Senin, 20 Februari 2023

AMANDEMEN UUD45 MEMBERIKAN PELUANG BAGI PEMIMPIN KHILAFAH


10/05/2022

AMANDEMEN UUD45 MEMBERIKAN PELUANG BAGI PEMIMPIN KHILAFAH
Penulis : Andi Salim

Indonesia telah merdeka sejak tahun 1945, namun perjalanan bangsa yang menuju kedaulatan sepenuhnya, baru terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949 dimana penyerahan kedaulatan dari Belanda ke Indonesia secara resmi ditanda tangani, itu pun masih terdapat beberapa konflik internal dan kebijakan yang menyisakan luka mendalam bagi segenap generasi bangsa ini, hingga pada era reformasi sekalipun wujud rekonsiliasi nasional belum dapat terlaksana atau mungkin tidak akan pernah selesai sama sekali.

Walau upaya penyelesaian kearah itu terus didorong demi memperoleh keadilan bagi para korban yang telah berjatuhan, namun terlampau lamanya persoalan ini sering menjadi alasan bagi pemerintah untuk menentukan sikapnya dari dan kearah mana penyelesaian tersebut akan berakhir, apalagi hingga kini pun secercah cahaya itu belum juga hadir sebagai harapan bahwa persoalan masa lampau tersebut akan diselesaikan.

Kepemimpinan nasional seakan kurang responsif pada persoalan masa lampau yang dianggap menyita perhatian dari lajunya fokus kemajuan bangsa kita, apalagi jika dilihat pada kondisi sekarang saja, yang mana aksi klaim dari mereka yang mengaku sebagai pihak berjasa dan ikut memerdekakan negri ini pun masih terjadi. Walau usia kemerdekaan Indonesia telah mencapai 76 tahun, bahkan keberadaan saksi sejarah penjajahan Belanda dan Jepang itu hampir dipastikan sudah punah meskipun belum seluruhnya.

Sebab jika dihitung masa waktu kejadiannya, hanya mereka yang saat ini berusia diatas 96 tahun saja yang mampu menceritakan sejarah perjuangan bangsa, itu pun jika pada saat kejadian itu usia para pelaku sejarah tercatat diatas lebih dari 15 tahun dan ikut berperang demi mempertahankan negri ini. Maka jika tidak, mereka hanya memperoleh informasi tersebut dari membaca literatur atau tulisan dari berbagai sumber yang kebenaran sejarahnya pun belum dibuktikan pula.

Silih bergantinya pemimpin nasional kita tentu dilandasi berbagai persoalan dan menyeret berbagai masalah yang menyelimutinya, tak terkecuali era reformasi sejak tahun 1998 lalu. Sebab pengaruh kepentingan dari berbagai komponen bangsa yang ikut mendorong bagi tegaknya hukum konstitusi kita, adalah wujud sportifitas dari iklim demokrasi yang merupakan bagian tersendiri untuk mengabdikan dirinya pada kancah pertarungan demokrasi yang JURDIL dan LUBER sebagaimana tujuan reformasi itu bergulir.

Hal itu agar hasil keputusan dan sistem demokrasi yang diterapkan sebagai aturan dalam proses pemilu, tidak diabaikan begitu saja oleh pesertanya. Sebab disanalah semua masyarakat meleburkan diri dari keputusan pemilihan langsung untuk menetapkan seseorang menjadi pemimpin, baik ditingkat pusat atau pun daerah. Tanpa komitmen itu, bangsa kita tentu akan berpecah belah dan saling menolak keputusan dari sistem demokrasi tersebut.

Sistem pemilihan langsung memang memberi kesempatan kepada siapapun untuk ikut serta dalam pesta demokrasi yang kita laksanakan secara independen, sehingga tanpa pengecualian jika seseorang memenuhi syarat sebagaimana yang dituangkan dalam UU Pemilu dan merupakan warga negara indonesia yang memiliki kesehatan jasmani mau pun rohani serta tidak sedang menjalani masa hukuman tahanan dari statusnya sebagai nara pidana dapat saja mengikuti pemilihan tersebut.

Terbukanya kesempatan itu, menjadikan sistem ini sebagai hal yang memungkinkan untuk di ikuti oleh tidak saja selaku pribumi yang merupakan warga negara asli indonesia. Namun juga dapat diikuti oleh orang-orang dari bangsa lain yang telah disahkan sebagai WNI dari UU kependudukannya. Hal ini dimungkinkan termasuk pada pencapresan seseorang sebagaimana amandemen UUD45 pasal 6 yang menghilangkan kata "asli" dibalik syarat pencalonan seorang presiden.

Demokrasi memang mengatur tentang partisipasi setiap warga negara dari manapun mereka asalnya. Sebab demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hajat hidup masyarakat indonesia pada umumnya. Demokrasi mengizinkan warga negaranya untuk ikut serta tanpa pengecualian, baik secara langsung atau pun melalui perwakilan dalam suatu perumusan, penetapan dan atau pembentukan hukum.

Namun demokrasi seharusnya tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak-hak orang lain, perlindungan bagi siapa saja yang sesungguhnya menjadi putra-putri asli negri ini, sehingga segalanya dapat dengan mudah untuk diambil alih hanya dengan mengandalkan dan mengedepankan suatu proses dengan apa yang kita sebut sistem demokrasi. Sebab kata "Asli" pada syarat pencalonan seorang presiden untuk melindungi penggantian, pengalihan, pemindahtanganan suatu kekuasaan negara kepada pihak lain yang bukan merupakan penduduk asli negri ini tentu terkesan aneh.

Kata "Asli" yang disebutkan sebelum UUD'45 pasal 6 itu telah di amandemen, pasal itu merupakan satu-satunya dari seluruh sentral posisi yang tersisa untuk dipertahankan oleh bangsa indonesia dalam mempertahankan bangsa dan negaranya. Walau pengakuan kewarganegaraan seseorang telah memperoleh pengesahan, namun tidak serta merta jiwa nasionalismenya tertanam untuk sepenuhnya mengabdi pada bangsa dan negara ini, dimana kita pun masih mendapati bahwa dibawah sumpah jabatan sekalipun seorang pejabat masih berkhianat dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang diperankannya.

Dibalik reformasi tahun 1998 yang menyebabkan tumbangnya rezim Orde Baru atas kepemimpinan Presiden ke-2 RI Soeharto. Maka Setahun setelah itu dilaksanakan Pemilu untuk memilih legislatif, termasuk ketua MPR RI yang kemudian dimanfaatkan oleh Amin Rais sebagai pintu terjadinya amandemen UUD 1945. Dimana Amien Rais pun terpilih sebagai Ketua MPR pasca Pemilu 1999. Disanalah Sidang Umum MPR membahas amandemen UUD 1945 pada 12 hingga 19 Oktober 1999 lalu.

Jika UU telah sedemikian terbukanya untuk disusupi oleh mereka yang belum tentu memiliki jiwa patriotis dalam mempertahankan negri ini, maka akan banyak pihak yang berusaha merampas negri ini dengan melakukan berbagai cara dan upaya, termasuk mendirikan partai politik, mendirikan organisasi kemasyarakatan, atau kegiatan-kegiatan lain termasuk penggunaan politik identitas yang belakangan memicu intoleransi dan guna menaikkan suhu politik di tanah air.

Dari peluang amandemen UUD45 sebagaimana penulis sebutkan diatas, hadirnya kelompok pengusung Khilafah pun tak ketinggalan untuk mengambil kesempatan ini. Hizbut Tahrir Indonesia yang termasuk pihak pengecap buah manis dari gerakan reformasi tahun 1998 yang menumbangkan rezim otoriter Soeharto. Khilafah adalah sebuah sistem kepemimpinan umum di mana dalam penerapannya menggunakan hukum syariat Islam sebagai dasar. Khilafah merupakan sistem Pemerintahan yang populer diterapkan pada masa awal kejayaan Islam setelah wafatnya nabi Muhammad SAW.

Walau banyak pihak yang menolaknya, namun sistem ini telah banyak disuarakan sebagai pengganti sistem negara lain sebagai otoritas kepemimpinan umat Islam di seluruh dunia. Termasuk keberadaan mereka di Indonesia yang dirasakan sudah meresahkan. Disisi lain para pengikut Islam Syiah percaya bahwa seorang khalifah haruslah seorang imam yang dipilih oleh Tuhan dari Ahl al-Bayt (merujuk pada keluarga nabi Muhammad SAW). Artinya, bangsa Indonesia tidak lagi menjadi otoritas pemilik negeri ini, meskipun mereka berasal dari putra putri pejuang kemeredekaan bangsa Indonesia dengan segala pengorbanannya.

Dengan memanfaatkan kebodohan masyarakat yang mayoritas berpendidikan rendah, serta penggunaan sarana aktifitas keagamaan dalam menyebarkan isu kebencian terhadap pemerintahan yang sah, serta melakukan fitnah dan informasi hoaks di media sosial yang dijadikan sebagai alat untuk memecah belah dan merusak tatanan demokrasi, sehingga pada gilirannya mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Semua itulah yang menjadi alasan mereka sebagai ranah kebebasan berpendapat yang memang dilindungi oleh UU.

Sesungguhnya kita lebih mudah jika berhadapan pada invasi militer dari negara atau bangsa lain, sebagaimana yang dialami Ukraina dari Invasi Rusia. Sebab pada kesempatan yang sama kita akan melihat pergerakan dari datangnya musuh bangsa. Namun berbeda ketika kita berhadapan dengan bangsa sendiri. Oleh karenanya, Bung Karno pernah mengatakan, "Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, namun perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri". Kenyataan itu tentu menjadi pemikiran kita semua, betapa ucapan itu terbukti saat ini.

Semoga tulisan ini bermanfaat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH Penulis : Andi Salim 05/06/2023 Apa yang terbersit di pikiran masyarakat ketika memas...