Minggu, 22 Januari 2023

WAMEN DESA, PDTT DAN TRANSMIGRASI TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN SEUTUHNYA

01/09/2022

WAMEN DESA, PDTT DAN TRANSMIGRASI TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN SEUTUHNYA
Penulis : Andi Salim

Kementrian Desa dan PDTT mendapat Kritik sebagainana yang disampaikan oleh Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, di Gedung DPR RI, Senin (15/3/2021). Menurut Lasarus, banyak pendamping desa justru tidak berperan baik. Malah hanya memuluskan laporan anggaran desa agar tetap mendapat kucuran dana tahun berikutnya. Banyak sekali temuan penyimpangan dari tahun ke tahun yang diduga terus dibiarkan. Apalagi, para kepala desa dalam konteks pemanfaatan dana desa itu hanya tunduk pada bupati semata.

Kinerja ini tentu terlihat buruk dan terbilang tidak efektif, sebab pada kementerian ini, semestinya terlihat bobot pencapaian optimalisasi pembangunan desa yang hingga saat ini terlihat masih minim prestasi dari besaran anggaran yang dikucurkan pemerintah. Penyerapan dana desa tahun 2020 merupakan kucuran yang tertinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Penyerapan dana desa tahun 2020 mencapai 99,95 persen dari total dana Rp 71 Triliun yang disalurkannya. Informasi tersebut diperoleh publik berdasarkan pemberitaan Bisnis.com tertanggal 23/4/2021 bahwa pencapaian tersebut merupakan penyerapan tertinggi selama enam tahun terakhir.

Alih-alih bukan menjelaskan prestasi yang dicapai dari besarnya serapan anggarannya, Kementrian Desa dan PDTT ini malah lebih spesifik menjelaskan tindakan penghematan atau pengurangan belanja senilai Rp130,82 miliar, dari pagu anggaran sebelum. Penghematan pada 2021 mencapai Rp 3,689 triliun. Tentu saja pola penghematan yang dimaksud menjadi perlu diluruskan untuk memupuskan harapan dari desa yang belum tersentuh, sebab masih banyak desa yang belum terbangun dari aspek program membangun desa guna mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerima pagu indikatif sebesar Rp 4,1 triliun untuk tahun anggaran 2021. Pagu tersebut melonjak 37,6 persen dari alokasi tahun 2020 ini yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020, Rp2,98 triliun. Kutipan berita CNN Indonesia tertanggal 25/6/20. Hal ini mengkonfirmasi kita semua bahwa Kementrian Desa PDTT merupakan aspek penting bagi pembangunan hilir bangsa yang bertujuan untuk memajukan masyarakat di pedesaan sebagai cermin bahwa bangsa kita akan mencapai pemerataan diseluruh kawasannya.

Jika dilihat dari targetnya, indeks pembangunan manusia di daerah tertinggal pada tahun 2018 diangka 58,11 persen yang sedikit mengalami kenaikan mencapai 62,2 persen sampai 62,7 persen pada 2024 yang akan datang, tentu bukan sekedar paparan wacana untuk menaikkan harapan masyarakat yang mendengarkannya saja. Pekerjaan ini tergolong tidak mudah untuk dicapai melihat bobot kinerja yang hingga saat ini belum menampakkan hasil yang optimal. Apalagi jumlah daerah tertinggal dari 62 kabupaten pada 2019 ditargetkan akan berkurang hingga 37 kabupaten pada 2024 nanti. Sehingga jumlah dari 25 kabupaten menjadi sasaran untuk terentaskan pada masa mendatang.

Alokasi dana desa sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Pelaksanaan UU Desa. Dalam PP tersebut diatur tentang syarat peruntukan dana desa yang berdasarkan pada data kemiskinan, luas geografis, dan indeks geografis suatu desa. Namun dibalik itu, data-data tersebut tidak dapat begitu saja dipercaya sebab mudah dicurigai dan dapat saja dimanipulasi oleh siapapun sampai kepada bupati yang menjadi sasaran objektifitasnya dalam mengendalikan peran kepala desanya. Besarnya serapan anggaran ini dapat saja digunakan sebagai sarana dan alat politik yang dipermainkan, maka disanalah kepentingan politik akan ikut bermain.

Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II 2021 yang tumbuh 7,07 persen (yoy). Namun, ironis angka pengangguran masih tinggi dan tidak disertai penyerapan tenaga kerja yang signifikan, terutama di sektor pertanian. Hal ini patut disayangkan sebab sektor ini semestinya memiliki tingkat penyerapan tenaga kerja yang rendah seperti pertanian yang hanya tumbuh 0,38 persen (yoy), demikian diungkapkan oleh Anggota Komisi V DPR RI Hamid Noor Yasin dalam keterangan persnya, Jumat (5/8/2021). Sampai disini, terrlihat bahwa kemendes PDTT dan kementrian pertanian masih belum optimal dalam mencapai sasaran yang sama, padahal memiliki wilayah kerja yang sama pula.

Walau harapan masyarakat atas peran Wamen Desa, PDTT dan Transmigrasi begitu besar, namun kedudukannya bukanlah selaku Menteri yang memiliki kewenangan sepenuhnya untuk mengeksekusi segala kebijakan demi pencapaian dan kinerja kementrian tersebut menjadi optimal. Sebab tindakan wamen berdasarkan penugasan dan pelaksana untuk membantu menteri yang bersangkutan dalam mencapai sasarannya. Sehingga para pihak mesti maklum sebagaimana alasan yang sama pernah disampaikan JK ketika beliau ikut dalam pencapresan 2009 silam dengan mengatakan bahwa Wapres yang pernah dijabatnya pada 2004-2009 tidak memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan kecuali sebatas membantu Presiden semata.

Hal diatas tentu harus dipahami, terutama bagi insan Projo diseluruh tanah air. Sehingga masyarakat semua tahu bahwa untuk menyukseskan dan merealisasikan seluruh program kerja dengan baik, diperlukan kerja sama dan sinergitas antar kementrian dan lembaga, apalagi terhadap wilayah kerja yang sama yaitu sama-sama pedesaan yang merupakan wilayah kerja dari kedua kementrian diatas. Maka tidak ada cara lain kecuali melihat sisi persoalan dan celah yang saling mengisi dan menemukan titik persoalan yang mendasar dari apa yang dibutuhkan oleh masyarakat pedesaan. Sebab pencapaian itu akan terasa dari angka serapan partisipasi pemuda desa yang kembali menjadi petani modern dan handal tentunya.

Semoga tulisan ini bermanfaat.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH Penulis : Andi Salim 05/06/2023 Apa yang terbersit di pikiran masyarakat ketika memas...