Rabu, 31 Mei 2023

SIAPAKAH RAKYAT INDONESIA YANG BERHAK MENENTUKAN NASIBNYA SENDIRI


SIAPAKAH RAKYAT INDONESIA YANG BERHAK MENENTUKAN NASIBNYA SENDIRI

Penulis : Andi Salim
09/05/2023

Seluruh elemen bangsa akan mengetahui jika bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkebhinekaan. Oleh karena itu, kebudayaan nasional harus dapat menumbuhkan rasa bangga sebagai bangsa Indonesia. Berdasarkan sensus penduduk oleh Badan Pusat Statistik pada tahun 2010, Indonesia memiliki sekitar 1.340 suku bangsa. Kita pun telah melakukan pemetakaan dan memverifikasi 652 bahasa daerah di Indonesia. Jumlah tersebut belum termasuk secara keseluruhan dari pulau terpencil yang bahkan belum memiliki penamaan atas pulau tersebut.

Wilayah indonesia yang sedemikian luasnya, sehingga harus dibagi pada beberapa pengelompokan dengan tujuan demi pemerataan pembangunanya, adalah merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota atau 7.024 daerah setingkat kecamatan, serta 81.626 setingkat desa. Selain tentang teritori, Indonesia juga memiliki keanekaragaman budaya dan bahasa di setiap daerah yang tersebar di 17.504 pulau. Adapun total luas wilayah Indonesia saat ini adalah 5.180.083 km2 yang mencakup daratan dan lautan yang tersebar dari Sabang sampai meraoke.

Keadaan ini menjadikan pemerintahan Indonesia dengan sistem konstitusi sampai taraf tertentu, harus terpusat, dalam arti bahwa negara yang secara teoritis memberikan otoritas atau hak prerogatif di luar bagian konstituennya. Sehingga satuan unit dasar masyarakat atau biasa disebut warga negara memberikan wewenang pada unit yang lebih besar, seperti negara atau komunitas lokal, berarti kekuasaan itu menjadi terpusat. Perkembangan dan proses pemerintahan terpusat menjadi bagian dari teori kontrak sosial.

Terdapat konsekuensi utama dari pembagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pembagian urusan pemerintahan akan memunculkan perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menurut Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah telah menjadi pijakan bagi keberlangsungan kewenangan daerah itu untuk dijalankan.

Dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dinilai belum sepenuhnya transformatif bagi hak-hak rakyat. Konstitusi ini masih bersifat parsial, bahkan lebih terfokus pada aspek restriktif atau tindakan pembatasan dari negara dan aspek protektif atau pembatasan individu dalam hak asasi manusia. Masih terdapat beberapa hal yang belum disentuh dari amandemen UUD 1945 yaitu bagaimana cara rakyat memperoleh kedaulatannya, penegasan atas wilayah supremasi otoritas sipil atas militer, serta penegasan dan jaminan otonomi khusus dalam konstitusi.

Sebagai penyelenggaraan sebuah sistem bernegara, demokrasi menempatkan aspirasi rakyat melalui wakil-wakilnya sebagai pemilik kekuasaan tertinggi yang memberikan legitimasi kepada seorang pemimpin melalui mekanisme pemilihan yang terbuka, adil, dan jujur. Namun, apabila prinsip demokrasi tidak diimbangi oleh literasi politik dan pengetahuan yang baik, kebebasan berpendapat bisa disalahgunakan sehingga berpotensi memicu konflik sosial-politik di kalangan masyarakat. Disamping itu, setiap orang yang memenuhi syarat memiliki hak dalam mengisi suatu jabatan politik untuk dipilih rakyat.

Dari fakta itu, Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintah politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilannya. Perimbangan kekuatan itu sebenarnya telah dinyatakan bahkan ditetapkan pada aturan penyelenggaraan sistem demokrasi kita, namun sikap mengambil sisi parsial dan mengklaim pengatasnamaan rakyat acapkali terus didengungkan. Sehingga kelompok tertentu baik BEM, Ormas atau partai politik seakan mengabaikan siapa sesungguhnya yang memiliki legitimasi terkuat dan terbanyak.

Pasal 6A ayat (3) ini berbunyi, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum. Belum lagi ketentuan pengajuan atas pemberhentian presiden melalui permohonan yang disampaikan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR pula.

Hal tersebut pun harus berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 dengan dua alasan Presiden tersebut dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, yaitu:
1. Melakukan pelanggaran hukum berupa: Penghianatan terhadap negara , melakukan tindak pidana Korupsi, melakukan praktek penyuapan, melakukan tindak pidana berat lainnya, atau melakukan perbuatan tercela.
2. Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Sehingga, siapa pun yang sekarang mengatasnamakan rakyat, dimana sesungguhnya mereka hanya segelintir pihak yang berbeda pendapat dengan pemerintah selaku penyandang kekuasaan tertinggi yang telah didelegasikan melalui proses pemilihan dari legitimasi yang kuat, sehingga sering menyuarakan untuk melemahkan, bahkan ingin menurunkan Presiden dalam tindakan memaksakan kehendaknya, semestinya dapat dianggap sebagai tindakan makar, sebab rakyat sesungguhnya adalah mereka yang saat ini diam namun tetap mengamati keadaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH Penulis : Andi Salim 05/06/2023 Apa yang terbersit di pikiran masyarakat ketika memas...