Rabu, 18 Januari 2023

PENETAPAN STATUS ANTARA SYUHADA DAN BUGHOT DALAM PENAFSIRAN ISLAM


 28/10/2022

PENETAPAN STATUS ANTARA SYUHADA DAN BUGHOT DALAM PENAFSIRAN ISLAM
Penulis : Andi Salim

Perbedaan pandangan dan pendapat didalam Islam tentu menjadi Khasanah sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat al-Maidah ayat 48 menunjukkan dengan jelas bahwa Allah menciptakan manusia dengan berbagai variasi warna kulit, bahasa, tabiat, dan bentuk tubuh. Dengan keragaman inilah justru terdapat keindahan dan kesempurnaan. Dengan kata lain, perbedaan merupakan fitrah dan kehendak Allah. Ayat tersebut berbunyi:

“Kalau Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan." Khasanah Keilmuan Islam kontemporer adalah segala sesuatu yang menyertai kekinian pengetahuan yang disusun dalam suatu sistem yang dimanfaatkan untuk memperoleh keselamatan dan kebahagiaan manusia yang berasal dari Allah Swt. Dalam ajaran Islam terdapat sumber hukum pokok yang menjadi pedoman atau rujukan bagi umat Islam.

Sumber hukum Islam utama ada tiga, yaitu:
~Al Aquran
~Sunnah (Hadist)
~Ijtihad
Menurut bahasa ijtihad artinya usaha bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. Sedangkan menurut istilah ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum.

Ijtihat dapat dilakukan ketika suatu masalah yang hukumnya tidak ada di dalam Al Quran dan hadis. Sehingga bisa menggunakan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran, namun tetap mengacu berdasarkan Al Quran dan hadist. Ijtihad pada dasarnya bisa menghasilkan kebenaran. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan adanya kekurangan.

"Nabi mengatakan, siapa berijtihad, kalau benar ia akan mendapatkan dua pahala. Kalau tidak pas maka ia mendapatkan satu pahala dari usahanya," demikian disampaikan Prof DR Hj Huzaemah dari Kementerian Agama yang telah melakukan Ijtima Alquran Tingkat Nasional, 8-10 Juli 2019, dan merupakan salah satu anggota ijtima tersebut.

Akal pikiran (ra’yu) manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad karena pengetahuan dan pengalamannya, dengan mempergunakan berbagai metode atau cara, diantaranya adalah ijma’, qiyas, istidal, al-masalih al-mursalah, istihsan, istishab, dan urf. Hal inilah yang menjadi pijakan dasar dalam hal yang merujuk kepada Ijtihad.

Jika kita sering mendengar seruan jihad yang berstatus Syahid atau kata jamaknya adalah syuhada sebagaimana terminologi dalam Islam yang artinya adalah seorang muslim yang meninggal ketika berperang atau berjuang di jalan Allah membela kebenaran atau mempertahankan hak dengan penuh kesabaran dan keikhlasan untuk menegakkan agama Allah. Memang merupakan bagian yang diserukan bagi setiap umat Islam dalam mengikuti perintah yang satu ini.

Akan tetapi berbeda halnya dengan istilah Bughat, dimana bughot adalah gerombolan (pemberontak) yang menentang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata, baik karena salah pengertian ataupun sengaja. Tindakan yang dilakukan untuk menghalang-halangi, atau keluar dari imam yang sah tanpa alasan yang benar. Sama halnya apakah dia itu melaksanakan larangan atau meninggalkan suruhan dari imam yang sah. Imam Syafi’I dan Imam Abu Hanifah berbeda pendapat dalam pemberian hukuman bagi tindak pidana Bughat.

Menurut Imam Syafi’I hukuman bagi pelaku tindak pidana Bughat adalah diperangi namun memeranginya harus dengan cara cara yang baik dengan tetap menjaga hak-hak mereka dalam memeranginya. Sementara menurut Imam Abu Hanifah pelaksanaan hukuman bagi tindak pidana Bughat juga diperangi jika telah tampak persiapan mereka untuk melakukan Bughat dan harus diperangi sampai persatuan mereka bercerai berai.

Maka Umat islam atau siapapun tidak dapat menentukan secara sepihak mengenai status kematian seorang muslim tanpa melalui pertimbangan dan keputusan para alim untuk ditetapkan sebagai ijma ulama, oleh karenanya terhadap situasi atas kematian seseorang dalam hal melawan pemerintahan yang Sah telah diatur di dalam hukum Islam, sehingga kita hanya menunggu bagaimana sikap ulama dalam menentukan hal ini.

Sebaiknya tidak ada pihak yang langsung menyatakan pendapatnya dan melampaui pendapat Ulama-ulama Indonesia dalam menentukan status ini, sebab dari tulisan diatas kita bisa saja punya pendapat atau pandangan mengenai persoalan yang baru-baru ini terjadi, tapi harus diketahui bahwa NU dan Muhammadiyah selaku ormas besar tentu punya sederet Ulama yang mampu menilai dan memutuskan dari detail persoalan umatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH Penulis : Andi Salim 05/06/2023 Apa yang terbersit di pikiran masyarakat ketika memas...