Minggu, 22 Januari 2023

HALUAN POLITIK PROJO TETAP SETIA DI GARIS RAKYAT

31/08/2022

HALUAN POLITIK PROJO TETAP SETIA DI GARIS RAKYAT
Penulis : Andi Salim

Iklim politik saat ini, dimana ada 3 bagian yang berperan yang menjadi penghangat suhu politik saat ini. Diantaranya yaitu; Pertama, partai politik dengan nuansa Koalisi yang akan dibangun dari syarat jumlah kursi dalam mengusung capres dan cawapres. Kedua, Organisasi Masyarakat dan Relawan yang mencoba mengambil inisiatif membangun popularitas calon Presiden. Ketiga, animo masyarakat yang ingin mendapatkan pemimpin nasional yang berpihak pada nasib rakyat serta tarik menarik kepentingan pihak swasta dan kepentingan pengusaha yang ikut bermain. Tiga bagian itulah yang menurut penulis menjadi faktor yang harus kita cermati.

Gaung ajakan tiga periode kepemimpinan Jokowi masih didengungkan, harus diakui bahwa hukum konstitusi kita tidak sepenuhnya menjadi manifestasi kehendak rakyat. Buktinya, walau saat ini rakyat masih menghendaki Jokowi yang memimpin negeri ini, namun justru hukum konstitusi kitalah yang melarang kehendak itu dengan alasan pembatasan UU. Sehingga kita nyaris dibuat bingung, apakah UU tersebut mewakili kehendak rakyat atau justru dikangkangi oleh segelintir elit yang sedang bermain puzzle kekuasaannya. Sehingga merekalah yang disinyalir menentukan siapa dan yang mana yang menjadi pantas untuk duduk sebagai Presiden.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu. Sehingga mereka tidak saja berdiri secara independen, namun juga harus terbebas dari kepentingan apapun baik oleh partai politik, organisasi masyarakat, relawan, atau masyarakat itu sendiri. Sehingga posisi keberadaannya pun harus berjarak secara tegas terhadap berbagai pihak, termasuk terhadap pemerintah sekalipun.

Tanpa Rakyat mustahil pemilu terlaksana. Sehingga rakyat bukan semata-mata individu yang harus memilih, dan bukan pula himpunan manusia, melainkan suatu gagasan masyarakat yang merujuk pada suatu kekuatan sosial, yakni kebaikan dan keadilan yang merata. Dengan demikian, padanya melekat. Pertama, kepentingan terhadap tata kelola pemerintahan sesuai dengan harapan yang di inginkannya. Kedua, semangat emansipasi serta kesanggupan untuk mengubah koridor tujuan bangsa. Ketiga, menjadikan sumber daya alam dan kekayaan resources lainnya sebagai tempat di mana semua kebijakan diperuntukkan bagi kesejahteraan mereka tentunya.

Kehadiran relawan sejak mendukung JKW pada pilgub DKI 2012 silam, sebab masyarakat begitu muaknya dengan partai politik. Oleh karenanya dibutuhkan tangan yang berbeda untuk mendekati rakyat, agar figur yang diusung menjadi populer setelah didekatkan oleh kelompok relawan politik tersebut kepada masyarakat. Saat ini kehadiran sejumlah relawan yang dikaitkan dengan nama-nama kandidat capres 2024 menjadi fenomena tersendiri dalam jagat politik Tanah Air. Sehingga ormas atau relawan itu memiliki faktor pendongkrak suara yang cukup efektif dalam setiap Pemilu. Hal itu terbukti pada setiap kepesertaan Jokowi yang memenangkan Pilgub DKI, Pilpres 2014 dan Pilpres 2019 lalu, yang mau tidak mau harus diakui.

Walau di dalam UU setiap orang mempunyai hak dan dijamin kedaulatannya untuk memilih siapapun yang dikehendakinya, sepanjang mereka yang dipilih tersebut memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, namun tidak demikian untuk kriteria sebagai pihak yang dipilih, termasuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Sebab terdapat syarat-syarat yang dimuat dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Artinya, hak-hak untuk dipilihnya seseorang itu harus berdasarkan hanya usulan usulan yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik, sehingga syarat ini mengkebiri kewenangan perseorangan dalam memperoleh memperoleh hak politiknya.

Secara spesifik, Undang-Undang Nomor 30/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur mengenai hak memilih seperti yang tercantum dalam Pasal 43 yang menyatakan, “Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai syarat dan ketentuan undang-undang. Dari sifat legitimasi partai politik inilah yang mengukuhkan kewenangan dalam mengajukan siapa yang berhak untuk memperoleh peluang kekuasaan dan kedudukan jabatan publik, sehingga partai politik sajalah yang boleh sibuk sekaligus mempunyai kewenangan akan hal itu.

Calon perseorangan / independen sebagai pintu politik mulai dibuka pada 2007 ketika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 12 Tahun 2008. Namun masyarakat menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, dinilai mempersulit bagi calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan atau independen. Semestinya UU Pilkada harus menyiasati minimnya partisipasi parpol, misalnya dengan memudahkan pencalonan dari jalur independen. Namun faktanya kehadiran calon perseorangan justru dipersulit karena syarat dan ketentuan yang ketat.

Kenyataan ini membuka mata kita semua, betapa realitas politik tanah air kita masih syarat dengan berbagai kelemahannya, dibalik partai politik yang disinyalir memanipulasi kehendak rakyat, jangankan untuk mengharapkan pemimpin yang sesuai dengan keinginan rakyat, dibuatnya UU pemberantasan korupsi yang memiliki efek jera dan mematikan pun bagaikan panggang yang jauh dari apinya. Apalagi tak jarang para elit politik itu terkesan congkak pula. Maka wajar saja, jika masyarakat menyuarakan aspirasi dan sifat partisipasinya kepada organisasi dan relawan politik untuk membuktikan bahwa partai politik tidak lagi dianggap amanah dalam mengusung ide-ide terhadap perubahan nasib mereka.

Semoga tulisan ini bermanfaat.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH Penulis : Andi Salim 05/06/2023 Apa yang terbersit di pikiran masyarakat ketika memas...