16/02/2023
TERHADAP KASUS TERBUNUHNYA JOSHUA SIAPAKAH YANG UNTUNG
Penulis : Andi Salim
Menanggapi rangkaian proses hukum dibalik sidang kasus tragedy pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, terdapat sisi-sisi hikmah yang mengiringi perenungan kita dalam menanggapi vonis hukum terhadap 5 terdakwa yang dibacakan oleh 3 hakim dalam menyampaikan nota keputusannya. Sekalipun belum inkracht oleh karena masih ada peluang untuk melakukan banding pada tingkat pengadilan tinggi serta kemuningkinan kasasi pada sidang Mahkamah Agung nantinya, namun kelima tersangka pembunuhan berencana dalam kasus tersebut yaitu : Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Sambo), seluruhnya telah dinyatakan bersalah hingga vonis hukum pun telah dijatuhkan hakim.
Pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Joshua ini tidak hanya menyeret Ferdy Sambo. Namun sejumlah petinggi polri pun menjadi sorotan publik. Mereka yang terlibat dalam persekongkolan tersebut juga turut diberhentikan. Berdasarkan keterangan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, sedikitnya terdapat 83 polisi telah diperiksa secara khusus dan 35 orang di antaranya direkomendasikan dikurung di tempat khusus. Mereka diduga kuat terlibat dalam skenario menutup-nutupi dan menghalangi penyidikan kasus ini sejak awal. Respon Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut bahwa soal motif, biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Demikian ungkap Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, pada Selasa tanggal 9/8/2022.
Pada pembacaan tuntutan atas kelima terdakwa yang dinilai jaksa terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Josua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Terhadap kasus ini, pihak JPU membacakan tuntutan pidana kepada tersangka Ferdy Sambo dengan Pidana penjara seumur hidup. Sedangkan terhadap putri candrawati dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Sedangkan terhadap Kuat Ma'ruf pidana penjara 8 tahun. Dan tuntutan terhadap Ricky Rizal yaitu pidana penjara selama 8 tahun. Sedangkan terhadap Bharada Richard Eliezer meski beliau selaku Justice Collaborator tuntutan penjara pidana pun disampaikan kepada majelis hakim agar menghukum dirinya selama 12 tahun penjara.
Rangkaian pembacaan putusan sidang pun dibacakan melalui 3 hakim yang diketuai hakim Wahyu Iman Santoso yang mengetuk palunya melalui berbagai pertimbangan dari keterangan saksi-saksi dan para ahli yang dihadirkan, serta alat bukti termasuk rangkaian peristiwa yang terkait antara tersangka satu dengan lainnya, sehingga menjatuhi hukuman terhadap tersangka Ferdy Sambo dengan vonis pidana mati, dan terhadap tersangka Putri Candrawathi dengan vonis pidana penjara selama 20 tahun, terhadap tersangka Kuat Ma'ruf dengan vonis pidana penjara selama 15 tahun, kepada Ricky Rizal dengan vonis pidana penjara selama 13 tahun. Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer dengan vonis pidana penjara 1,6 tahun selaku justice collaborator.
Para pihak pengacara yang melakukan pembelaan terhadap masing-masing tersangka pun tentu ada yang merasa puas, namun ada pula yang justru menyayangkannya. Tudingan Jaksa terhadap para penasihat hukum Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang memiliki tim kuasa hukum yang sama sehingga logika berpikirnya sudah tidak rasional, bahkan hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana dalam kasus ini. Ditanggapi oleh tim kuasa hukum mereka yang menyebutkan bahwa JPU seharusnya memiliki bukti yang mendukung dakwaannya, bukan lantas menyerang penasihat hukum. Termasuk ketika mereka mendengarkan Vonis hakim sebagaimana ungkapan Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, yang mengatakan putusan hakim tersebut mencabut nyawa terdakwa.
Harapan terhadap peradilan kasus ini agar diungkap secara terang benderang dan seadil-adilnya dalam proses persidangannya tentu tidak saja datang dari keluarga pelaku dan korban, namun masyarakat dan pemerintah pun menunggu-nunggu agar segalanya menemukan fakta kebenaran dibalik polemik yang menyelimutinya. Respon Presiden yang telah 4 kali menanggapi pertanyaan mengenai kasus ini menjadi sinyal penting bahwa Jokowi memperhatikan perlunya reformasi di tubuh Polri. Secepat kilat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maafnya kepada pihak keluarga korban dan publik berkaitan dengan terjadinya kasus pembunuhan Brigadir J yang bahkan sempat menurunkan rating kepercayaan publik terhadap institusi mereka.
Pada akhirnya, sidang tingkat pertama telah selesai dan hasilnya pun sebagaimana yang kita ketahui bersama. Namun catatan yang menjadi perenungan bagi kita semua, bahwa setinggi apapun jabatan yang diemban seseorang, tentu tidak mampu melindungi dirinya dari kejaran hukum yang akan menjeratnya. Penguasaan dan pengendalian emosional adalah jalan menuju keselamatan bagi siapa pun, dimana kesabaran akan merespon berbagai persoalan tidak diluapkan melalui kemarahan yang berujung pada lenyapnya nyawa orang lain yang membawa dirinya sebagai tersangka hingga terdakwa pada akhirnya. Jika sudah demikian, maka kita baru menyadari bahwa penyelesaian persoalan melalui cara itu hanya berujung dengan mengorbankan diri sendiri serta keluarga yang terpisahkan oleh penjara bagi pelakunya.
Bahwa persidangan untuk mendapatkan keadilan ditengah jeratan kasus hukum begitu banyak melibatkan emosi masyarakat. Terlepas dari menang atau kalah, ringan atau berat vonis hukumannya, tetap saja hal itu merupakan dampak dari sebuah perbuatan yang disesali para pelakunya. Mereka tidak saja harus berpisah dengan keluarga, putra dan putrinya, atau para handai taulan yang semestinya hal itu tidak perlu terjadi. Hal ini semestinya menyentakkan siapa pun para pejabat yang saat ini berkuasa. Apalagi mereka yang sedang asyik menikmati kelancaran aksi korupsinya, namun ketahuilah bahwa bila masanya tiba, mereka pun akan meninggalkan luka bagi keluarganya pula. Inilah sebuah perenungan yang dibutuhkan bagi mereka yang mendapati kesenangan terhadap kejahatannya yang belum terungkap.
Semoga tulisan ini bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar