bahwa pelayanan publik adalah bentuk kehadiran negara sebagai upaya untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Lain dari hal itu, beliau juga berharap kepada pihak yang dikritik agar bisa mendengar dan memberikan perbaikan dari sisi transformasi sistem, kecepatan pelayanan yang berkeadilan. Sehingga perbaikan dari sisi tata kelola, peningkatan mindset dan budaya kerja yang terus diperbaiki itu akan menjadi etos kerja yang semula gemar dilayani menjadi sikap melayani publik.
Pelayanan publik tidak boleh kaku dan terjebak pada sikap prosedural dan administratif semata, untuk itu Jokowi menilai bahwa upaya ini adalah suatu hal yang bersifat kerja besar dan perlu dorongan dari semua pihak dalam melaksanakan kehadiran negara dalam bentuk pelayanan publik yang menekankan bentuk pelayanan yang bersifat inovatif, cepat dan memperoleh hasil yang baik, melalui input dan kritik yang disampaikan masyarakat serta dukungan yang dibutuhkan demi terselenggaranya pelayanan yang prima ditengah masyarakat.
Kualitas pelayanan publik adalah bentuk totalitas pelayanan yang dilakukan oleh aparatur negara secara maksimal sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang ditentukan dan dapat menyediakan produk atau jasa berdasarkan kesesuaian dalam rangka memenuhi kepuasan, kebutuhan dan harapan masyarakat agar terlayani secara cepat dan berkeadilan serta cepat adalah sebuah wujud kongkrit dari kehadiran negara.
Pernyataan Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai pada waktu lalu yang menegaskan, setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan publik secara adil tanpa dibeda-bedakan. Sehingga Ombudsman Republik Indonesia menyoroti masih adanya praktik diskriminasi dalam pemberian pelayanan publik kepada masyarakat yang juga masih kerap menemukan indikasi maladministrasi dalam melakukan pelayanan publik tersebut.
Pada dasarnya perbaikan sistem dan prosedur pelayanan publik yang menuju pelayanan publik yang prima oleh aparatur/birokrat kepada masyarakat sebaiknya dilakukan dengan penuh perhatian sehingga diharapkan akan menimbulkan pandangan positif baik dari kalangan masyarakat, maupun aparatur yang memberikan pelayanan. Oleh karena itu dalam pelaksanaan pelayanan publik harus dilasanakan dan berjalan berdasarkan prinsip-prinsip pelayanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bentuk pelayanan harus memiliki kriteria yang mencakup sedikitnya pada 5 hal yang sedapat mungkin menjadi pedomannya, seperti :
1. Kesederhanaan pelayanan dan tidak mempersulit dalam proses administrasi. penyelenggaraannya.
2. Kejelasan dalam mengajukan persyaratan dan tidak tumpah tindih da pemberlakuannya.
3. Kepastian waktu yang menjamin tingkat kepuasan bagi masyarakat.
4. Efisiensi biaya dan efektifitas pemberlakuan sistem pelayanannya.
5. Kemudahan akses dan transparan guna memperoleh keadilannya.
Sudah barang tentu dari pernyataan Presiden tersebut, setiap petugas pemberi pelayanan publik harus memiliki keahlian, kreativitas serta kemampuan yang menyangkut sikap dan prilaku dalam memberikan pelayanan kepada publik atau masyarakat. Oleh karenanya pemerintah pusat dan daerah juga harus menyediakan pos Pengaduan, Saran dan Masukan dari setiap organisasi pemerintahan sebagai sarana yang menampung aspirasi masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kwalitas pemberian pelayanan publik kepada masyarakat.
#Toleransiindonesia
Mari kita suarakan💪
Tidak ada komentar:
Posting Komentar