Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia merupakan organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba dan independen yang didirikan pada tanggal 11 Mei 1973. Keberadaan YLKI diarahkan pada usaha meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya.
YLKI juga menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, serta melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Lembaga YLKI merupakan anggota International Organization of Consumer Union – IOCU sejak 15 Maret 1974, dan aktif sebagai full member organisasi internasional yang kini bernama Consumers International (CI) yang berpusat di London.
Melalui TRIBUN KALTIM.CO, tertanggal 22 Oktober 2020, TARAKAN- Peraturan penentuan perhitungan HET (harga eceran tertinggi) di Kota Tarakan khususnya untuk gas Elpiji 3 Kg telah digodok oleh Pemerintah Kota Tarakan. Kabag Ekonomi Pemkot Tarakan, Catur Hendratmo mengatakan kebijakan perhitungan HET Elpiji 3 Kg di Kota Tarakan tentu melihat pedoman perhitungan HET yang dikeluarkan oleh Dirjen Migas.
Berdasarkan informasi Katadata.co.id tertanggal 28/8/2019, memberitakan, Ketua Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR), Luwarso mengusulkan agar pemerintah lewat Kementerian Perdagangan mencabut Permendag No. 57 tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Sebab, aturan harga tunggal atau HET beras tak sesuai dengan kondisi penjualan di lapangan.
Selanjutnya, Luwarso mengatakan, ketentuan HET tak telalu efektif dijalankan, karena selama ini hanya berlaku di perusahaan retail. Sedangkan di pasar, ada kecenderungan harga beras bergerak bebas tak mengikuti aturan Permendag.
Pada pemberitaan KONTAN.CO.ID. tertanggal 14 Agustus 2017, dimuat berita mengenai, Upaya pemerintah menstabilkan harga pangan, khususnya beras, lewat kebijakan penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali memanas. Kementerian Perdagangan (Kemdag) bersikukuh menentukan HET, sedangkan pedagang menolak keras putusan tersebut.
Belum lagi pada komuditas gula, berdasarkan data Pusat Indeks Harga Pangan Strategis (PIHPS) harga gula pasir di pasar tradisional DKI Jakarta hari Kamis (12/3) mencapai Rp 17.400 per kilogram. Padahal harga eceran tertinggi (HET) komoditas ini hanya Rp 12.500. hal itu berdasarkan pantauan Katadata.co.id di Pasar Palmerah, Jakarta Barat harga gula di tingkat pedagang besar mencapai Rp 15.000 per kilogram.
Pertanyaannya, siapa yang sesungguhnya mengawasi disparitas harga yang beredar saat ini, adakah pihak YLKI melakukan penindakan untuk secara ketat mengawasi jalannya aturan HET sebagai perlindungan bagi fluktuasi dan mekanisme harga yang telah ditetapkan.
Semestinya mereka masuk kedalam instrumen perhitungan HPP ( Harga Pokok Produksi ) suatu produk itu, serta pihak-pihak yang menentukan faktor instrumen harga dan ikut mengevaluasi jalannya penetapan HET berdasarkan HPP ( Harga Pokok Produksi ) sehingga tidak ada kesewenangan dari pihak mana pun dalam peredaran suatu produk untuk membebani masyarakat selaku pihak yang mereka lindungi.
Aturan HET merupakan pedoman harga atas peredaran barang dan jasa yang harus dipatuhi oleh pihak produsen dan konsumen masyarakat Indonesia, hal itu sangat terkait dengan peredaran barang dan jasa yang melekat pada kebutuhan masyarakat, sehingga peran YLKI tidak saja harus aktif, namun harus pula melekat pada setiap produk serta jasa yang tersedia bagi masyarakat.
Hingga saat ini, kita belum melihat adanya fungsi penindakan atas terjadinya disparitas harga dari ketentuan HET yang telah ditetapkan. Bahkan harga yang beredar saat ini sudah jauh melampaui batas HET yang ditetapkan, sebut saja dari sisi peredaran Gas elpiji 3 kg, harga yang ditetapkan HET Rp 16.000 namun pada pihak pengecer masyarakat membelinya dengan harga Rp. 20.000,.
Bahkan melalui kompas.com pada 17/7/2019, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menghimbau para konsumen untuk tidak langsung mengunggah postingan berbau kritik terhadap suatu badan usaha ke media sosial.
Ketua harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kritik di media sosial bisa diterjemahkan berbeda oleh pihak yang dikritik.
Dampaknya, konsumen bisa terjerat UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal ini menampakkan sifat yang berbeda dari berdirinya lembaga ini selaku Pelindung konsumen. Dan terkesan malah ikut menekannya.
Bahkan harga obat-obatan yang saat ini dirasakan pun sudah sangat tinggi dari pemberlakuan harga dibeberapa negara lainnya, sehingga HET kita dirasakan justru bukan berpedoman kepada instrumen pokok perhitungan sebagaimana HPP yang telah disebutkan diatas.
Dari realitas itu, YLKI tidak terkesan seperti kebakaran jenggot, atau mereka malah santai dan menunggu publikasi dari media yang sekedar menampakkan aktifitas pencitraan keorganisasian manakala kegaduhan mengenai disparitas harga ini muncul pada pemberitaan media masa saja. Sehingga konsumen terus menjadi objek pembodohan dari pemberlakuan harga yang liar dan tak terkendali ini. Semoga hal ini menjadi evaluasi kita bersama, agar semua pihak benar-benar menjalankan peran dan fungsinya masing2, bukan sekedar eksistensi pencitraan semata.
