Minggu, 19 Februari 2023

BUMN HARUS MENGHASILKAN KEUNTUNGAN BUKAN MALAH MERUGI

16 Juni 2022

BUMN HARUS MENGHASILKAN KEUNTUNGAN BUKAN MALAH MERUGI
Penulis : Andi Salim

Mungkin tidak asing lagi ditelinga kita, bahwa negara memiliki banyak perusahaan yang dikelola melalui Kementrian BUMN. Dimana perusahaan-perusahaan ini salah satunya yang melekat dengan kebutuhan kita adalah PLN. Landasan hukum dari lahirnya perusahaan BUMN yang kita miliki adalah Undang Undang No. 19 Tahun 2003 yang menjadi dasar hukum keberadaan BUMN di Indonesia. Dalam Undang Undang ini, BUMN dibedakan menjadi tiga jenis, yakni Perusahaan Perseroan, Perusahaan Perseroan Terbuka dan Perusahaan Umum (Perum). BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal negara yang secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.

Perusahaan BUMN tersebar di berbagai sektor, sebab ruang lingkup BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi nasional. Dimana BUMN menjadi badan usaha yang dimiliki pemerintah dengan tujuannya mewujudkan untuk kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Maka, setiap perusahaan BUMN bertanggung jawab langsung pada pemerintah. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (3) UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dinyatakan bahwa, "Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran”.

Salah satu manfaat keberadaan perusahaan BUMN adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa, serta membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi masyarakat, sekaligus mencegah monopoli pihak swasta dari mekanisme pasar dalam memperoleh barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Selain itu, BUMN juga berkontribusi kepada APBN kita melalui penerimaan dari deviden BUMN maupun setoran pajak BUMN, hal ini tentu menjadi rantai pasok bagi pemerintah untuk mendapatkan pemasukan negara sebagai penunjang APBN kita yang sering mengalami defisit dari kebutuhannya.

Dalam pengelolaannya, BUMN berlandaskan kepada UUD 1945: Pasal 33, Dimana Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dasar itulah kepemilikan atau modal BUMN berasal dari pemerintah dan juga mendudukkan direksinya sebagai unsur pengurus BUMN yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan perusahaan serta mewakili perusahaan dari segala macam urusannya, serta mengangkat Dewan Komisaris sebagai pihak yang bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus serta memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan BUMN tersebut.

Semua usaha BUMN sudah barang tentu melalui persetujuan DPR. Usaha-usaha yang dikerjakan oleh BUMN secara keseluruhan hanya untuk mendatangkan keuntungan atau profit, melindungi industri strategis nasional sekaligus melindungi usaha kerakyatan yang terdapat diberbagai wilayah. Komisi yang membidangi BUMN ini adalah Komisi VI DPR RI yang menyetujui permohonan dan penyesuaian alokasi anggaran Kementerian BUMN untuk dialokasikan ke dalam belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal yang dibutuhkannya. Termasuk menyetujui tambahan Penyertaan Modal Negara yang dibutuhkan oleh perusahaan BUMN tersebut. Tentu saja hal itu mengkonfirmasi bahwa pengelolaan perusahaan BUMN kita tidak luput dari pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh DPR pada pelaksanaan operasionalnya.

Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Herry Gunawan menyatakan, masih terdapat perusahaan-perusahaan pelat merah yang demikian rakusnya dalam menggarap proyek-proyek infrastruktur di dalam negeri. Padahal, sesuai dengan aturan, BUMN hanya bisa menggarap untuk proyek yang nilainya di atas Rp100 miliar. Sedemikian serakahnya para pengelola perusahaan plat merah tersebut, hingga tidak menyisakannya kepada pihak swasta meskipun aturan mengenai hal itu telah ditetapkan sebagai pijakan bagi tumbuh kembangnya perusahaan swasta indonesia. Keikutsertaan tender pemerintah tersebut tidak saja melalui perusahaan induk BUMN namun juga anak dan perusahaan cucu BUMN tersebut.

Tentu saja hal ini harus direspon dan diselesaikan oleh pemerintah dalam hal memberikan kesempatan usaha kepada pihak swasta untuk dapat berkembang. Bagaimana harapan masyarakat agar BUMN kita bisa tumbuh dan berkembang dan Perusahaan mana saja yang memperoleh keuntungan dari kegiatan operasionalnya yang dibayang-bayangi melalui kekuasaan pemerintah dimana mereka cenderung dikedepankan dan mendapat prioritas utama untuk mendapatkan segala proyek pemerintah tersebut, namun kenapa banyak perusahaan BUMN tersebut mengalami kerugian dibalik subsidi yang dulu menjadi alasan utamanya.

Dari mana celah korupsi itu dapat terjadi, mengapa demikian bebasnya kewenangan yang melekat kepada mereka untuk melakukan ekspansi dan menanamkan investasi lain diluar core bisnis usahanya. Belum lagi kita bertanya, bagaimana mengembalikan kerugian negara yang telah terlanjur terjadi dibeberapa perusahaan yang saat ini memohon agar pemerintah menggelontorkan PMN untuk mendongkrak cashflow yang telah porak poranda diakibatkan kebijakan yang salah oleh keputusan mereka sendiri. Pada akhirnya kita pun bertanya, siapa yang begitu leluasanya mempermainkan harapan dan hajat hidup bangsa indonesia dibalik tujuan pendirian badan usaha BUMN ini.

Jika pada menteri BUMN Rini Soemarno dimasa periode 2014-2019 dimana beliau menyebutkan bahwa aset BUMN kita mencapat Rp. 8.000 Trilyun, dan pada era menteri BUMN dijabat oleh Erik Thohir menyebutkan bahwa aset kita mencapai 9.295 Trilyun pada tahu lalu, sebenarnya tidak aneh dan hal itu biasa saja. Sebab bagaimana pun aset atas tanah memang bergerak naik dikisaran 10% hingga 20% setiap tahunnya bila dibandingkan dengan deposito atau suku bunga bank. Namun jika kita melihat angka penguasaan aset yang sedemikian besar serta membandingkannya dengan besaran keuntungan yang disetorkan kepada negara, tentu kita akan melihat betapa lemah kinerja BUMN kita saat ini.

Saat ini, mereka pun kebingungan bagaimana mengembalikan kerugian negara yang telah terjadi, serta bagaimana kementrian BUMN bertanggung jawab untuk membenahi aturan yang mempersempit kewenangan para pengelolanya agar tidak melakukan penyimpangan melalui keputusannya yang terlalu membahayakan keuangan negara. Apa dan bagaimana langkah pemerintah untuk menyelamatkan PEN yang disuntikkan kepada perusahaan BUMN tersebut. Pertanyaan masyarakat tentu memastikan apakah benar pendirian perusahaan dari pajak rakyat itu yang pada akhirnya bisa mensejahterakan masyarakat. Lalu bagaimana caranya, jika saat ini saja malah merecoki keuangan negara dari situasinya yang terus menerus dilanda kerugian.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH Penulis : Andi Salim 05/06/2023 Apa yang terbersit di pikiran masyarakat ketika memas...