Minggu, 19 Februari 2023

PANCASILA SEBAGAI REPRESENTASI KEBAHAGIAAN MASYARAKAT YANG BERTOLERANSI

7/08/2022

PANCASILA SEBAGAI REPRESENTASI KEBAHAGIAAN MASYARAKAT YANG BERTOLERANSI
Penulis : Andi Salim

Kita sadari bahwa, bagaimana pun keberadaan suatu agama merupakan The way of life bagi banyak manusia di bumi ini, sebab ajaran yang terkandung di dalamnya yang memberikan petunjuk arah kehidupan agar manusia tidak tersesat sekaligus menyajikan aturan kepada segenap umatnya untuk menjalani hidup guna memperoleh kebahagiaan dan keselamatan didunia dan akhirat kelak. Sehingga tak sedikit dari pengaturan dan petunjuk agama itu dijadikan landasan moral berbangsa dan bernegara, guna memberikan pengaruh pada kepatuhan akan hukum konstitusi yang bisa dengan mudah diterapkan.

Kesadaran penerapan agama terhadap iklim berbangsa dan bernegara bukanlah satu-satunya jaminan bahwa kejahatan dan pelanggaran aturan itu akan sirna dengan sendirinya, aspek keteraturan dan pendisiplinan masyarakat pun tetap membutuhkan sisi penegakan hukum yang berlandaskan sosial kontrol dan ketentuan-ketentuan lain diluar itu, seperti keberadaan aturan adat istiadat dan budaya, atau pada strata lain yang menjadi khasanah lokal kedaerahan yang dipegang teguh oleh masyarakat kita sebagai khasanah bangsa ini. Maka tak heran jika aspek hukum kita banyak menampung komponen tersebut dalam upaya menggenapi sistem demokrasi Pancasila yang kita anut selama ini.

Perbedaan aturan hukum yang terdapat dalam komponen agama, belum tentu sesuai dengan penerapan hukum adat budaya yang berlaku diseluruh daerah. Sebut saja penerapan hukum waris di daerah adat Minangkabau, dimana yang menjadi warisnya adalah keturunan dari garis ibu, sebab Minangkabau menganut sistem Matriarlineal atau garis perempuan. Sehingga anak dari baris ibu yang menjadi ahli waris bukan garis keturunan ayah yang berlaku dihampir seluruh daerah di tanah air ini. Sifat kekhususan ini tentu harus dimaknai bahwa, baik hukum agama atau pun hukum negara bukanlah satu-satunya sandaran hukum yang dipegang oleh masyarakat adat didaerahnya.

Berdasarkan realitas yang penulis sampaikan diatas, kiranya kita harus mencermati bahwa hukum konstitusi negara yang kita pegang teguh saat ini memang sepatutnya didampingi oleh komponen-komponen lain termasuk didalamnya hukum agama, akan tetapi pemberlakuannya tetap melihat kondisi-kondisi kekhususan diberbagai kawasan daerah agar tidak menindih dan menciptakan benturan-benturan yang justru menjadi kontra produktif atas tujuan aturan-aturan tersebut guna menata sistem sosial kemasyarakatan di daerah tersebut. Termasuk aturan-aturan adat budaya lain yang bisa saja tidak sesuai dengan syariat agama tertentu. Seperti Grebeg Gunungan di jogja dan lain sebagainya.

Pada dasarnya aturan-aturan itu memberikan dampak positif bagi keberlangsungan standard kehidupan masyarakat di wilayahnya masing-masing. Pengaturan mengenai hal ini menjadi bertingkat-tingkat, manakala domain yang dibawahinya semakin luas dan bersifat multikultural pula. Sifat Masyarakat yang multikultural itu antara lain disebabkan terjadi segmentasi dalam bentuk kelompok sub kebudayaan yang berbeda antara satu sama lain, mempunyai struktur sosial yang terbagi dalam lembaga yang sifatnya non komplementer, kurang berkembangnya konsensus antar anggota masyarakat kepada nilai yang mendasar, adanya integrasi sosial yang tumbuh serta menciptakan ketergantungan di bidang ekonomi, terdapatnya dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompok lainnya.

Bertingkatnya aturan-aturan yang mengatur sosial kemasyarakatan itu tentu menjadi kompleksitas persoalan bangsa, dibalik kebhinekaan dan beragam atnis, budaya, agama, suku dan lain sebagainya. Hal itu memerlukan ideologi penyatu bagi segenap perbedaan dan kebutuhan yang menjadi fakta ditengah masyarakat kita. Gagasan atas hadirnya ideologi Pancasila pun bukan tanpa alasan, sebab kemufakatan tokoh-tokoh pejuang dan Proklamator, termasuk dari kalangan ulama dan tokoh agama lain beserta para pemangku adat menjadi tidak terelakkan bahkan secara aklamasi menyetujui upaya ini, agar bangsa Indonesia berada pada naungan yang sama sekaligus memiliki ikatan sebagai simbol pemersatu bangsa atas beragamnya perbedaan tersebut.

Sehingga, anggapan bahwa Ideologi Pancasila ini dianggap sebagai rekayasa, apalagi disebutkan sebagai karangan bagi tipu Soekarno adalah kesesatan berfikir dari orang-orang atau pihak-pihak yang tidak mengerti terhadap strategi pembangunan sebuah bangsa untuk mengikatnya sebagai manifestasi persatuan dan kesatuan dibawah naungan NKRI ini. Apalagi Pancasila ini teruji sebagai standard ukuran untuk membedakan antara ideologi-ideologi lain yang dianggap kurang adaptif terhadap perbedaan-perbedaan khususnya bagi instrumen SARA sebagaimana penulis sebutkan diatas. Bahwa berlakunya ideologi Pancasila itu telah melambangkan ruang Toleransi yang baik guna menciptakan keberlangsungan hidup dan kualitas kebahagiaan masyarakatnya.

Semoga tulisan ini bermanfaat.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH Penulis : Andi Salim 05/06/2023 Apa yang terbersit di pikiran masyarakat ketika memas...