#jkwguard #Andisalim #Toleransiindonesia
Mari kita suarakan
YLKI juga menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, serta melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Lembaga YLKI merupakan anggota International Organization of Consumer Union – IOCU sejak 15 Maret 1974, dan aktif sebagai full member organisasi internasional yang kini bernama Consumers International (CI) yang berpusat di London.
Melalui TRIBUN KALTIM.CO, tertanggal 22 Oktober 2020, TARAKAN- Peraturan penentuan perhitungan HET (harga eceran tertinggi) di Kota Tarakan khususnya untuk gas Elpiji 3 Kg telah digodok oleh Pemerintah Kota Tarakan. Kabag Ekonomi Pemkot Tarakan, Catur Hendratmo mengatakan kebijakan perhitungan HET Elpiji 3 Kg di Kota Tarakan tentu melihat pedoman perhitungan HET yang dikeluarkan oleh Dirjen Migas.
Berdasarkan informasi Katadata.co.id tertanggal 28/8/2019, memberitakan, Ketua Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR), Luwarso mengusulkan agar pemerintah lewat Kementerian Perdagangan mencabut Permendag No. 57 tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Sebab, aturan harga tunggal atau HET beras tak sesuai dengan kondisi penjualan di lapangan.
Selanjutnya, Luwarso mengatakan, ketentuan HET tak telalu efektif dijalankan, karena selama ini hanya berlaku di perusahaan retail. Sedangkan di pasar, ada kecenderungan harga beras bergerak bebas tak mengikuti aturan Permendag.
Pada pemberitaan KONTAN.CO.ID. tertanggal 14 Agustus 2017, dimuat berita mengenai, Upaya pemerintah menstabilkan harga pangan, khususnya beras, lewat kebijakan penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali memanas. Kementerian Perdagangan (Kemdag) bersikukuh menentukan HET, sedangkan pedagang menolak keras putusan tersebut.
Belum lagi pada komuditas gula, berdasarkan data Pusat Indeks Harga Pangan Strategis (PIHPS) harga gula pasir di pasar tradisional DKI Jakarta hari Kamis (12/3) mencapai Rp 17.400 per kilogram. Padahal harga eceran tertinggi (HET) komoditas ini hanya Rp 12.500. hal itu berdasarkan pantauan Katadata.co.id di Pasar Palmerah, Jakarta Barat harga gula di tingkat pedagang besar mencapai Rp 15.000 per kilogram.
Pertanyaannya, siapa yang sesungguhnya mengawasi disparitas harga yang beredar saat ini, adakah pihak YLKI melakukan penindakan untuk secara ketat mengawasi jalannya aturan HET sebagai perlindungan bagi fluktuasi dan mekanisme harga yang telah ditetapkan.
Semestinya mereka masuk kedalam instrumen perhitungan HPP ( Harga Pokok Produksi ) suatu produk itu, serta pihak-pihak yang menentukan faktor instrumen harga dan ikut mengevaluasi jalannya penetapan HET berdasarkan HPP ( Harga Pokok Produksi ) sehingga tidak ada kesewenangan dari pihak mana pun dalam peredaran suatu produk untuk membebani masyarakat selaku pihak yang mereka lindungi.
Aturan HET merupakan pedoman harga atas peredaran barang dan jasa yang harus dipatuhi oleh pihak produsen dan konsumen masyarakat Indonesia, hal itu sangat terkait dengan peredaran barang dan jasa yang melekat pada kebutuhan masyarakat, sehingga peran YLKI tidak saja harus aktif, namun harus pula melekat pada setiap produk serta jasa yang tersedia bagi masyarakat.
Hingga saat ini, kita belum melihat adanya fungsi penindakan atas terjadinya disparitas harga dari ketentuan HET yang telah ditetapkan. Bahkan harga yang beredar saat ini sudah jauh melampaui batas HET yang ditetapkan, sebut saja dari sisi peredaran Gas elpiji 3 kg, harga yang ditetapkan HET Rp 16.000 namun pada pihak pengecer masyarakat membelinya dengan harga Rp. 20.000,.
Bahkan melalui kompas.com pada 17/7/2019, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menghimbau para konsumen untuk tidak langsung mengunggah postingan berbau kritik terhadap suatu badan usaha ke media sosial.
Ketua harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kritik di media sosial bisa diterjemahkan berbeda oleh pihak yang dikritik.
Dampaknya, konsumen bisa terjerat UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal ini menampakkan sifat yang berbeda dari berdirinya lembaga ini selaku Pelindung konsumen. Dan terkesan malah ikut menekannya.
Bahkan harga obat-obatan yang saat ini dirasakan pun sudah sangat tinggi dari pemberlakuan harga dibeberapa negara lainnya, sehingga HET kita dirasakan justru bukan berpedoman kepada instrumen pokok perhitungan sebagaimana HPP yang telah disebutkan diatas.
Dari realitas itu, YLKI tidak terkesan seperti kebakaran jenggot, atau mereka malah santai dan menunggu publikasi dari media yang sekedar menampakkan aktifitas pencitraan keorganisasian manakala kegaduhan mengenai disparitas harga ini muncul pada pemberitaan media masa saja. Sehingga konsumen terus menjadi objek pembodohan dari pemberlakuan harga yang liar dan tak terkendali ini. Semoga hal ini menjadi evaluasi kita bersama, agar semua pihak benar-benar menjalankan peran dan fungsinya masing2, bukan sekedar eksistensi pencitraan semata.
#jkwguard #Andisalim #Toleransiindonesia
Mari kita suarakan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar