Penulis : Andi Salim
Perbuatan korupsi adalah melanggar hukum, sebab tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, Bahkan korupsi juga dapat menurunkan tingkat investasi di suatu negara serta menyebabkan masyarakat di negara itu hidup di dalam kemiskinan yang tak berkesudahan.
Aturan mengenai ketentuan atas pelanggaran tindak pidana korupsi ini telah diatur dari berbagai perangkat hukum yang teraedia. Mulai dari Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Belum lagi Perubahan atas UU. No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Keputusan Presiden RI No. 127 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara. Serta peraturan Mentri, Pergub, perbup atau perwali yang memperkuat unsur pencegahan tindak pidana korupsi itu agar tidak terjadi.
Hal itu semacam kucing-kucingan, dimana pemberlakuan hukuman mati amat sulit ditegakkan dan banyaknya pelaku korupsi yang sulit dibuktikan, namun disisi lain para pelakunya masih melenggang dan berkeliaran disekitar kita, bagaikan jamur di musim hujan, rasa pesimis itu hinggap dibenak masyarakat, apakah korupsi itu akan berakhir, lalu bagaimana mengakhirinya. Dan terdapat pada posisi lain mereka semakin memusuhi negri NKRI dan menghasut masyarakat agar menjatuhkan pemerintahan yang bersih agar korupsi tetap dapat berlangsung.
Tentu saja dengan cara membelanjakan sedikit dari hasil korupsinya untuk mempromosikan dirinya agar terlihat sebagai seorang dermawan, sehingga masyarakat pun menilainya demikian pada akhirnya. Lain dari itu, mereka pun acap kali didengar oleh siapapun sebagai lawan bicaranya, dan menyuntikkan pemahaman berbeda sebagai sikap penentangan terhadap kekuasaan negara dengan pemberitaan Hoaks dan ujaran kebencian yang semakin merebak ditengah masyarakat kita saat ini.
Jika hukuman saja masih bisa dipermainkan, dan hukuman mati seakan-akan sebatas wacana saja, sebab para pembuat undang-undang itu khawatir jika hukum tersebut justru mengenai diri mereka sendiri, apalagi pemberlakuan audit terbalik yang digunakan untuk menjebak para pejabat kita agar mau mengungkapkan asal usul dari mana harta kekayaannya diperoleh. Tentu hal ini akan menjadi penentangan baru dan semakin menggoyang kekuasaan pemerintah sekarang
Sebab jika dahulu Gus Dur memiliki rencana untuk menyisir dengan caranya yang menggunakan strategy dari pinggir kekuasaan guna mengelak pada pertikaian ditengah dan berujung pada perpecahan bangsa dari pengaruh KKN ditanah air ini yang amat kuat, sehingga beliau menggunakan teori yang diperumpamakan ibarat membakar obat nyamuk yang dimulai dari pinggir hingga menuju ketengah pusaran kekuasaan tersebut.
Maka resikonya kita bisa lihat bersama, bahwa KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pun dilengserkan secara politis oleh parlemen melalui Sidang Istimewa (SI) MPR RI pada 23 Juli 2001. Walau sebelum pelaksanaan sidang, Gus Dur melawan dengan mengeluarkan Dekrit Presiden. Namun perlawanan tersebut bukan untuk mempertahankan jabatannya sebagai presiden, tetapi menolak langkah parlemen yang menurutnya inkonstitusional. Sejumlah tuduhan yang diarahkan kepadanya juga tidak terbukti secara hukum.
Tidak jauh berbeda jika dibandingkan dengan kondisi yang dialami jokowi saat ini, dimana para pelakunya hanya itu saja, tentu penulis tidak lagi perlu menyebut nama dari siapa yang merusak negri kita saat ini, maka tidak aneh jika Jokowi terus diguncang dan akan dilengserkan sebagai mana tokoh Islam yang sangat dihormati bahkan menjadi simbol tokoh kekuatan keberagaman yang pernah ada ditanah air kita, sekiranya kita hanya ingin diam dan menyembunyikan kepintaran dan intelektualitas yang anda miliki, maka bercerminlah dan katakan bahwa anda hanya membantu mereka kedalam dukungan yang bersifat pasif tentunya.
#Toleransiindonesia #Andisalim #jkwguard
Mari kita suarakan
Aturan mengenai ketentuan atas pelanggaran tindak pidana korupsi ini telah diatur dari berbagai perangkat hukum yang teraedia. Mulai dari Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Belum lagi Perubahan atas UU. No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Keputusan Presiden RI No. 127 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara. Serta peraturan Mentri, Pergub, perbup atau perwali yang memperkuat unsur pencegahan tindak pidana korupsi itu agar tidak terjadi.
Hal itu semacam kucing-kucingan, dimana pemberlakuan hukuman mati amat sulit ditegakkan dan banyaknya pelaku korupsi yang sulit dibuktikan, namun disisi lain para pelakunya masih melenggang dan berkeliaran disekitar kita, bagaikan jamur di musim hujan, rasa pesimis itu hinggap dibenak masyarakat, apakah korupsi itu akan berakhir, lalu bagaimana mengakhirinya. Dan terdapat pada posisi lain mereka semakin memusuhi negri NKRI dan menghasut masyarakat agar menjatuhkan pemerintahan yang bersih agar korupsi tetap dapat berlangsung.
Tentu saja dengan cara membelanjakan sedikit dari hasil korupsinya untuk mempromosikan dirinya agar terlihat sebagai seorang dermawan, sehingga masyarakat pun menilainya demikian pada akhirnya. Lain dari itu, mereka pun acap kali didengar oleh siapapun sebagai lawan bicaranya, dan menyuntikkan pemahaman berbeda sebagai sikap penentangan terhadap kekuasaan negara dengan pemberitaan Hoaks dan ujaran kebencian yang semakin merebak ditengah masyarakat kita saat ini.
Jika hukuman saja masih bisa dipermainkan, dan hukuman mati seakan-akan sebatas wacana saja, sebab para pembuat undang-undang itu khawatir jika hukum tersebut justru mengenai diri mereka sendiri, apalagi pemberlakuan audit terbalik yang digunakan untuk menjebak para pejabat kita agar mau mengungkapkan asal usul dari mana harta kekayaannya diperoleh. Tentu hal ini akan menjadi penentangan baru dan semakin menggoyang kekuasaan pemerintah sekarang
Sebab jika dahulu Gus Dur memiliki rencana untuk menyisir dengan caranya yang menggunakan strategy dari pinggir kekuasaan guna mengelak pada pertikaian ditengah dan berujung pada perpecahan bangsa dari pengaruh KKN ditanah air ini yang amat kuat, sehingga beliau menggunakan teori yang diperumpamakan ibarat membakar obat nyamuk yang dimulai dari pinggir hingga menuju ketengah pusaran kekuasaan tersebut.
Maka resikonya kita bisa lihat bersama, bahwa KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pun dilengserkan secara politis oleh parlemen melalui Sidang Istimewa (SI) MPR RI pada 23 Juli 2001. Walau sebelum pelaksanaan sidang, Gus Dur melawan dengan mengeluarkan Dekrit Presiden. Namun perlawanan tersebut bukan untuk mempertahankan jabatannya sebagai presiden, tetapi menolak langkah parlemen yang menurutnya inkonstitusional. Sejumlah tuduhan yang diarahkan kepadanya juga tidak terbukti secara hukum.
Tidak jauh berbeda jika dibandingkan dengan kondisi yang dialami jokowi saat ini, dimana para pelakunya hanya itu saja, tentu penulis tidak lagi perlu menyebut nama dari siapa yang merusak negri kita saat ini, maka tidak aneh jika Jokowi terus diguncang dan akan dilengserkan sebagai mana tokoh Islam yang sangat dihormati bahkan menjadi simbol tokoh kekuatan keberagaman yang pernah ada ditanah air kita, sekiranya kita hanya ingin diam dan menyembunyikan kepintaran dan intelektualitas yang anda miliki, maka bercerminlah dan katakan bahwa anda hanya membantu mereka kedalam dukungan yang bersifat pasif tentunya.
#Toleransiindonesia #Andisalim #jkwguard
Mari kita suarakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar