Senin, 20 Februari 2023

MASIH PANTASKAH MASYARAKAT MEMPERCAYAI KREDIBILITAS BPK SELAKU PELAKSANA AUDIT KEUANGAN NEGARA

28/04/2022

MASIH PANTASKAH MASYARAKAT MEMPERCAYAI KREDIBILITAS BPK SELAKU PELAKSANA AUDIT KEUANGAN NEGARA
Penulis : Andi Salim

Sering kita mendengar instrumen penilaian BPK atau opini Badan Pemeriksa Keuangan merupakan pernyataan yang resmi sebagai hasil proses pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Sehingga laporan hasil pemeriksaannya dijadikan pedoman dalam penilaian standard pertanggungjawaban keuangan dari penyelenggara negara.

Mengenai pihak mana saja yang berada diwilayah audit BPK tersebut tentu saja mereka yang berada di naungan pemerintah pusat dan daerah, termasuk perusahaan plat merah yang biasa kita sebut dengan istilah perusahaan BUMN. Pokoknya tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga atau Badan lain yang mengelola keuangan negara.

Dalam posisi manajemen sesungguhnya hasil pemeriksaan keuangan tentu sangat dibutuhkan, sebab didalamnya terkandung banyak hal yang menjadi rambu-rambu untuk mengambil keputusan atau setidaknya mencermati, mengevaluasi dan memutuskan suatu tindakan yang diperlukan dalam kaitannya untuk memberikan dampak positif terhadap suatu penerapan kebijakan. Sehingga, tanpa hasil laporan keuangan, akan menjadi sulit bagi seorang pimpinan untuk bersikap serta bertindak apapun demi upaya menyimpulkan segala sesuatunya.

Oleh karenanya, laporan keuangan yang berisikan perolehan anggaran, penggunaan anggaran, administrasi anggaran serta realisasi peruntukan dari dan untuk apa anggaran tersebut digunakan adalah bagian dari suatu bentuk pertanggungjawaban atas setiap pihak yang memiliki kewenangan dalam 4 persoalan itu. Begitu pentingnya laporan keuangan tersebut, maka tak jarang banyak pihak yang menggunakan jasa akuntansi publik demi memperoleh kredibilitas atas hasil laporan keuangan tersebut. Sehingga laporan keuangan atau audit keuangan yang diperoleh merupakan kondisi yang bisa untuk benar-benar dijadikan landasan suatu kebijakan.

Laporan keuangan merupakan gambaran dari suatu keadaan dimana setiap pemimpin membutuhkan status dari keadaan atau posisi dimana dan sejauh apa pencapaian lembaga atau organisasi yang akan dipimpinnya, termasuk mendapatkan informasi atas kelebihan / potensi dan kelemahan / kekurangan yang akan disikapi oleh siapa pun yang mendapatkan kewenangan sebagai pemimpin pada lembaga atau organisasi tersebut. Namun mengapa laporan hasil pemeriksaan keuangan tersebut begitu ditakuti, Sehingga banyak dari kepala daerah atau kementrian dan lembaga terjebak pada skenario penyajian atas opini BPK.

Sebut saja pemberitaan atas tertangkapnya Bupati Bogor, Ade Yasin yang ditangkap KPK atas dugaan suap terhadap 4 oknum BPK demi status WTP yang di idolakan oleh setiap penyelenggara negara. Sementara pada kejadian lain, kita pun pernah mendengar bahwa Gubernur DKI Jakarta yang kala itu dijabat oleh Ahok yang marah-marah atas status WDP tahun 2015 yang disandang Pemprov DKI Jakarta tersebut. Termasuk kekecewaan menteri keuangan pasca ditangkapnya Inspektur jenderal Kemendes PDTT Sdr Sugito yang diduga menyuap Auditor Utama BPK untuk mengubah status WDP menjadi WTP pada tahun 2017 silam.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat 4 (empat) jenis Opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah:

1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion​: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

2. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

3. Opini Tidak Wajar atau adversed opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

4. Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP): Menyatakan bahwa Auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menjerat pihak penyuap dalam operasi tangkap tangan Bupati Bogor Ade Yasin. KPK juga menetapkan empat orang tersangka pegawai BPK Jawa Barat yang diduga menerima suap. Mereka adalah Anthon Merdiansyah selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/ Kasub Auditorat Jabar III/ Pengendali Teknis, Arko Mulawan selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/ Pemeriksa.

Dari seringnya upaya tangkap tangan dari jual beli status WTP yang dilakukan oleh oknum BPK yang sering bermain mata dengan pihak penyelenggara negara, semestinya menjadi perhatian kita semua, apalagi terbukti beberapa kasus di daerah menjadi polemik atas kasus-kasus tersebut, artinya laporan hasil pemeriksaan BPK yang selama ini disandang oleh berbagai daerah dengan status WTP pun harus kita pertanyakan kredibilitasnya, serta sejauh mana data laporan tersebut memiliki kualitas untuk dapat dipercaya. disamping itu, masyarakat pun bertanya, mengapa tidak ada yang terjerat hukuman yang berat terhadap oknum-oknum BPK yang tertangkap oleh KPK tersebut.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH Penulis : Andi Salim 05/06/2023 Apa yang terbersit di pikiran masyarakat ketika memas...