Sabtu, 14 Januari 2023

BELUM SAATNYA INDONESIA DIPIMPIN DARI CELAH UUD45 YANG TELAH DI AMANDEMEN



BELUM SAATNYA INDONESIA DIPIMPIN DARI CELAH UUD45 YANG TELAH DI AMANDEMEN
Penulis : Andi Salim

Indonesia telah merdeka sejak tahun 1945, namun perjalanan bangsa yang menuju kedaulatan sepenuhnya, baru terjadi setelah pada tanggal 27 Desember 1949 penyerahan kedaulatan dari Belanda ke Indonesia secara resmi ditanda tangani, itu pun masih terdapat beberapa konflik internal dan kebijakan yang menyisakan luka mendalam bagi segenap generasi bangsa ini, hingga pada era reformasi sekalipun wujud konsiliasi nasional belum dapat terlaksana atau mungkin tidak akan pernah selesai sama sekali. Walau upaya kearah itu terus didorong dan penyelesaian korban yang telah berjatuhan pun sering menjadi alasan agar pemerintah memutuskan sikapnya dari dan kearah mana penyelesaian tersebut akan bermuara, akan tetapi hingga kini secercah cahaya itu belum juga hadir sebagai harapan bahwa permasalahan lampau tersebut akan diselesaikan.

Kepemimpinan nasional seakan kurang respon pada persoalan masa lampau yang dianggap menambat lajunya pergerakan bangsa kita, apalagi jika dilihat pada kondisi sekarang saja, yang mana aksi klaim mereka yang mengaku telah berjasa dan ikut memerdekakan negri ini pun belum surut walau usia kemerdekaan telah mencapai 76 tahun, bahkan saksi sejarah penjajahan itu hampir dipastikan sudah punah walau belum seluruhnya. Sebab hanya mereka yang saat ini berusia diatas 76 tahun saja yang mampu menceritakan sejarah perjuangan bangsa, itu pun jika pada saat kejadian itu usia mereka diatas lebih dari 10 tahun dan ikut berperang demi mempertahankan negri ini. Sebab jika tidak, mereka hanya memperoleh informasi tersebut dari membaca literatur atau tulisan dari berbagai sumber yang kebenaran sejarahnya harus dibuktikan pula.

Silih bergantinya pemimpin nasional kita tentu melandasi berbagai persoalan dan menyeret berbagai masalah yang menyelimutinya, tak terkecuali era reformasi saat ini. Sebab pengaruh tarikan kepentingan dari berbagai komponen bangsa ikut mendorong bagi tegaknya hukum konstitusi kita, walau faktor sportifitas dari iklim demokrasi yang ditampilkan pun merupakan bagian tersendiri untuk mengikat siapa saja yang masuk pada kancah pertarungan yang JURDIL dan LUBER sebagaimana yang di isyaratkan. Hal itu agar hasil keputusan dari sistem demokrasi yang diterapkan sebagai aturan main tidak diabaikan begitu saja oleh pesertanya. Dari sanalah semua masyarakat meleburkan diri dari keputusan pemilihan langsung yang menetapkan seseorang menjadi pemimpin, baik ditingkat pusat atau pun daerah. Tanpa komitmen itu, bangsa kita tentu berpecah belah dan saling menolak keputusan dari sistem demokrasi tersebut.

Sistem pemilihan langsung memang memberi kesempatan kepada siapapun untuk ikut serta dalam pesta demokrasi yang kita laksanakan, sehingga tanpa pengecualian jika seseorang memenuhi syarat sebagaimana yang dituangkan dalam UU Pemilu dan merupakan warga negara indonesia yang memiliki kesehatan jasmani mau pun rohani serta tidak sedang menjalani masa hukuman tahanan dari statusnya sebagai nara pidana dapat saja mengikuti pemilihan tersebut. Terbukanya kesempatan itu, menjadikan sistem ini memungkinkan untuk di ikuti oleh tidak saja warga negara yang merupakan penduduk asli dinegri ini, namun juga dapat diikuti oleh orang-orang dari bangsa lain yang telah disahkan UU kependudukannya. Hal ini sebagaimana amandemen UUD45 pasal 6 yang menghilangkan kata "asli" dibalik syarat pencalonan seorang presiden.

Demokrasi memang mengatur tentang partisipasi setiap warga negara dari manapun mereka asalnya. Sebab demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hajat hidup masyarakat pada umumnya. Demokrasi mengizinkan warga negara untuk ikut serta, baik secara langsung atau pun melalui perwakilan dalam suatu perumusan, pengembangan, dan pembentukan hukum. Namun demokrasi tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak-hak orang lain, perlindungan abadi dari siapa sesungguhnya pemilik negri ini, sehingga segalanya dapat diambil alih hanya dengan mengandalkan dan mengedepankan suatu proses yang disebut dengan sistem demokrasi ini. Sebab kata "Asli" pada syarat pencalonan seorang presiden untuk melindungi penggantian, pengalihan, pemindahtanganan suatu kekuasaan negara kepada pihak lain yang bukan merupakan penduduk asli negri ini.

Kata "Asli" yang disebutkan sebelum UUD'45 pasal 6 itu di amandemen, adalah satu-satunya dari seluruh jabatan yang tersisa untuk dipertahankan oleh keaslian bangsa indonesia dalam mempertahankan bangsa dan negaranya. Walau pengakuan kewarganegaraan seseorang telah memperoleh pengesahan, namun tidak serta merta jiwa nasionalismenya tertanam dan sepenuhnya mengabdi untuk bangsa dan negara ini, dimana kita pun masih mendapati bahwa dibawah sumpah jabatan sekalipun seorang pejabat masih mengkhianati negri ini dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang diperankannya. Dibalik reformasi tahun 1998 yang menyebabkan tumbangnya rezim Orde Baru pimpinan Presiden ke-2 RI Soeharto. Maka Setahun setelah itu dilaksanakan Pemilu untuk memilih legislatif yang kemudian dimanfaatkan oleh Amin Rais sebagai pintu terjadinya amandemen UUD 1945. Dimana Amien Rais terpilih menjadi Ketua MPR setelah Pemilu 1999. Disanalah Sidang Umum MPR membahas amandemen UUD 1945 pada 12-19 Oktober 1999.

Jika UU telah demikian terbukanya untuk disusupi oleh mereka yang belum tentu memiliki jiwa patriotis dalam mempertahankan negri ini, maka mereka yang berusaha merampas negri ini pun melakukan berbagai upaya, termasuk mendirikan partai, mendirikan organisasi kemasyarakatan, atau kegiatan-kegiatan lain termasuk naiknya penggunaan politik identitas yang belakangan memicu intoleransi dan menaikkan suhu politik di tanah air kita. Dengan memanfaatkan pendidikan masyarakat yang mayoritas rendah, penggunaan sarana keagamaan untuk menyebarkan isu kebencian terhadap pemerintahan yang sah, serta melakukan fitnah dan informasi hoaks dimedia sosial pun menjadi alat untuk memecah belah dan merusak tatanan demokrasi, yang pada gilirannya mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Semua itu mereka sebutkan sebagai ranah kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh UU.

Sesungguhnya kita lebih mudah jika berhadapan pada invasi militer dari negara atau bangsa lain. Sebab pada kesempatan yang sama kita akan melihat persoalan tersebut sebagai perampasan kedaulatan bangsa dan negara. Oleh karenanya, Bung Karno pernah mengatakan, "Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, namun perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri". Kenyataan itu tentu menjadi pemikiran kita semua, bahwa jangan karena kegilaan kita pada sistem demokrasi kita pun menyerahkan semua kursi kekuasaan kepada siapapun hingga tidak menyisakannya untuk diduduki secara eksklusif oleh mereka yang merupakan bangsa indonesia asli, sebab disanalah sisa pertahanan yang sesungguhnya akan menjadi batas dari demokrasi itu sendiri. Jika di ibaratkan ilmu bela diri, maka guru besarnya akan menyisakan satu jurus pamungkas dari seluruh jurus yang diajarkan kepada seluruh muridnya, sehingga satu jurus itu akan digunakan sewaktu-waktu manakala mendapati muridnya mengkhianati dirinya kelak.






 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH Penulis : Andi Salim 05/06/2023 Apa yang terbersit di pikiran masyarakat ketika memas...