Minggu, 19 Februari 2023

TATANAN HUKUM BERBANGSA HARUS DIUTAMAKAN OLEH SEGENAP WARGA NEGARA INDONESIA

18/06/2022

TATANAN HUKUM BERBANGSA HARUS DIUTAMAKAN OLEH SEGENAP WARGA NEGARA INDONESIA
Penulis : Andi Salim

Hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur kehidupan. Oleh karena hukum berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam berinteraksi antar manusia guna mencapai kedamaian, jaminan kenyamanan, keamanan, serta rasa keadilan bagi masyarakat. Dimana dalam mencapai tujuannya, hukum berpijak pada pemikiran serta kaidahnya sebagai pedoman tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh seseorang. Sehingga hukum hanya berpedoman pada asas kepribadian, asas persekutuan, asas kewibawaan, asas kesamaan dan asas pemisahan antara baik dan buruk.

Tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga diturunkan dalam bentuk peraturan-peraturan yang mengatur keamanan dan ketertiban agar dapat terpelihara dari penerapannya yang bersifat memaksa untuk menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, sehingga pelanggaran hukum dapat berakibat diambilnya suatu tindakan dalam ukuran dan skala tertentu. Aturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan ini ditegaskan dalam pasal 5 UU No 12 Tahun 2011, dimana penjelasannya diundangkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.

Hukum merupakan sarana kekuasaan karena hukum dapat berperan sebagai legalisasi bagi kekuasaan formal, lembaga-lembaga negara, unit-unit pemerintahan, pejabat negara dan pemerintahan. Sedangkan legalisasi itu untuk menjalankan kewenangan yang dimiliki kekuasaan formal atas perintah undang-undang, sehingga spesifikasi dari kewenangan adalah subjek hukum dalam menjalankan fungsi kekuasaan. Maka dengan kekuasaan dan kewenangan itu, lembaga formal atau pejabat negara yang ditunjuk dapat melakukan tindakan hukum berdasarkan sifatnya yang dapat menimbulkan akibat hukum dalam menjalankan hak dan kewajibannya.

Pokok pikiran diatas perlu diungkapkan dalam penulisan ini, bahwa rangkaian pengertian hukum, kekuasaan dan kewenangan yang mengacu pada berfungsinya penerapan dan penegakan hukum sebagaimana perintah undang-undang, bukanlah suatu retorika yang dapat dijungkirbalikkan oleh segelintir orang atau kelompok dalam mempermainkan posisi hukum untuk menimbulkan pertentangan dan melarikan objektifitas persoalan atas kewenangan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu itu sebagai sarana pemecah belah antara kekuasaan dengan kewenangan sehingga aparat penegak hukum dibuat gamang sebagaimana kondisi yang dialaminya saat ini.

Pemerintah memiliki kewenangan dalam pemberian sertifikasi dari setiap profesi yang diperkenankan untuk dimiliki oleh setiap individu dalam menjalankan profesinya. Entah itu sebagai guru, mekanik, pengacara, security, apoteker, atau tenaga ahli tertentu dibidangnya. Gagasan mentri agama untuk membekali para penceramah dari semua kalangan agama sesungguhnya harus di imbangi oleh kepatuhan para tokoh agama diseluruh tanah air tanpa terkecuali. Pemberitaan Liputan6.com tertanggal 31/8/2021 memberitakan jika Kerajaan Arab Saudi merilis aturan baru untuk melarang kegiatan dakwah tanpa izin. Konsekuensi hukum siap menanti jika ada pihak yang melanggar.

Aturan dakwah itu dirilis Kementerian Urusan Agama Islam, Dakwah, dan Penyuluhan kerajaan Arab Saudi. Hal itu menjadi penting bagi kerajaan Arab Saudi, maka para petugas masjid juga diminta melaporkan dan menyita buku-buku yang tak berizin dari perpustakaan. Bahkan pemerintah Arab Saudi mengatur pengeras suara (external loudspeaker) di luar masjid karena suaranya yang dianggap bisa mengganggu, baik itu kepada rumah-rumah sekitar, pasien, lansia, hingga anak-anak. Hal yang serupa juga baru-baru ini dilakukan di Mesir untuk melarang buku konten ekstremis dan Ikhwanul Muslimin di perpustakaan masjid.

Namun tidak demikian halnya dengan negri kita indonesia, aturan mengenai hal ini menjadi sulit akibat tingginya penolakan dan pertentangan antara hukum negara dengan hukum agama yang belum diundangkan. Seperti halnya sertifikasi bagi penceramah, Majelis Ulama Indonesia resmi menolak program penceramah bersertifikat yang dirancang oleh Kementerian Agama. Pernyataan itu tertuang dalam keputusan Rapat Pimpinan MUI yang dilakukan pada hari ini, Selasa, 8 September 2020. Bahkan rencana program penceramah bersertifikat itu telah menimbulkan kegaduhan dari kesalahpahaman dan kekhawatiran akan adanya intervensi pemerintah pada aspek keagamaan di Indonesia.

Tentu saja ini terkesan aneh, dimana pemerintah tidak boleh melakukan intervensi untuk menyesuaikan aspek hukum negara kedalam syiar agama bagi warga negaranya. Dimana kita pun menjadi bingung mengenai status umat atas keyakinan suatu agama dan posisi individu selaku warga negara serta mendudukkan pentingnya beragama sekaligus mematuhi peraturan dan perundang-undangan selaku warga negara. Legitimasi dan legalisasi mengenai hal ini harus menjadi kejelasan bagi aparat penegak hukum agar kepatuhan dan penindakan atas hukum dapat diberlakukan sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku. Secara hukum konstitusi yang mana sesungguhnya lebih utama, apakah bernegara menanamkan sikap nasionalisme kepada warga negara, atau beragama hingga menanamkan fanatisme kepada umatnya.

Jika dilihat dari penerapan pemerintahan Arab Saudi, tentu jawabannya menjadi jelas, bahwa agama adalah instrumen yang harus dikendalikan oleh Negara, bukan sebaliknya. Sehingga konstitusi kita harus mendahulukan kepentingan negara diatas segalanya termasuk atas eksistensi keimanan masyarakatnya yang dianggap penting. Jangan sampai disatu sisi para tokoh agama yang berseberangan dengan pemerintah itu mengambil keuntungan dengan mengatasnamakan kebebasan berbicara dan berpendapat sebagaimana yang diatur didalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 28, namun disisi lain mereka memaksakan diri untuk berlindung dibalik hukum agama yang belum diundangkan.

Negara kita menganut sistem pembagian kekuasaan pada 4 kekuatan yaitu : Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan kekuasaan Eksaminatif yaitu kekuasaan terhadap penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Artinya kesejahteraan, rasa keadilan dan aspirasi, serta penyediaan anggaran demi mencapai tujuan tersebut, termasuk faktor keagamaan yang memupuk keimanan warga negaranya ditentukan bagaimana negara Indonesia itu melakukan kebijakan dalam pengelolaannya, serta mengaturnya melalui pengendalian yang dilakukan oleh negara melalui UUD45 dan hukum konstitusi yang diperankan sebagai landasan operasionalnya pula.

Namun negara pun harus mampu mengintervensi, mendisiplinkan, mengayomi dan membina serta mengajak serta meluruskan pengertian atau pemahaman warga negaranya, manakala terjadi penyimpangan dan perlawanan terhadap kekuasaan dan kewenangan negara itu sendiri, oleh karena dinamika yang berkembang ditengah warga negaranya. Kekhawatiran akan intervensi negara dalam sisi keagamaan bukan suatu alasan untuk memaksakan kehendak dan pendapat dari segelintir orang atau kelompok yang mengambil jalan dan cara-cara diluar hukum konstitusi yang berlaku.

Apalagi ditengah masyarakat Indonesia yang diwarnai oleh berbagai macam perbedaan sebagai akibat dari kondisi kewilayahan, suku bangsa, budaya, agama dan adat istiadat yang terikat dan dipersatukan melalui falsafah bangsa yaitu Bhineka Tunggal Ika. Walau bagaimana pun, negara tidak boleh membiarkan adanya bagian kebutuhan masyarakat yang luput dari kekuasaan dan kewenangan negara. Meski Indonesia berbeda dengan sistem monarki yang dianut oleh kerajaan Arab Saudi, namun di Amerika Serikat dengan sistem demokrasi yang sama pun tetap menempatkan bahwa agama harus tunduk pada kekuasaan dan kewenangan negara.

Maka untuk itulah negara pun harus mengeluarkan standarisasi bagi siapa yang boleh dan tidak boleh dalam menyampaikan ceramahnya. Sebab hal itu mengacu pada kompetensi kemampuan, wawasan serta keilmuan yang dimiliki oleh penceramah tersebut. Jangan malah agama dijadikan celah untuk menghasut, membodohi, mengkerdilkan pemikiran warga negara yang luputnya pantauan negara melalui pemerintahnya. Sebab anggota organisasi atau umat dari suatu agama tidak memiliki aturan dan ketentuan sebagaimana yang diatur UU dalam pengesahan persyaratan perijinan untuk menjadi warga negara. Artinya kita masih dibebaskan menjadi umat atau anggota ormas manapun tanpa melepaskan status kita sebagai warga negara.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH Penulis : Andi Salim 05/06/2023 Apa yang terbersit di pikiran masyarakat ketika memas...