Minggu, 19 Februari 2023

ISTILAH ISLAMOFOBIA SENGAJA DIHEMBUSKAN AGAR MEMBANGKITKAN AMARAH MASYARAKAT SECARA LUAS

18/06/2022

ISTILAH ISLAMOFOBIA SENGAJA DIHEMBUSKAN AGAR MEMBANGKITKAN AMARAH MASYARAKAT SECARA LUAS
Penulis : Andi Salim

Menghadapi tantangan dari terstruktur dan masifnya gerakan radikalisme dan terorisme di Indonesia, pemerintah telah melakukan penguatan criminal justice response sebagai upaya penangkal pada isu penanggulangan terorisme melalui pengesahan dan penerapan beberapa peraturan seperti Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2018, PP Nomor 77 Tahun 2019, PP Nomor 35 Tahun 2020, serta Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Extremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Serangkaian peristiwa ledakan bom yang pernah terjadi diberbagai daerah, serta maraknya isu hoaks yang sengaja dilontarkan serta terus dibangunnya gerakan bawah tanah bagi suburnya radikalisme ditanah air, adalah fakta yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Walau saat ini sedikit menyusut, namun gerakan-gerakan mereka belum berakhir, sebab akarnya masih saja timbuh dan berkembang, bahkan semakin ekstreem untuk mengadakan perubahan dan pergantian gerakan baru dengan nama baru pula. Sehingga aparat semakin sulit bahkan terkecohkan oleh siasat busuk para perusak negri ini.

Kiprah Densus88 merupakan cegah tangkal sekaligus penangkapan embrio terorisme ini agar tidak terus dibiarkan tumbuh, serangkaian penangkapan pun dilakukannya melalui operasi penggerebegan dan penumpasan selama kurun waktu yang panjang. Namun hasilnya pun terlihat jelas dan dirasakan oleh masyarakat pula. Hal itu terlihat dari rendahnya peristiwa pengeboman dan ledakan bunuh diri dari para pengantin sesat yang sering mengorbankan banyak umat tanpa kecuali agama apa pun, yang penting aksi teror tersebut tersampaikan kepada pihak yang ditujukan.

Kegigihan dan perjuangan Densus88 ternyata menampakkan hasil, ditambah lagi keberadaan BNPT pun menuai pujian dibeberapa kalangan, sebab deradikalisasi dan penanganan mantan terpidana teroris dirasakan efektif untuk membongkar dan melawan arus indoktrinasi radikalisme kelompok pengkhianat bangsa ini. Sebab bagaimana pun radikalisme merupakan bentuk paham atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Salah satu ciri utama dari paham ini ialah sering menggunakan kekerasan untuk mencapai apa yang menjadi tujuan atau keinginan kelompoknya.

Radikalisme dapat disebarkan dengan mempengaruhi pemikiran orang lain. Terlebih lagi jika orang tersebut berpikiran sempit dan mudah percaya kepada pihak yang dianggap membawa perubahan ke dalam hidupnya. Sekalipun pihak tersebut menyebarkan suatu paham yang bertentangan dengan ideologi negara dan melanggar hukum konstitusi serta pelanggaran pidana. Apalagi jika hal itu dipengaruhi oleh faktor permasalahan ekonomi. Karena manusia akan berusaha sekeras mungkin untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk mendapatkan peluang yang bisa mendapatkan income bagi keikutsertaannya.

Gerakan mereka yang terus berkembang itu, bukanlah sekedar bertambahnya jumlah kepesertaan anggotanya, walau dari sisi terorisme, sulit memperoleh konfirmasi hal itu, akan tetapi kelembagaan yang bersifat intoleransi dan radikalisme tentu dapat dilihat secara kasat mata ditengah kita semua, bahkan partai dan tokoh-tokohnya pun terlihat hilir mudik didepan layar televisi yang diperlihatkan secara nyata pula. Sehingga lambat laun, gerakan ini pada akhirnya akan mencengkram instrumen kelembagaan negara dan legislatif melalui pola tarbiyah yang dikembangkannya.

Terbukti bahwa pola penangkalan yang dikerjakan pemerintah, mendatangkan arus perlawanan dari pihak-pihak yang tidak senang dengan keberhasilan Densus88 dan BNPT sehingga menuntut agar lembaga ini dibubarkan dengan segera, dan menuding pemerintah menerapkan paham islamifobia. Dimana Islamofobia itu di istilah sebagai kontroversial yang merujuk pada prasangka, diskriminasi, ketakutan dan kebencian terhadap Islam dan Muslim pada umumnya. Tuduhan itu tentu menyesatkan dan sengaja untuk membangkitkan kemarahan umat islam Indonesia pada umumnya.

Saat ini ada pihak yang mendesak agar ulama yang ditangkap densus88 itu segera dibebaskan, walau hal itu terkesan aneh, namun sudah barang tentu supremasi hukum kita akan terganggu dan menjadi tergoyahkan, atau bahkan dinilai masyarakat mengalami intimidasi politik sehingga berada dibawah kendali tekanan masa. Istilah kriminalisasi ulama sengaja mereka suarakan agar menjadikan penegak hukum kita semakin gamang dan kehilangan ketajaman pada penegakan hukum sehingga sulit diharapkan bagi proses pemerataan keadilan.

Semestinya hal itu tidak boleh terjadi, bahwa setiap orang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai kadar hukum yang dilanggarnya, adalah menjadi keharusan termasuk jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh presiden sekalipun, sebab kewenangan yudikatif adalah bagian yang terpisah dan memiliki kekuasaan yang dapat menjangkau pihak manapun tanpa kecuali, termasuk mereka yang semestinya mengayomi moral bangsa untuk memupuk etika generasi muda, namun pada akhirnya malah terlihat sebagai upaya perusak bangsa sesungguhnya.

Kita gak ingin menuduh siapapun dan dari pihak manapun, maka ketika aparat telah menangkap dan menjeratnya secara hukum tentu ada bukti dan serangkaian peristiwa yang disangkakan kepada oknum tersebut, yang artinya kepadanyatidak lagi dilihat sebagai ulama, melainkan individu yang melakukan tindak pidana,kita semua hanya pro kepada penegakan keadilan, bukan pada ajakan untuk membenci apalagi memusuhi seseorang, sebab jika kita pun melanggar aturan, maka tentu kita akan bersedia mematuhi hukum yang berlaku tersebut tanpa dikecualikan.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH Penulis : Andi Salim 05/06/2023 Apa yang terbersit di pikiran masyarakat ketika memas...