Penulis : Andi Salim
Dalam hal meningkatkan kinerja UKM Indonesia, maka hal itu terkait dengan bagaimana strategy untuk merebut pasar eksport seluas-luasnya bagi produk UKM yang berbasis industri kecil. Tentu saja hal itu terkait langsung pada dua Lembaga Perwakilan RI di Luar negri. Lembaga penting tersebut di tempatkan di berbagai negara, dengan tujuan untuk membantu pelaku usaha indonesia untuk meningkatkan akses pasar ekspor.
Lembaga itu adalah ITPC atau Indonesian Trade Promotion Center dan Atase Perdagangan Indonesia yang sejak lama sudah ada. Ke dua lembaga ini sudah tersebar diberbagai penjuru dunia untuk membantu pasar eksport terutama pelaku UKM dalam memasarkan produknya ke manca negara, tentu saja hal ini memudahkan para pelaku usaha skala kecil dan menengah dalam membangun pasar eksport yang memungkinkan mereka berkembang.
Fungsi ITPC ini merupakan unsur pelaksana teknis yang merupakan bagian dari perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri, kedudukan mereka di bawah Kementerian Perdagangan RI dan kegiatannya bersifat nirlaba. Tentu saja penugasan mereka demi meningkatkan ekspor komoditas barang dan jasa, ITPC memiliki lima fungsi berdasarkan Permendag No.10/M-Dag/Per/3/2010. Dengan demikian pelaku UKM tidak perlu bersusah payah mencari sendiri pasar eksportnya, oleh karena mereka akan membantu secara suka rela pula.
Ruang lingkup tugas mereka adalah untuk melakukan pemasaran komoditi ekspor di luar negeri dan memberikan informasi pemasaran bagi komoditi yang dapat di ekspor UKM Indonesia di luar negeri. Namun tidak semua pelaku UKM Indonesia memperoleh akses publikasi tentang kegiatan mereka yang sudah walau sudah tersedia di website, akan tetapi pelaku UKM tidak semua melakukan kontak langsung kepada pihak ITPC untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan
Saat ini.
Kendala yang sering menjadi terputus adalah minimnya sosialisasi ditingkat pemerintah daerah, terutama dalam hal produk apa saja yang saat ini menjadi demand dalam kebutuhan pasar luar negri, atau setidaknya pihak pemasaran dari kedua lembaga ini harus pula jeli untuk melihat produk apa saja yang mampu dikerjakan oleh pelaku UKM Indonesia. Sudah sepatutnya informasi akan hal ini dilakukan secara terbuka dan detail agar semua pelaku UKM kita dapat memperoleh feed back dari peluang yang dibutuhkan.
Kita memang belum memiliki tabulasi produk nasional yang menjangkau semua bidang usaha, namun hal itu bukan mustahil untuk disusun, apalagi mengingat persaingan global yang kian semarak dan kecepatan informasi adalah bagian dari kunci strategy dalam memenangkan persaingan usaha dan tumbuhnya ekonomi bangsa. Produk UKM kita sama sekali tidak ikut dalam percaturan persaingan global, hal itu terlihat dari besaran angka eksport UKM indonesia yang masih sangat minim dan tertinggal jauh dari China dan negara lain didunia.
Namun jika pembenahan dilakukan pemerintah, baik dari struktur komponen modal kerja yang menetapkan suku bunga serta tingkat masa pengembalian modal yang longgar, serta kinerja dari dua lembaga sebagai ujung tombak pasar UKM juga lebih komprehensive, ditambah keterpaduan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka dan luas, tentu saja UKM kita akan bangkit dan mampu bersaing.
Apa lagi saat ini pun, pemerintah sudah mulai membuka peluang bagi UKM yang dapat berpartisipasi dalam proyek-proyek yang selama ini ditangani oleh BUMN melalui rekanan tetap mereka, untuk dikerjakan oleh pelaku UKM yang dirasakan mampu dalam mengerjakannya. hal ini sepatutnya diapresiasi oleh masyarakat, sebab kebijakan ini sangat membuka peluang bagi semua pelaku UKM Indonesia untuk menunjukkan kwalitas produk dan jasanya serta dapat menerapkan efisiensi kerja demi memperoleh harga yang kompetetif.
