Sabtu, 21 Januari 2023

RAKYAT MENANTANG EFEKTIFITAS TATA KELOLA BBM BERSUBSIDI

5/09/2022

RAKYAT MENANTANG EFEKTIFITAS TATA KELOLA BBM BERSUBSIDI
Penulis : Andi Salim

Hingga saat ini PT Pertamina masih terus membuka pendaftaran kendaraan roda 4 yang ingin tetap menikmati bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Program ini bertujuan untuk mendata kendaraan roda 4 yang tergolong layak mengkonsumsi BBM subsidi jenis pertalite dan solar. Hingga akhir Agustus 2022 telah terdapat lebih dari satu juta unit kendaraan yang mendaftarkan kendaraannya ke dalam program tersebut. PT. pertamina telah menyediakan 1.300 gerai pendaftaran offline yang tersebar di seluruh Indonesia.

Mobil yang berkapasitas 1500 cc kebawah saat ini, tentu telah memiliki performa yang tinggi. Untuk konsumsi bahan bakarnya diprediksi memiliki 1 liter BBM bisa menempuh antara jarak 12 kilometer untuk di kota dan 18 kilometer untuk luar kota. Bahkan untuk jenis Honda BR-V adalah mobil yang paling irit dengan kapasitas mesin 1497 cc. Setiap liter bensin yang dikonsumsinya mampu menempuh perjalanan hingga 40 kilometer luar kota dan di dalam kota mencapai 35 kilometer. Artinya seorang pengguna Roda 4 itu sekiranya menempuh perjalanan 120 kilometer setiap harinya hanya mengkonsumsi BBM berkisar 10 liter saja.

Jika dikaitkan kepada kenaikan harga BBM Subsidi yang saat ini diberlakukan pemerintah, maka selisih harga yang saat ini mengalami kenaikan Rp 2.350 setiap liternya, akan menambah pengeluaran pengguna roda 4 ini berkisar Rp. 23.500, dengan asumsi jarak tempuh setiap harinya pada kisaran 120 kilometer sebagaimana yang diuraikan diatas. Jarak tersebut setara dengan Jakarta hingga Cikampek dengan jaraknya sejauh 120 kilometer. Sedangkan jika kendaraan yang memiliki performa tinggi dari jenis lainnya bisa menempuh 350 kilometer, layaknya jarak Jakarta ke Cirebon.

Mayoritas pengguna transportasi di Jabodetabek ternyata menempuh jarak lebih dari 20 kilometer dalam sekali perjalanan atau lebih dari 40 km dalam sehari. Hal tersebut terungkap dalam hasil survei Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang disampaikan oleh Ketua DTKJ Haris Muhammadun dalam Forum Group Discussion 3 Pilar Integrasi dengan tema Masa Depan Transportasi Jakarta. Survei tersebut menyatakan sebanyak 31,7% responden memiliki jarak tempuh di atas 20 km. Dengan demikian bila dihitung pulang pergi, maka jarak tempuh sehari di atas 40 km.

Artinya, dengan jarak tempuh pulang pergi, seorang pekerja pengguna roda 4 tidak sampai menghabiskan 4 liter BBM yang jika dikonversi kedalam uang, maka tidak melebihi Rp 10.000 setiap harinya. Sehingga pengeluaran tambahan bagi setiap pengguna roda 4 berkisar antara Rp 300.000 saja pada setiap bulannya, itu pun termasuk hari libur yang telah diperhitungkan ke dalamnya. Apakah dengan selisih angka itu menjadikan pengguna roda 4 akan terbebani sehingga PT. Pertamina membuka 1.300 gerai hingga saat ini demi menampung mereka agar mendaftar kedalam program pengguna BBM Bersubsidi tersebut.

Jika standard penghasilan dari mereka yang membeli mobil dengan cara kredit saja harus mencantumkan jumlah nominal penghasilan secara gross (gaji kotor), dengan perhitungan itu sekitar 40% dari netto gaji bersih yang diterima pemohonnya akan dianggap sebagai kemampuan angsuran bagi debitur guna melakukan kewajibannya kredit mobil hingga lunas. Maka sekiranya nilai kredit kendaraan roda 4 tersebut berkisar Rp 3.000.000 dengan waktu tenor 3 tahun, tentu seorang debitur harus memiliki penghasilan minimal Rp 10.500.000 setiap bulannya, dengan asumsi pengeluaran konsumsi BBM pada kisaran Rp 1.200.000 setiap bulannya.

Tentu saja selisih kenaikan BBM Subsidi Rp 300.000 itu lebih mampu ditanggung oleh mereka yang saat ini berjumlah 70% - 80% dari pengguna BBM Subsidi. Sehingga tidak separah jika beban itu dipikulkan kepada golongan pekerja rendah atau masyarakat miskin yang terdampak akibat kenaikan harga bahan pokok yang terseret atas kenaikan harga BBM Subsidi, meskipun telah di lakukan upaya bantalan dari pemberian BLT yang saat ini dilakukan oleh pemerintah. Apalagi BLT upah pekerja yang semestinya tidak perlu ditanggung oleh pemerintah sekiranya tidak menaikkan harga BBM Subsidi tersebut.

Kalau pun pemerintah terlanjur menaikkan harga BBM Subsidi saat ini, maka sebaiknya mengecualikan pengendara roda dua yang dianggap sebagai transportasi rakyat kecil dimana penggunanya hanya pada kisaran 20% - 30% dari pengguna BBM subsidi ini. Atau pemerintah dapat saja memberlakukan dua harga subsidi, yang mana BBM subsidi pertalite harga lama bisa dinikmati masyarakat kurang mampu, sedangkan roda empat dengan harga subsidi yang baru. Sedangkan mobil plat kuning bisa menggunakan BBM subsidi dengan harga lama, baik solar mau pun pertalitenya, termasuk para nelayan agar komoditas pangan tidak mengalami lonjakan harga.

Semoga tulisan ini bermanfaat.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH Penulis : Andi Salim 05/06/2023 Apa yang terbersit di pikiran masyarakat ketika memas...