Minggu, 19 Februari 2023

HUKUM KITA VIRAL KEBAWAH NAMUN TIDAK BERARTI TAJAM KEATAS

7/07/2022

HUKUM KITA VIRAL KEBAWAH NAMUN TIDAK BERARTI TAJAM KEATAS
Penulis : Andi Salim

Siapa pun mungkin akan merasa aneh ketika penulis katakan bahwa ada sebagian petinggi negeri ini yang melakukan gerakan pembodohan terencana ( membodohi pihak lain ), hal itu dapat dilihat pada bagaimana penanganan hukum pada suatu kasus. Aparat kepolisian yang semestinya netral dan semata-mata menegakkan juklak dan juknis sebagaimana koridor hukum yang memperkenankan mereka, kini seakan terseret pada kepentingan lain diluar konteks dari apa yang menjadi tanggung jawab mereka. Posisi hukum pun dipertanyakan masyarakat, jika berlakunya pada siapa dan untuk siapa sesungguhnya.

Pemaksaan kehendak untuk menegakkan apa yang menjadi kemauan kelompok tertentu, terlihat seolah-olah hukum dapat dipaksa untuk menyesuaikan diri terhadap mereka yang memberlakukan cara main hakim sendiri. Atau pada sisi yang berbeda kita pun melihat jika hukum dapat dihalang-halangi dari fungsinya yang tajam untuk tegak dibalik rasa keadilan yang harus diperoleh semua pihak. Sifat pemberlakuan hukum yang merata tanpa pandang bulu dalam penegakkan, tentu menjadi dasar bahwa siapapun harus patuh dan tunduk kepada aspek hukum yang mengikat semua pihak.

Pemberlakuan hukum tentu akan menggembirakan manakala penegakannya tajam kepada lawan yang mereka sebut sebagai penegakkan yang seadil-adilnya dari prilaku hukum yang demikian. Namun akan berbeda bahkan terasa pahit serta menyakitkan jika ketajamannya justru mengarah kepada diri mereka sendiri atau pada kelompoknya, jika penegakkan hukum itu berlaku secara merata. Maka upaya saling membela dan saling menghadang agar ketajaman hukum itu tidak berfungsi serta menolak pemberlakuannya bagi diri mereka. Tentu saja ini bertentangan dengan syiar islam sesungguhnya.

Rasulullah SAW pernah menyampaikan dengan tegas didalam khutbahnya, dimana pada sabdanya beliau menyebutkan, “Sesungguhnya yang merusak/membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah bahwa mereka dulu apabila orang mulia di antara mereka yang mencuri, maka mereka membiarkannya; tetapi kalau orang lemah di antara mereka yang mencuri maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya". Tentu saja sandaran ketentuan ini akan berlaku hingga akhir zaman kepada seluruh umat islam yang mengikuti ajarannya secara teguh.

Sikap penolakan sebagian kelompok yang saling mendukung disertai aksi pembelaan demi melemahkan ketegasan aparat kepolisian dan penegakkan hukum, terlihat berbuahkan hasil. Walau sebagian ormas terlarang itu tidak lagi di ijinkan untuk melakukan aktifitasnya secara terbuka, namun bukan berarti mereka telah lenyap dari bumi nusantara ini. Apalagi dibalik perubahan lingkungan sosial yang begitu cepat jika dilihat pada aspek geopolitik ideologis yang telah menimbulkan tantangan baru bagi keamanan dan pertahanan nasional. Negara kita pun telah mengalami pertumbuhan populasi dari simpatisan dan pendukung yang berkiblat kepada ideologi khilafah.

Pola organisasi mereka juga beragam, mulai dari gerakan moral ideologi sampai pada gerakan-gerakan yang terhubung dengan gerakan di luar negeri yang menjadi mitra porosnya. Strategi yang dikembangkan pun bukanlah bersifat permukaan semata, mereka bahkan membangun aliansi politik dengan berbagai parpol dan ormas keagamaan, mendekati para tokoh agama mau pun masyarakat diberbagai daerah, bahkan di sinyalir mendekati MUI sebagai cara menerapkan ideologinya, serta membangun advokasi litigasi dan non litigasi bagi upaya hukum jika mereka berhadapan dengan aparat penegak hukum, termasuk membangun jaringan diseluruh kawasan Indonesia.

CNN indonesia tertanggal 2 juni 2022 memberitakan bahwa "Polri memang tidak bisa bertindak karena belum ada regulasi yang melarang penyebaran ideologi mereka," kata Direktur Pencegahan BNPT RI, Ahmad Nurwakhid kepada wartawan, Kamis (2/6). Menurutnya Indonesia hanya memiliki regulasi yang mengatur tentang larangan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Beberapa diantaranya seperti komunisme, marxisme, leninisme, sebagaimana diatur dalam TAP MPRS XV Tahun 1996 dan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999. BNPT berharap regulasi terkait larangan penyebaran semua ideologi yang bertentangan dengan Pancasila bisa segera disusun.

Jika saat ini, kita melihat betapa sulitnya pihak kepolisian dalam menerapkan aturan hukum serta semakin gamang dan ragu-ragunya mereka pada sisi penindakannya, Hal itu bukan tanpa alasan, sebab betapa produk hukum kita yang belum lengkap sebagai juklak dan juknis terhadap pemberantasan penyebaran ajaran radikalisme ekstrem itu berkembang. Intoleransi pun mulai marak dimana-mana, Bukankah kepolisian tidak bisa menindak berdasarkan asumsi semata, apalagi tidak adanya kejelasan landasan hukum bagi penegakan terhadap penyebaran ideologi ini agar tidak berkembang. Kita harus paksa wakil rakyat yang notabenenya merupakan representasi suara kita untuk berbuat sesuatu bagi pembekalan penegakan hukum terhadap arus intoletansi, radikalisme, ektremisme dan terorisme yang menjadi musuh bangsa ini.

Semoga tulisan ini bermanfaat.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH Penulis : Andi Salim 05/06/2023 Apa yang terbersit di pikiran masyarakat ketika memas...