#Andisalim #jkwguard
#Toleransiindonesia
Mari kita suarakan
Lembaga itu adalah ITPC atau Indonesian Trade Promotion Center dan Atase Perdagangan Indonesia yang sejak lama sudah ada. Ke dua lembaga ini sudah tersebar diberbagai penjuru dunia untuk membantu pasar eksport terutama pelaku UKM dalam memasarkan produknya ke manca negara, tentu saja hal ini memudahkan para pelaku usaha skala kecil dan menengah dalam membangun pasar eksport yang memungkinkan mereka berkembang.
Fungsi ITPC ini merupakan unsur pelaksana teknis yang merupakan bagian dari perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri, kedudukan mereka di bawah Kementerian Perdagangan RI dan kegiatannya bersifat nirlaba. Tentu saja penugasan mereka demi meningkatkan ekspor komoditas barang dan jasa, ITPC memiliki lima fungsi berdasarkan Permendag No.10/M-Dag/Per/3/2010. Dengan demikian pelaku UKM tidak perlu bersusah payah mencari sendiri pasar eksportnya, oleh karena mereka akan membantu secara suka rela pula.
Ruang lingkup tugas mereka adalah untuk melakukan pemasaran komoditi ekspor di luar negeri dan memberikan informasi pemasaran bagi komoditi yang dapat di ekspor UKM Indonesia di luar negeri. Namun tidak semua pelaku UKM Indonesia memperoleh akses publikasi tentang kegiatan mereka yang sudah walau sudah tersedia di website, akan tetapi pelaku UKM tidak semua melakukan kontak langsung kepada pihak ITPC untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan
Saat ini.
Kendala yang sering menjadi terputus adalah minimnya sosialisasi ditingkat pemerintah daerah, terutama dalam hal produk apa saja yang saat ini menjadi demand dalam kebutuhan pasar luar negri, atau setidaknya pihak pemasaran dari kedua lembaga ini harus pula jeli untuk melihat produk apa saja yang mampu dikerjakan oleh pelaku UKM Indonesia. Sudah sepatutnya informasi akan hal ini dilakukan secara terbuka dan detail agar semua pelaku UKM kita dapat memperoleh feed back dari peluang yang dibutuhkan.
Kita memang belum memiliki tabulasi produk nasional yang menjangkau semua bidang usaha, namun hal itu bukan mustahil untuk disusun, apalagi mengingat persaingan global yang kian semarak dan kecepatan informasi adalah bagian dari kunci strategy dalam memenangkan persaingan usaha dan tumbuhnya ekonomi bangsa. Produk UKM kita sama sekali tidak ikut dalam percaturan persaingan global, hal itu terlihat dari besaran angka eksport UKM indonesia yang masih sangat minim dan tertinggal jauh dari China dan negara lain didunia.
Namun jika pembenahan dilakukan pemerintah, baik dari struktur komponen modal kerja yang menetapkan suku bunga serta tingkat masa pengembalian modal yang longgar, serta kinerja dari dua lembaga sebagai ujung tombak pasar UKM juga lebih komprehensive, ditambah keterpaduan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka dan luas, tentu saja UKM kita akan bangkit dan mampu bersaing.
Apa lagi saat ini pun, pemerintah sudah mulai membuka peluang bagi UKM yang dapat berpartisipasi dalam proyek-proyek yang selama ini ditangani oleh BUMN melalui rekanan tetap mereka, untuk dikerjakan oleh pelaku UKM yang dirasakan mampu dalam mengerjakannya. hal ini sepatutnya diapresiasi oleh masyarakat, sebab kebijakan ini sangat membuka peluang bagi semua pelaku UKM Indonesia untuk menunjukkan kwalitas produk dan jasanya serta dapat menerapkan efisiensi kerja demi memperoleh harga yang kompetetif.
#Andisalim #jkwguard
#Toleransiindonesia
Mari kita suarakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar