Penulis : Andi Salim
Aturan mengenai pasangan calon presiden dan wakil presiden belum sepenuhnya mencerminkan sistem demokrasi yang murni dari kewenangan yang dimiliki oleh warga negara yang berhak untuk dipilih atau memilih. Sebab pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut hanya berasal dari parpol maupun gabungan parpol yang menjadi faktor terkuncinya kehendak rakyat. Walau partai politik di inisiasi dari hak rakyat yang diperkenankan UU untuk membuat dan mendirikan partai politik, organisasi sosial politik, lembaga perkumpulan politik dan lain sebagainya. Faktanya UU Pemilu kita masih mengharuskan setiap peserta calon Presiden dan Wakil Presiden untuk mendapatkan tiket dari parpol yang tersedia.
Penilaian sebagain besar masyarakat terhadap keberhasilan kepemimpinan Jokowi yang tidak saja diakui dikalangan bangsa Indonesia melalui pembangunan segala bidang terutama infrastruktur jalan, jembatan dan bendungan serta pelabuhan, namun termasuk dari kalangan intenasional dengan menampuknya sebagai Presidensi G20, sehingga masyarakat mendorong agar aturan UUD'45 pasal 7 tersebut kembali di amandemen hingga membuka kesempatan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode, mengingat kekhawatiran pada nasib bangsa kedepan. Sebab masyarakat mengkhawatirkan jika kepemimpinan nasional kita akan kembali pada masa lambat dan rendahnya pencapaian pemerintah sebagaimana pada era sebelumnya.
Ketentuan mengenai masa jabatan presiden ini pernah menjadi sejarah bagi Indonesia, dimana pada tahun 1963, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) mengeluarkan ketetapan Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno dengan menjadikannya Presiden Seumur Hidup. Hal inilah yang membuat Soeharto berpeluang untuk mempertahankan kekuasaan sebagai Presiden RI hingga terpilih sebanyak 5 periode dan berakhir pada era reformasi 1998. Beliau memenangkan pemilu pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998. Sehingga menjabat selama 32 tahun jika ditambahkan sejak berakhirnya masa kepemimpinan Soekarno.
Jika pada Video di acara Galery Opini Sabastian pada penghujung tahun 2021 beberapa hari yang lalu, dimana disebutkan bahwa Jokowi hanya mendapat nilai 7 ditahun 2021. catatan ini tentu menurut penulis kurang pas. Mereka asyik membicarakan berbagai faktor kepentingan yang seakan membelenggu DPR-RI dari koalisi kubu pemerintah sehingga tidak menjalankan fungsi legislasinya sama sekali. Padahal, disemua sistem pemerintah manapun sudah barang tentu hal ini terjadi dan setiap pemerintah manapun sesungguhnya harus menyampaikan gagasan dan pesan pembangunan untuk mengajak semua pihak agar efektif pada tujuan dan target sasarannya pula. Tentu hal ini tidak boleh diartikan sebagai persekongkolan dari upaya keberhasilan mengajak banyak pihak pada perspektif positif itu.
Walau tidak mendapat nilai 9, namun harus diakui mengingat ada beberapa bagian yang terlihat secara kasat mata pemerintah kedodoran dibeberapa bagian, disamping keterbatasan SDM baik jumlah orang-orangnya dan kualitas individu yang terpaksa dipilih untuk menduduki jabatan mentri pun sangat memaksanya untuk mengambil pilihan, ada yang pinter tapi tidak jujur, ada yang jujur tapi tidak pintar, ada yang pinter dan jujur tapi malah malas meninjau keadaan dari luasnya indonesia, serta ada yang memiliki ketiga hal diatas akan tetapi tidak disukai oleh masyarakat sehingga sulit menggapai sasaran yang optimal, disamping tekanan kepentingan yang lain. Hal inilah yang menjadi fakta dari kesulitan pemimpin nasional dalam mencapai terget keseluruhannya.
Apalagi jika penilaian itu diarahkan terhadap sisi intoleransi yang saat ini dirasakan naik kepermukaan sejak pilpres periode pertamanya, hingga pilkada DKI, dimana politik identitas seakan tidak bisa terhenti pasca dicapainya kemenangan melalui sistem demokrasi yang bangsa ini miliki. Upaya pendekatan untuk kembali pada suasana berbangsa dan bernegara memang terus dilakukan, akan tetapi hal itu masih berlangsung hingga hari ini, residu politik yang membuat luka menganga juga belum mendapat perhatian yang serius untuk diselesaikan. Termasuk langkah preventif dari keadaan selanjutnya dan upaya pencegahan agar tidak berkembang keberbagai daerah.
Hal itu sama persis ketika pada awal masuknya pandemi di negara kita, terkesan pemerintah menjadi wait and see pada awalnya dan terlihat gamang pula dalam menentukan kebijakannya. Namun belakangan melakukan penyesuaian dengan aturan PPKM sebagai solusi yang lebih komprehensif hingga membuahkan hasil. Perlakuan yang sama semestinya terjadi pada kebijakan pemerintah terhadap aksi INTOLERANSI yang terkesan gamang dan ragu-ragu dari aparat hukum, bahkan harapan masyarakat atas digandengnya Ma'ruf Amin sebagai Wapres, belum terlihat hasil dalam menekan, meluruskan, menetralkan aksi intoleransi itu sendiri. Hal ini sudah barang tentu menjadi catatan dari lemahnya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini, dibalik UU kebebasan berpendapat dan narasi KRIMINALISASI yang mereka bangun.
Jika Presiden Jokowi hanya mendapat nilai 7, penulis sesungguhnya lebih bingung lagi untuk menentukan, berapa nilai untuk kepemimpinan nasional era SBY, sebab bagaimana pun kita semua harus berani menyatakan pendapat dan penilaian yang objektif terhadap siapa saja termasuk menyampaikan kritik yang sama demi kemurnian suara demokrasi dan bangunan bangsa yang berazaskan keterbukaan dan kejujuran. Jangan ada anggapan terhadap siapa pun atau pihak manapun, bahwa kritik yang disampaikan itu disebabkan dari jumlah kursi jabatan yang terbatas hingga gerbong berlalu dan meninggalkan pihak yang gigit jari, sehingga menyampaikan kritiknya yang sesungguhnya kurang pas dan terkesan kurang berimbang.
Kesimpulannya, pemerintah telah menunjukkan hasil kerja nyata yang ditampakkan melalui efisiensi anggaran yang tepat sasaran, korupsi memang tetap terjadi dan jumlah pemberantasannya pun belum menampakkan hasil, namun volume korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dirasakan turun secara drastis hal itu terlihat dari hasil tangkapan KPK yang turun dari tahun ke tahun. Apapun kekurangan dan kelemahan yang belum dicapai pemerintah saat ini, namun jika kita flash back kebelakang untuk sekedar menyandingkannya dengan keberhasilan pemerintah sebelumnya, maka akan mudah untuk mengambil kesimpulan, bahwa rakyat masih menginginkannya sebagai Presiden pasca berakhirnya jabatan beliau hingga 2024 nanti.
#jkwguard #Andisalim #Toleransiindonesia #TI Mari Bertoleransi, silahkan share
Penilaian sebagain besar masyarakat terhadap keberhasilan kepemimpinan Jokowi yang tidak saja diakui dikalangan bangsa Indonesia melalui pembangunan segala bidang terutama infrastruktur jalan, jembatan dan bendungan serta pelabuhan, namun termasuk dari kalangan intenasional dengan menampuknya sebagai Presidensi G20, sehingga masyarakat mendorong agar aturan UUD'45 pasal 7 tersebut kembali di amandemen hingga membuka kesempatan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode, mengingat kekhawatiran pada nasib bangsa kedepan. Sebab masyarakat mengkhawatirkan jika kepemimpinan nasional kita akan kembali pada masa lambat dan rendahnya pencapaian pemerintah sebagaimana pada era sebelumnya.
Ketentuan mengenai masa jabatan presiden ini pernah menjadi sejarah bagi Indonesia, dimana pada tahun 1963, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) mengeluarkan ketetapan Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno dengan menjadikannya Presiden Seumur Hidup. Hal inilah yang membuat Soeharto berpeluang untuk mempertahankan kekuasaan sebagai Presiden RI hingga terpilih sebanyak 5 periode dan berakhir pada era reformasi 1998. Beliau memenangkan pemilu pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998. Sehingga menjabat selama 32 tahun jika ditambahkan sejak berakhirnya masa kepemimpinan Soekarno.
Jika pada Video di acara Galery Opini Sabastian pada penghujung tahun 2021 beberapa hari yang lalu, dimana disebutkan bahwa Jokowi hanya mendapat nilai 7 ditahun 2021. catatan ini tentu menurut penulis kurang pas. Mereka asyik membicarakan berbagai faktor kepentingan yang seakan membelenggu DPR-RI dari koalisi kubu pemerintah sehingga tidak menjalankan fungsi legislasinya sama sekali. Padahal, disemua sistem pemerintah manapun sudah barang tentu hal ini terjadi dan setiap pemerintah manapun sesungguhnya harus menyampaikan gagasan dan pesan pembangunan untuk mengajak semua pihak agar efektif pada tujuan dan target sasarannya pula. Tentu hal ini tidak boleh diartikan sebagai persekongkolan dari upaya keberhasilan mengajak banyak pihak pada perspektif positif itu.
Walau tidak mendapat nilai 9, namun harus diakui mengingat ada beberapa bagian yang terlihat secara kasat mata pemerintah kedodoran dibeberapa bagian, disamping keterbatasan SDM baik jumlah orang-orangnya dan kualitas individu yang terpaksa dipilih untuk menduduki jabatan mentri pun sangat memaksanya untuk mengambil pilihan, ada yang pinter tapi tidak jujur, ada yang jujur tapi tidak pintar, ada yang pinter dan jujur tapi malah malas meninjau keadaan dari luasnya indonesia, serta ada yang memiliki ketiga hal diatas akan tetapi tidak disukai oleh masyarakat sehingga sulit menggapai sasaran yang optimal, disamping tekanan kepentingan yang lain. Hal inilah yang menjadi fakta dari kesulitan pemimpin nasional dalam mencapai terget keseluruhannya.
Apalagi jika penilaian itu diarahkan terhadap sisi intoleransi yang saat ini dirasakan naik kepermukaan sejak pilpres periode pertamanya, hingga pilkada DKI, dimana politik identitas seakan tidak bisa terhenti pasca dicapainya kemenangan melalui sistem demokrasi yang bangsa ini miliki. Upaya pendekatan untuk kembali pada suasana berbangsa dan bernegara memang terus dilakukan, akan tetapi hal itu masih berlangsung hingga hari ini, residu politik yang membuat luka menganga juga belum mendapat perhatian yang serius untuk diselesaikan. Termasuk langkah preventif dari keadaan selanjutnya dan upaya pencegahan agar tidak berkembang keberbagai daerah.
Hal itu sama persis ketika pada awal masuknya pandemi di negara kita, terkesan pemerintah menjadi wait and see pada awalnya dan terlihat gamang pula dalam menentukan kebijakannya. Namun belakangan melakukan penyesuaian dengan aturan PPKM sebagai solusi yang lebih komprehensif hingga membuahkan hasil. Perlakuan yang sama semestinya terjadi pada kebijakan pemerintah terhadap aksi INTOLERANSI yang terkesan gamang dan ragu-ragu dari aparat hukum, bahkan harapan masyarakat atas digandengnya Ma'ruf Amin sebagai Wapres, belum terlihat hasil dalam menekan, meluruskan, menetralkan aksi intoleransi itu sendiri. Hal ini sudah barang tentu menjadi catatan dari lemahnya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini, dibalik UU kebebasan berpendapat dan narasi KRIMINALISASI yang mereka bangun.
Jika Presiden Jokowi hanya mendapat nilai 7, penulis sesungguhnya lebih bingung lagi untuk menentukan, berapa nilai untuk kepemimpinan nasional era SBY, sebab bagaimana pun kita semua harus berani menyatakan pendapat dan penilaian yang objektif terhadap siapa saja termasuk menyampaikan kritik yang sama demi kemurnian suara demokrasi dan bangunan bangsa yang berazaskan keterbukaan dan kejujuran. Jangan ada anggapan terhadap siapa pun atau pihak manapun, bahwa kritik yang disampaikan itu disebabkan dari jumlah kursi jabatan yang terbatas hingga gerbong berlalu dan meninggalkan pihak yang gigit jari, sehingga menyampaikan kritiknya yang sesungguhnya kurang pas dan terkesan kurang berimbang.
Kesimpulannya, pemerintah telah menunjukkan hasil kerja nyata yang ditampakkan melalui efisiensi anggaran yang tepat sasaran, korupsi memang tetap terjadi dan jumlah pemberantasannya pun belum menampakkan hasil, namun volume korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dirasakan turun secara drastis hal itu terlihat dari hasil tangkapan KPK yang turun dari tahun ke tahun. Apapun kekurangan dan kelemahan yang belum dicapai pemerintah saat ini, namun jika kita flash back kebelakang untuk sekedar menyandingkannya dengan keberhasilan pemerintah sebelumnya, maka akan mudah untuk mengambil kesimpulan, bahwa rakyat masih menginginkannya sebagai Presiden pasca berakhirnya jabatan beliau hingga 2024 nanti.
#jkwguard #Andisalim #Toleransiindonesia #TI Mari Bertoleransi, silahkan share

Tidak ada komentar:
Posting Komentar