Penulis : Andi Salim
Toleransi Indonesia memiliki pengamat Ekonomi yang saat ini menjabat selaku Dekan Fak Ekonomi & Bisnis (FEB) Univ. Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar. Beliau bernama Prof DR Raka Suardana, yang juga sekaligus merupakan Dewan Penasehat dari Organisasi Toleransi Indonesia. Tentu saja ini membanggakan kami semua, semoga beliau sukses dan bisa ikut membidangi persoalan UKM yang saat ini dikembangkan oleh pemerintah khususnya menuju konsep bisnis UKM berbasis digital yang memang merupakan disiplin keilmuannya.
Dilihat dari Usaha Mikro adalah merupakan kelompok usaha produktif dengan aset kurang dari 50 juta rupiah dengan omzet maksimal 300 juta rupiah. Sedangkan Usaha Kecil adalah usaha produktif dengan aset 50-500 juta rupiah dan omzet 300 juta sampai 2,5 milyar rupiah. Adapun Usaha Menengah adalah usaha produktif dengan aset 500 juta hingga 10 milyar rupiah dan omzet 2,5-50 milyar rupiah.
Pembatasan struktur permodalan yang menjadi basis perhitungan dari UKM ini, tentu semestinya ditindaklanjuti dengan skala bidang yang menyeluruh untuk mampu menampung segenap aktifitas UKM yang dibidanginya, terdapat konsep tersendiri dalam mendekati masyarakat agar menampung segala kegiatan yang meliputi bidang UKM ini, dimulai dari bidang besar yang selanjutnya diturunkan pada sub bidang-bidang lain yang merupakan bidang kecil dibawahnya, sehingga segala aktifitas tersebut dapat termuat pada satu konsep besar yang menjadi format keseluruhannya.
Dari proses digitalisasi serta koneksitas UKM yang berada tersebar antar wilayah dan akan terintegrasi itu, maka baik dari sisi harga dan kwantitas barang menjadi sarana untuk menciptakan keseimbangan pasar yang bukan saja mengatasi keadaan deman dan supply pada satu pulau tetapi juga dapat dikendalikan secara informatif keseluruh pelosok tanah air, hal itu sangat bermanfaat bagi penataan hasil pertanian masyarakat yang selalu menemui persoalan disparitas harga dan gangguan atas barang import yang selama era rezim lama justru memukul eksistensi mereka.
Hingga saat ini, hal itu belum terdengar adanya Grand Design dari pola pengendalian UKM kita saat ini, berkembangnya UKM yang secara parsial dilakukan disemua daerah tentu menjadi persoalan tersendiri dalam hal managemennya menuju era digitalisasi dengan mengadopsi system yang terintegrasi disemua wilayah Indonesia, dimulai dari pengelompokan jenis, serta mata rantai dari saling menunjangnya bisnis ini kedepan, menuju market global yang diharapkan.
Apalagi jika kita cermati, bahwa kehadiran UKM kita yang masih minim pada nilai eksport yang saat ini sangat menjanjikan untuk dikembangkan sebagai peningkatan pendapatan negara pada sektor yang masih memungkinkan dan memiliki kesempatan terbuka, hal ini tentu saja membutuhkan kehadiran sosok yang memang ahli untuk membidangi persoalan ini secara komprehensive dari hulu dan hilirnya pula, kita tidak bisa berharap pada mereka yang hanya pandai pada tatanan konsep semata namun harus mengerti untuk membedah bisnis ini guna menemukan jantung persoalan yang menjadi titik persoalan bagi pertumbuhannya kedepan.
Keharusan UKM kita menuju penjualan ekspor, karena potensi pasar ekspor jauh lebih besar jika dibandingkan dengan potensi pasar domestik yang juga sudah cukup besar, apalagi jika kita simak dari data BPS dan juga Kementerian Koperasi, jumlah UKM kita itu sekitar 64 juta lebih, kontribusinya ke PDB itu hampir 61 persen, jadi kontribusi yang akan dihasilkan pada sektor ini dirasakan cukup besar. Namun melihat dari sisi ekspor, UKM kita masih relatif kecil peranannya, sekitar 14 persen saja. Hal ini menjadi sebuah catatan betapa pentingnya UKM kita untuk mampu bermain dan bersaing pada pangsa ekspor yang diharapkan pemerintah.
Namun pemerintah pun tidak boleh lantas menyambut hal ini dengan menghimbau kepada pelaku UKM kita agar melakukan eksport sebelum membenahi kesiapan dan pematangannya, baik dalam hal pengendalian sistem keuangannya atau pun management yang dibutuhkan serta pola yang mendukung upaya itu agar menjadi kesiapan yang matang bagi UKM kita yang masih tradisional dalam pengelolaannya. Inisiatif mendatangkan ahli merupakan strategy dan menjawab tantangan itu semua, agar tidak menjadi carut marutnya persoalan ini kedepan, Sebab jika hal itu tidak dilakukan, akan terjadi kendala pada sisi sirkulasi operasional dan keuangannya yang justru membahayakan mereka juga pada akhirnya.
Bagi para pihak yang membutuhkan konsultasi atau konseling mengenai management bisnis, silahkan berdiskusi dengan beliau sekedar menemukan solusi yang komprehensive bagi dunia ekonomi dan bisnis yang merupakan bidangnya tersebut. Sebab Usaha Kecil dan Menengah (UKM) merupakan salah satu roda penggerak perekonomian Indonesia. Hal ini harus tumbuh dan berkembang sebagai pondasi dari peningkatan PDB nasional kita kedepan.
#Toleransiindonesia #Andisalim #jkwguard
Mari kita suarakan
Dilihat dari Usaha Mikro adalah merupakan kelompok usaha produktif dengan aset kurang dari 50 juta rupiah dengan omzet maksimal 300 juta rupiah. Sedangkan Usaha Kecil adalah usaha produktif dengan aset 50-500 juta rupiah dan omzet 300 juta sampai 2,5 milyar rupiah. Adapun Usaha Menengah adalah usaha produktif dengan aset 500 juta hingga 10 milyar rupiah dan omzet 2,5-50 milyar rupiah.
Pembatasan struktur permodalan yang menjadi basis perhitungan dari UKM ini, tentu semestinya ditindaklanjuti dengan skala bidang yang menyeluruh untuk mampu menampung segenap aktifitas UKM yang dibidanginya, terdapat konsep tersendiri dalam mendekati masyarakat agar menampung segala kegiatan yang meliputi bidang UKM ini, dimulai dari bidang besar yang selanjutnya diturunkan pada sub bidang-bidang lain yang merupakan bidang kecil dibawahnya, sehingga segala aktifitas tersebut dapat termuat pada satu konsep besar yang menjadi format keseluruhannya.
Dari proses digitalisasi serta koneksitas UKM yang berada tersebar antar wilayah dan akan terintegrasi itu, maka baik dari sisi harga dan kwantitas barang menjadi sarana untuk menciptakan keseimbangan pasar yang bukan saja mengatasi keadaan deman dan supply pada satu pulau tetapi juga dapat dikendalikan secara informatif keseluruh pelosok tanah air, hal itu sangat bermanfaat bagi penataan hasil pertanian masyarakat yang selalu menemui persoalan disparitas harga dan gangguan atas barang import yang selama era rezim lama justru memukul eksistensi mereka.
Hingga saat ini, hal itu belum terdengar adanya Grand Design dari pola pengendalian UKM kita saat ini, berkembangnya UKM yang secara parsial dilakukan disemua daerah tentu menjadi persoalan tersendiri dalam hal managemennya menuju era digitalisasi dengan mengadopsi system yang terintegrasi disemua wilayah Indonesia, dimulai dari pengelompokan jenis, serta mata rantai dari saling menunjangnya bisnis ini kedepan, menuju market global yang diharapkan.
Apalagi jika kita cermati, bahwa kehadiran UKM kita yang masih minim pada nilai eksport yang saat ini sangat menjanjikan untuk dikembangkan sebagai peningkatan pendapatan negara pada sektor yang masih memungkinkan dan memiliki kesempatan terbuka, hal ini tentu saja membutuhkan kehadiran sosok yang memang ahli untuk membidangi persoalan ini secara komprehensive dari hulu dan hilirnya pula, kita tidak bisa berharap pada mereka yang hanya pandai pada tatanan konsep semata namun harus mengerti untuk membedah bisnis ini guna menemukan jantung persoalan yang menjadi titik persoalan bagi pertumbuhannya kedepan.
Keharusan UKM kita menuju penjualan ekspor, karena potensi pasar ekspor jauh lebih besar jika dibandingkan dengan potensi pasar domestik yang juga sudah cukup besar, apalagi jika kita simak dari data BPS dan juga Kementerian Koperasi, jumlah UKM kita itu sekitar 64 juta lebih, kontribusinya ke PDB itu hampir 61 persen, jadi kontribusi yang akan dihasilkan pada sektor ini dirasakan cukup besar. Namun melihat dari sisi ekspor, UKM kita masih relatif kecil peranannya, sekitar 14 persen saja. Hal ini menjadi sebuah catatan betapa pentingnya UKM kita untuk mampu bermain dan bersaing pada pangsa ekspor yang diharapkan pemerintah.
Namun pemerintah pun tidak boleh lantas menyambut hal ini dengan menghimbau kepada pelaku UKM kita agar melakukan eksport sebelum membenahi kesiapan dan pematangannya, baik dalam hal pengendalian sistem keuangannya atau pun management yang dibutuhkan serta pola yang mendukung upaya itu agar menjadi kesiapan yang matang bagi UKM kita yang masih tradisional dalam pengelolaannya. Inisiatif mendatangkan ahli merupakan strategy dan menjawab tantangan itu semua, agar tidak menjadi carut marutnya persoalan ini kedepan, Sebab jika hal itu tidak dilakukan, akan terjadi kendala pada sisi sirkulasi operasional dan keuangannya yang justru membahayakan mereka juga pada akhirnya.
Bagi para pihak yang membutuhkan konsultasi atau konseling mengenai management bisnis, silahkan berdiskusi dengan beliau sekedar menemukan solusi yang komprehensive bagi dunia ekonomi dan bisnis yang merupakan bidangnya tersebut. Sebab Usaha Kecil dan Menengah (UKM) merupakan salah satu roda penggerak perekonomian Indonesia. Hal ini harus tumbuh dan berkembang sebagai pondasi dari peningkatan PDB nasional kita kedepan.
#Toleransiindonesia #Andisalim #jkwguard
Mari kita suarakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar