Rabu, 31 Mei 2023

SULIT MEMBEDAKAN KEMURNIAN SUARA RAKYAT DITENGAH KEBISINGAN POLITIK


SULIT MEMBEDAKAN KEMURNIAN SUARA RAKYAT DITENGAH KEBISINGAN POLITIK

Penulis : Andi Salim
07/05/2023

Jika kita mendengar alunan sebuah lagu, kita akan terbuai dan terkesan pada lagu apa yang kita dengarkan, terutama maksud dari syair yang dilantunkannya. Bagi seorang penyanyi, menguasai teknik harmonisasi adalah hal yang wajib dilakukan terutama saat mereka dituntut untuk bernyanyi di dalam kelompok, sebagai gabungan dari beberapa nada yang dibunyikan secara serempak untuk menghasilkan perpaduan nada yang harmonis.

ketika bernyanyi dalam vokal grup, tentunya harus memperhatikan pembagian suara, agar lagu yang dinyanyikan semakin bagus dan menjadi nilai tambah. Sebab jika tidak, maka suara yang didengar dari tiap-tiap penyanyi itu menjadi sumbang karena tidak harmonis. Pada dasarnya, harmonisasi adalah teknik menambahkan nada lain di atas deretan melodi utama sehingga menghasilkan perpaduan nada yang ampuh untuk menambah keindahan sebuah lagu.

Demikian pula jika kita selaku pendengar dari hiruk pikuk suara yang dihasilkan baik oleh para tokoh agama dan politikus, bahkan negarawan dan pejabat pemerintah saat ini, dimana kita tidak mendengar harmonisasi atas maksud dan tujuan dari apa yang disuarakan. Di satu sisi pada objek yang sama, kita mendengar ada pihak yang menyuarakan pendapatnya namun berbeda pula dengan pendapat dari pihak lain.

Belum lagi suara atau pendapat yang dihasilkan terdengar semakin tidak harmonis dan tidak selaras pada tujuan berbangsa dan bernegara, sehingga terdengar menjadi sumbang, mereka semaunya saja melontarkan opini dan pendapatnya yang tidak memiliki dasar dan argumentasi yang kuat, seakan tidak menggunakan tehnik vokal yang semestinya. Hal ini tentu hanya menjadi polusi suara dan kebisingan ditengah masyarakat saja.

Terdapat syarat penting dalam bernyanyi apalagi bernyanyi dalam suatu vokal grup, karena tentunya setiap anggota memiliki karakteristik suara yang berbeda. Karena saat sedang bernyanyi, penyanyi harus berusaha menyampaikan pesan lewat lagunya baik melalui intonasi maupun artikulasi suara yang dikeluarkan haruslah jelas. Sehingga suara yang dihasilkan dari masing-masing pihak terdengar menjadi satu kesatuan yang harmonis untuk didengar.

Demikian pula jika masyarakat, khususnya para tokoh, ilmuan, politikus atau pejabat, sebaiknya menyampaikan kritik dan pandangannya itu disesuaikan dengan kaidah berbangsa dan bernegara serta memenuhi prinsip-prinsip yang tidak melanggar rambu-rambu etika dan moral yang konsisten dan terukur. Sebab jika tidak, masyarakat hanya dibisingkan oleh suara yang sama sekali tidak membangun, apalagi hingga sampai menciptakan disintegrasi bangsa semata.

Dari manapun kritik itu berasal, pada dasarnya memang harus ada, baik dalam hubungan pertemanan, atau suasana kehidupan saat ini, termasuk dalam penyelenggaraan negara sekalipun. Namun kita mesti sadar bahwa tidak semua orang peka akan kritik dan tidak semua orang pula yang mau dikritik. Memberi ataupun menerima kritikan sama-sama membutuhkan strategi, agar tidak menjadi sumbang. Kritik yang baik adalah cara yang dapat digunakan saat kita harus memberikan pandangan dan pendapat yang harus disertai solusi pula tentunya.

PROSES PENEGAKAN HUKUM TIDAK BOLEH KEHILANGAN ROH KEADILAN SEBAGAI TUJUAN UTAMANYA.


PROSES PENEGAKAN HUKUM TIDAK BOLEH KEHILANGAN ROH KEADILAN SEBAGAI TUJUAN UTAMANYA.

Penulis : Andi Salim
07/05/2023

Kejadian pada Minggu tanggal 14/3/2009, Direktur PT Putra Rajawali Bantaran Nasrudin Zulkarnaen telah tewas ditembak oleh seseorang di pelipis kiri dalam perjalanan pulang setelah bermain golf di Tangerang, Banten. Kepolisian menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu, Antasari Azhar, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dan harus menjalani persidangan. Dr. Antasari Azhar, S.H., M.H. lahir di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, tepatnya pada tanggal 18 Maret 1953 lalu.

Beliau diberhentikan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tetap dari jabatannya pada tanggal 11 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, setelah beliau pun diberhentikan sementara pada tanggal 6 Mei 2009. Hasil persidangan dibacakan tanggal 11 Februari 2010 dimana Antasari Azhar divonis hukuman dengan masa kurungan penjara selama 18 tahun, karena dinilai terbukti bersalah yang telah turut serta melakukan pembunuhan atas Nasrudin Zulkarnaen.

Namun kasus ini menjadi kontroversi karena masyarakat Indonesia meyakini adanya kriminalisasi KPK, di mana Antasari sangat gigih berjuang untuk membersihkan Indonesia dari praktik kotor penguasanya. Masyarakat pun menyimak dari apa yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengomentari kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang menyeret mantan ketua KPK, Antasari Azhar. Beliau mengatakan, ada misteri di balik kasus Antasari tersebut.

Panjangnya masa tahanan yang dijalani dibalik jeruji besi itu dengan masa hukuman selama 7 tahun 6 bulan, ditambah pengurangan masa tahanan (remisi) selama 4,5 tahun, sehingga genap mencapai 12 tahun lamanya Antasari menjalani vonis tersebut dan dia dinyatakan bebas bersyarat pada Kamis 10 November 2016. Sebuah perjalanan panjang yang menguburkan upaya pencari keadilan dari sekian lama hajat hidup seorang manusia serta terhentinya kebebasannya dari aktifitas apapun yang semestinya hidup dalam keadaan normal serta bersosialisasi secara merdeka.

Mentri Sekretaris Negara Pratikno, menegaskan pemberian grasi kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sesudah sesuai prosedur. Tidak ada pertimbangan politis seperti yang ditudingkan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebagaimana pemberitaan Media Indonesia pada tanggal 15/2/2017 lalu. Hal itu menjadi pemberitaan KOMPAS.com tanggal 14/2/2017. Menyebutkan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menuding ada motif lain di balik pemberian grasi terhadap Antasari Azhar beberapa waktu lalu oleh Presiden Joko Widodo. SBY menganggap grasi itu diberikan untuk menyudutkannya.

Namun terdapat keanehan yang dipertontonkan dari kasus ini, bahwa adik korban pembunuhan itu, yang bernama Andi syamsudin tampak begitu akrab bahkan membela serta meyakini bahwa Antasari bukanlah pelaku pembunuhan tersebut, dan beliau pun menduga jika SMS ancaman yang selama ini dituduhkan kepada Antasari Azhar itu hanya sebuah tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan secara hukum. Hingga saat ini, Antasari pun tetap menyangkal dirinya terlibat dan dituduh menjadi dalang kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen dan hingga kini kasus tersebut masih menyisakan misteri karena sejumlah kejanggalan selama proses hukumnya berjalan.

Menyorot kejadian diatas, maka kita semestinya tahu bahwa persoalan keterangan saksi yang direkayasa atau palsu, berdasarkan yurisprudensi, sebagian saja dari keterangan saksi dinyatakan palsu, cukup alasan menjeratnya dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), sedangkan, Merekayasa suatu kronologi tindak pidana kepada pihak kepolisian dapat dihukum pidana karena melanggar ketentuan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Menyimak tulisan diatas, betapa mengerikan penegakan hukum dinegri kita, anda bisa bayangkan jika seorang pejabat selaku Ketua KPK mendapat perlakuan hukum semacam itu, maka bagaimana dengan kita semua tentu akan dipandang sebelah mata, maka penulis merespon apa yang disampaikan bapak Listyo Sigit Prabowo sebelum menjadi Kapolri, dimana beliau menyatakan bila dirinya menjabat Kapolri, proses penegakan hukum tak boleh lagi bersifat tajam ke bawah. Menurutnya, tidak boleh ada lagi kasus seperti yang menimpa Nenek Minah yang mencuri tiga buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) diproses secara hukum oleh Polri.

SETIAP MANUSIA ITU INDEPENDEN DALAM MENENTUKAN SIKAP DAN PILIHANNYA


SETIAP MANUSIA ITU INDEPENDEN DALAM MENENTUKAN SIKAP DAN PILIHANNYA

Penulis : Andi Salim
07/05/2023

Istilah teologi yang merupakan keilmuan menyangkut ketuhanan, walau istilah ini tidak begitu populer dikalangan umat Islam, sebab islam mempunyai istilah sendiri dalam hal ilmu ketuhanan itu yaitu ilmu tauhid, atau didapatnya istilah lain yang menyebutkan berbagai macam nama Tuhan dari berbagai keyakinan sehingga memiliki perbedaan tata cara dan aturan dalam melakukan penyembahan terhadap Tuhannya. Banyak di antara kita sering mengaku sudah mengenal Tuhan, namun tanpa disadari kita sering lengah dan tidak memahami untuk apa kita diciptakan dan siapa tuhan sesungguhnya.

Sehingga acapkali kita malah mendekatinya hanya menggunakan kekuatan intelektual semata, dan tidak mengasah pendekatan itu melalui unsur spiritual sebagaimana mestinya. Tuhan mengenalkan tatacara bagi manusia untuk dapat menyembahnya, maka bagi setiap keyakinan diajarkannya tatacara dan hukum untuk digunakan sebagai ketentuan yang harus dipatuhi dan sekaligus sebagai sarana bagi umat manusia agar bisa mendekatkan diri serta memenuhi aspek kejiwaannya secara baik. Dari cara inilah manusia akan menyesuaikan hati dan perbuatan, serta ucapannya untuk selaras dengan keinginan Tuhannya.

Namun sejauh ini masih saja terjadi antara perbuatan dan prilaku serta ucapan yang tidak singkron bahkan cenderung bertolak belakang dari apa yang menjadi keyakinannya. Kesadaran untuk menyesuaikan diri terhadap perintah dan larangan serta gangguan syetan yang selalu menerkam, tentu menjadi dampak tersendiri dalam proses perjalanan umat manusia. Manusia bahkan semakin sering menuruti hawa nafsunya sehingga cenderung kepada perbuatan yang melampaui batas untuk melampiaskan nafsu seksual, mencuri atau korupsi, serta menyakiti dan melakukan pembunuhan atau hal lainnya.

Agama hanya dijadikan tekstual semata, bukan pada konteks untuk disesuaikan pada prinsip dan prilaku dalam menuntun dan mengendalikan diri sehingga menjadi guidance bagi kehidupan yang dijalaninya. Jika demikian, maka sulit bagi seseorang untuk mendapati dirinya yang sesuai dengan perintah dan larangan Tuhan, sebab tidak tertanamnya pemahaman yang utuh bagaimana Tuhan itu berkehendak, menetapkan dan melakukan tindakannya sebagai pencipta alam semesta dan maha mengatur segalanya. Walau pada diri manusia itu dibebaskan untuk memilih apakah menginginkan surga atau neraka sekalipun.

Bahkan ada sebagian orang yang berkhayal atau berhalusinasi bahwa Tuhan akan memaklumi dirinya yang terjebak pada kekeliruan dan kesalahan dalam memilih dan menentukan prilakunya. Hal ini sama sekali tidak beralasan dan semakin jauh pada kesesatan, sebab dibalik maha kasih sayangnya yang diharapkan manusia, Tuhan pun memiliki sifat kekejaman yang tiada taranya dari perbandingan apapun didunia ini, oleh karenanya dia menciptakan api neraka sebagai sikapnya yang tegas setelah berbagai hidayah yang diturunkannya sebagai ajakan, dan peringatan yang berulangkali diberikannya pula.

Tidak ada kata friendly dalam konteks antara Tuhan dan manusia untuk dijadikan alasan permakluman dari kesalahan, atau menukarkannya dengan perbuatan lain agar mengurangi atau meringankan hukuman dari ketentuan yang telah ditetapkannya. Hanya manusia yang sok paham dan mengerti bahwa kejahatan dan perbuatan salah dapat ditangguhkan atau dirubah begitu saja. Walau pada konteks itu Tuhan pun memberikan kelonggaran bagi siapapun untuk bertaubat, akan tetapi masih terdapat syarat-syarat untuk memenuhi ampunannya, sebab dia pun menguasai setiap hati manusia dari kepura-puraan dan rasa takut yang semu.

Sejatinya pertobatan adalah aktivitas meninjau atau menelaah tindakan-tindakan yang pernah diperbuat atau menyesali kesalahan-kesalahan pada masa lampau, yang disertai dengan komitmen sungguh-sungguh untuk merubah diri menjadi lebih baik. Kesalahan dan dosa memang tempatnya manusia, didalam ajaran islam, selalu ada Allah Yang Maha Pengampun dari setiap dosa yang dilakukan dan Tuhan pun senantiasa menanti pertaubatan dari semua hamba-Nya. Maka tetaplah berkhusnudzan akan kebaikan dan rahmatnya, sehingga Tuhan sendiri yang akan mengalihkan murka-Nya. Allahu a’lam, semoga demikian harapan kita semua.

PASAR DIGITAL MERUPAKAN SOLUSI KEBANGKITAN UMKM INDONESIA YANG MEMILIKI KEUNGGULAN TERSENDIRI


PASAR DIGITAL MERUPAKAN SOLUSI KEBANGKITAN UMKM INDONESIA YANG MEMILIKI KEUNGGULAN TERSENDIRI

Penulis : Andi Salim
08/05/2023

Pedagang Eceran atau disebut Bisnis ritel adalah salah satu cara pemasaran produk meliputi semua aktivitas yang melibatkan penjualan barang secara langsung ke konsumen akhir khusus untuk penggunaan pribadi / user dan bukan untuk dijual kembali sebagai bisnis oleh pihak ke tiga / pembeli. Organisasi perusahaan ataupun perseorangan yang menjalankan bisnis ini disebut pula sebagai pengecer. Terdapat perlakuan berbeda antara pengecer dengan pihak yang menjual kembali terhadap suatu produk.Hal itu terlihat baik kwantity atau volume transaksi maupun ketentuan harga yang ditetapkannya.

Bagi golongan atau pihak yang menjual kembali, maka mereka biasanya berstatus sebagai agen reseller. reseller adalah menjual kembali sebuah barang dari supplier tanpa adanya stok barang dengan komisi yang telah ditentukan sendiri atau ditetapkan oleh supplier. Dimana agen Penjualan adalah agen yang berhubungan dengan beberapa perusahaan manufaktur yang memproduksi barang dari beberapa jenis komoditas dagangannya. Badan usaha berfungsi menjualkan seluruh hasil produk suatu perusahaan yang mempunyai hubungan secara terus-menerus dan sebagai upahnya badan ini menerima komisi.

Jika sistem perdagangan masa lalu seorang pelaku usaha harus menyediakan tempat, pola display dan modal yang cukup untuk menyediakan komoditi dagangannya, saat ini pola transaksi antara pedagang dan pembeli terus mengalami perubahan sehingga perlu disikapi dengan cepat oleh para pelaku usaha. terjadi pergeseran yang begitu cepat baik di sisi pembeli maupun pedagang yang menggunakan technology digital semakin merebak dimana-mana, yang menyebabkan perusahaan Pedagang Eceran Besar, baik Super Market atau pun Super Store bertekuk lutut dan terguling atau menutup cabang atau perusahaannya.

Hal itu disebabkan dari maraknya penggunaan pasar digital dan bertumbuhnya market place yang menjadi pusat transaksi dari pebisnis online saat ini. Tanpa kemampuan digital, seseorang atau pelaku usaha akan sulit bertahan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan usahanya. Pelaku usaha harus cepat memiliki kemampuan menyesuaikan keadaan ini. Hadirnya toko online merupakan salah satu peluang yang memungkinkan untuk menjadi peluang usaha. Selain modal yang kecil, bisnis ini bisa dilakukan sebagai usaha sampingan, tanpa harus meninggalkan rutinitas keseharian dari statusnya sebagai pegawai atau karyawan.

Secara Ideal, minimal jumlah pelaku usaha di sebuah negara adalah 3% dari total jumlah penduduk. Namun di Indonesia saat ini, jumlah pengusaha baru mencapai angka 1,65% saja. Masih tertinggal dari Malaysia, Singapura, atau negara lain yang bahkan sudah berada di atas 5%. Namun saat ini target 2 juta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang digagas oleh pemerintah telah melampaui target. Tercatat, per akhir Desember 2020, jumlah UMKM yang memasuki ekosistem digital mencapai 3,8 juta. Bahkan, per Maret 2021, jumlah UMKM semakin melonjak menjadi 4,8 juta. Akan tetapi hal itu belum menampakkan hasil dari kinerja aktifitas usahanya masing-masing.

Telah banyak perusahaan yang mengalihkan proses bisnis mereka ke media internet atau website. Maka memunculkan istilah E-Commerce yaitu proses pembelian dan penjualan produk, jasa dan informasi yang dilakukan secara elektronik dengan menggunakan jaringan komputer atau handphone. Namun, pada kenyataannya, masih terdapat silang pendapat mengenai UU Perlindungan Konsumen belum sepenuhnya mengatur mengenai transaksi elektronik ini, hanya beberapa pasal saja yang dapat dipergunakan dalam transaksi elektronik. Hal tersebut masih menjadi kendala perlindungan bagi konsumen yang melakukan transaksi elektronik ini.

Kebutuhan uang elektronik semakin tak terelakkan sebagai alat pembayaran yang berbentuk elektronik di mana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Transaksinya membutuhkan jaringan internet karena pemakaiannya menggunakan perangkat seperti telepon pintar atau komputer, oleh karenanya, saat ini Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, bahwa saat ini BI sedang merumuskan pembentukan Central Bank Digital Currency (CBDC) untuk membendung maraknya pengunaan mata uang digital yakni kripto seperti bitcoin. Hal ini tentu memudahkan bagi segala macam transaksi baik di dalam negri atau pun perdagangan lintas negara didunia.

Pencemaran alam berdampak pada makanan dan hasil bumi. Penggunaan alat-alat produksi modern mengakibatkan terjadinya pencemaran. Hal inilah yang kemudian mempengaruhi tatanan kehidupan dunia, sehingga gagasan hidup untuk kembali mencintai alam atau disebut "Back to nature” merupakan ajakan, sekaligus tantangan dalam menjaga kelestarian alam. Faktanya diluar hasil pertanian dan perkebunan, konsumen keatas produk fashion saat ini lebih memilih produksi handmade / buatan tangan, dari pada produksi pabrikan meskipun seringkali harganya sedikit lebih mahal. Namun tetap diminati konsumen pasar domestik maupun internasional, sehingga UMKM kita memang memiliki kekuatan pada sisi seperti ini.

Dalam banyak hal, kita harus optimis dari serangkaian upaya pemerintah serta realitas naiknya peserta UMKM Indonesia saat ini, walau saya dan anda sekalian mungkin bukan pesertanya oleh karena sesuatu hal, namun semangat untuk mendorong dan memberikan dukungan penuh bagi upaya ini tentu menjadi bagian keharusan oleh karena kemajuan yang akan dicapainya kelak juga termasuk hal yang berdampak signifikan dari kebangkitan Indonesia secara keseluruhan. Dibalik itu, revitalisasi sentra ekonomi seperti pasar tradisional daerah saat ini pun harus dijaga dan tetap dalam pengelolaan yang baik pula, agar pergeseran dari pola tradisional kepada sistem digital ini menjadi smooth change dan tidak mengalami turbulency ekonomi yang dikhawatirkan banyak pihak.

JANGAN MEMILIH PARTAI YANG TIDAK BERJUANG PADA SIKAP TOLERANSI BERBANGSA


JANGAN MEMILIH PARTAI YANG TIDAK BERJUANG PADA SIKAP TOLERANSI BERBANGSA

Penulis : Andi Salim
08/05/2023

Bangsa Kita telah merdeka sejak 77 tahun silam, perjuangan itu dibayar dengan keringat, air mata dan kucuran darah yang semestinya tidak boleh disia-siakan. Apalagi korban jiwa yang tak terhitung serta pelecehan dan perkosaan terhadap kaum perempuan bangsa ini pun hanya menyisakan luka yang mendalam. Harapan akan kesejahteraan dan perubahan nasib terhadap anak cucu dari siapapun rakyat dan bangsa indonesia harus dituntaskan untuk benar-benar terealisasi, bukan malah dibajak olehjip bajingan politik dengan ala KOBOI mereka untuk menikmati karpet merah dari hasil pasca kemerdekaan ini serta hidup layaknya para konglomerat yang merintis usahanya dengan perjuangan yang perih dan pedih.

Jika anda pernah tertipu dan masih ingin tertipu, itu bukan urusan kita, sebab kebodohan semestinya tidak perlu dipelihara bahkan harus ditumpas lebih dari penjajahan itu sendiri. Seyogyanya pembangunan ini diisi oleh berbagai apresiasi anak bangsa tanpa kecuali siapa pun anda dan status yang melatar belakanginya. Sebab potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia sesungguhnya kita miliki, tidak ada kata yang mustahil bagi bangkitnya seseorang dari keterpurukan, kecuali mereka yang membiarkan dirinya terjebak oleh ajakan lain yang menjerumuskan dirinya kepada lubang yang dalam. Maka cermatilah setiap langkah anda apakah sudah on the track pada tujuan kemerdekaan itu.

Berkiprah dalam dunia politik sesungguhnya sah-sah saja, akan tetapi kita tidak boleh menukarnya dengan ideologi lain selain Pancasila. Elektabilitas memang menjadi penting dan sebagai faktor utama dalam sebuah kontestasi politik. Namun jika demi itu, anda menukarnya dengan melakukan bargaining politik untuk saling mendukung kepada kelompok Intoleran, maka sesungguhnya anda telah menggadaikan kemerdekaan ini kepada pihak lain. Sadar atau tidak, sebenarnya inilah proses pengkhianatan yang lebih sulit diberantas, oleh karena para penjajah yang datangnya dari bangsa lain lebih mudah untuk dikenali. Namun anda telah membangun musuh negeri ini dari bangsa kita sendiri.

Betapa sulitnya menumpas mereka oleh karena kita tidur bersama, dan dibawah naungan atap yang sama pula. Mungkin anda tidak merasa ini beban perjuangan yang akan mengorbankan apapun, dan dalam kesempatan dimana pun, bahkan perlawanan terhadap pengkhianatan semacam ini lebih parah / berat dari perang candu sekalipun. Tak terkecuali partai politik, apalagi merasukinya dengan politik identitas yang semakin memecahbelah persendian dari kokohnya kaki kebhinekaan kita yang sejak dahulu telah ditegakkan oleh putra-putri Indonesia. Demi rupiah yang tak seberapa, kenapa kita menjual atau menggadaikan kepada pihak lain.

Partai politik itu sebenarnya hanya sekedar sarana untuk memperoleh pemimpin yang berkualitas. Sementara partai politik sendiri pun bukanlah forum Proklamator Kemerdekaan. Mereka hanya sebagai infrastruktur dari sebuah sistem demokrasi. Dimana para pengurus dan pimpinannya sekalipun bukanlah orang yang dapat kita percaya hingga seratus persen. Bahkan mereka cenderung hanya memanfaatkan masyarakat untuk memilihnya dan setelah itu praktis melupakannya begitu saja. Hal ini perlu disadari, bahwa kecermatan memilih merupakan bagian dari eksistensi mempertahankan kemerdekaan bangsa kita. Sehingga anda tidak perlu terseret pada ajakan haluan politik yang menciderai bangsa ini.

Partai-partai itu bahkan membiarkan limbah politiknya terserak dimana-mana tanpa pernah ingin mendaur ulang atau membersihkannya dari dampak perpecahan ditengah masyarakat saat ini, sekalipun mereka telah berkuasa. Apalagi gelagat yang ditampakkan justru mereka malah mendatangkan kerusakan baru dari residu Intoleransi yang malah memperparah keadaan bangsa ini yang terlanjur coreng moreng. Upaya jalinan kebangsaan dan merajut sikap Nasionalisme kembali itu justru datang dari mereka yang tidak memiliki kepentingan pada kekuasaan bahkan jauh dari jangkauan penguasa itu sendiri. Sehingga perjuangan kearah itu nyaris hanya sebatas kemampuan yang seadanya.

Mereka bak lintah darat yang menyedot darah bangsa ini melebihi rentenir yang secara lembut menguras kemampuan kita. Tentu saja ini harus disikapi pada kemampuan memilah dari partai mana dan sosok siapa yang pantas kita serahkan kewenangan dari kekuasaan yang menentukan nasib kita semua. Faktanya hanya sebagian dari 34 Gubernur dan 514 kepala daerah yang memiliki prestasi baik, sisanya hanya gerombolan yang memanfaatkan fasilitas negara, bahkan tak sedikit dari mereka yang semula dicitrakan sebagai sosok yang amanah, justru terjerat korupsi sehingga ditangkap KPK. Hal itu terlihat dari laman kpk.go.id, bahwa sejak tahun 2004 hingga 3 Januari 2023 tak kurang dari 22 Gubernur dan 148 bupati/wali kota telah ditindak oleh KPK.

Tidak ada yang dapat menyudahi proses pembodohan ini kecuali kita sendiri, jangan menarik, mengajak, dan menyerukan untuk berpijak kepada partai dan tokoh mana pun tanpa menjelaskan dan mengajak masyarakat untuk mengetahui secara dekat dan rekam jejak yang pasti dari upaya untuk mendukungnya. Sehingga masyarakat tidak lagi perlu tutup mata dan tutup telinga untuk mendukung apapun yang pada akhirnya merugikan mereka sendiri. Pesta demokrasi memang hanya sebuah perhelatan politik, namun dibalik itu terdapat bibit, bebet dan bobot dalam upaya mempertahankan kelangsungan berbangsa dan bernegara. Maka pertahankanlah hal itu, sebab itu amanat bagi kita semua tanpa kecuali.

Semoga tulisan ini bermanfaat.

SIAPAKAH RAKYAT INDONESIA YANG BERHAK MENENTUKAN NASIBNYA SENDIRI


SIAPAKAH RAKYAT INDONESIA YANG BERHAK MENENTUKAN NASIBNYA SENDIRI

Penulis : Andi Salim
09/05/2023

Seluruh elemen bangsa akan mengetahui jika bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkebhinekaan. Oleh karena itu, kebudayaan nasional harus dapat menumbuhkan rasa bangga sebagai bangsa Indonesia. Berdasarkan sensus penduduk oleh Badan Pusat Statistik pada tahun 2010, Indonesia memiliki sekitar 1.340 suku bangsa. Kita pun telah melakukan pemetakaan dan memverifikasi 652 bahasa daerah di Indonesia. Jumlah tersebut belum termasuk secara keseluruhan dari pulau terpencil yang bahkan belum memiliki penamaan atas pulau tersebut.

Wilayah indonesia yang sedemikian luasnya, sehingga harus dibagi pada beberapa pengelompokan dengan tujuan demi pemerataan pembangunanya, adalah merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota atau 7.024 daerah setingkat kecamatan, serta 81.626 setingkat desa. Selain tentang teritori, Indonesia juga memiliki keanekaragaman budaya dan bahasa di setiap daerah yang tersebar di 17.504 pulau. Adapun total luas wilayah Indonesia saat ini adalah 5.180.083 km2 yang mencakup daratan dan lautan yang tersebar dari Sabang sampai meraoke.

Keadaan ini menjadikan pemerintahan Indonesia dengan sistem konstitusi sampai taraf tertentu, harus terpusat, dalam arti bahwa negara yang secara teoritis memberikan otoritas atau hak prerogatif di luar bagian konstituennya. Sehingga satuan unit dasar masyarakat atau biasa disebut warga negara memberikan wewenang pada unit yang lebih besar, seperti negara atau komunitas lokal, berarti kekuasaan itu menjadi terpusat. Perkembangan dan proses pemerintahan terpusat menjadi bagian dari teori kontrak sosial.

Terdapat konsekuensi utama dari pembagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pembagian urusan pemerintahan akan memunculkan perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menurut Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah telah menjadi pijakan bagi keberlangsungan kewenangan daerah itu untuk dijalankan.

Dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dinilai belum sepenuhnya transformatif bagi hak-hak rakyat. Konstitusi ini masih bersifat parsial, bahkan lebih terfokus pada aspek restriktif atau tindakan pembatasan dari negara dan aspek protektif atau pembatasan individu dalam hak asasi manusia. Masih terdapat beberapa hal yang belum disentuh dari amandemen UUD 1945 yaitu bagaimana cara rakyat memperoleh kedaulatannya, penegasan atas wilayah supremasi otoritas sipil atas militer, serta penegasan dan jaminan otonomi khusus dalam konstitusi.

Sebagai penyelenggaraan sebuah sistem bernegara, demokrasi menempatkan aspirasi rakyat melalui wakil-wakilnya sebagai pemilik kekuasaan tertinggi yang memberikan legitimasi kepada seorang pemimpin melalui mekanisme pemilihan yang terbuka, adil, dan jujur. Namun, apabila prinsip demokrasi tidak diimbangi oleh literasi politik dan pengetahuan yang baik, kebebasan berpendapat bisa disalahgunakan sehingga berpotensi memicu konflik sosial-politik di kalangan masyarakat. Disamping itu, setiap orang yang memenuhi syarat memiliki hak dalam mengisi suatu jabatan politik untuk dipilih rakyat.

Dari fakta itu, Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintah politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilannya. Perimbangan kekuatan itu sebenarnya telah dinyatakan bahkan ditetapkan pada aturan penyelenggaraan sistem demokrasi kita, namun sikap mengambil sisi parsial dan mengklaim pengatasnamaan rakyat acapkali terus didengungkan. Sehingga kelompok tertentu baik BEM, Ormas atau partai politik seakan mengabaikan siapa sesungguhnya yang memiliki legitimasi terkuat dan terbanyak.

Pasal 6A ayat (3) ini berbunyi, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum. Belum lagi ketentuan pengajuan atas pemberhentian presiden melalui permohonan yang disampaikan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR pula.

Hal tersebut pun harus berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 dengan dua alasan Presiden tersebut dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, yaitu:
1. Melakukan pelanggaran hukum berupa: Penghianatan terhadap negara , melakukan tindak pidana Korupsi, melakukan praktek penyuapan, melakukan tindak pidana berat lainnya, atau melakukan perbuatan tercela.
2. Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Sehingga, siapa pun yang sekarang mengatasnamakan rakyat, dimana sesungguhnya mereka hanya segelintir pihak yang berbeda pendapat dengan pemerintah selaku penyandang kekuasaan tertinggi yang telah didelegasikan melalui proses pemilihan dari legitimasi yang kuat, sehingga sering menyuarakan untuk melemahkan, bahkan ingin menurunkan Presiden dalam tindakan memaksakan kehendaknya, semestinya dapat dianggap sebagai tindakan makar, sebab rakyat sesungguhnya adalah mereka yang saat ini diam namun tetap mengamati keadaan.

MENGAPA HARUS MENYERAHKAN KEKUASAAN KEPADA PIHAK LAIN


MENGAPA HARUS MENYERAHKAN KEKUASAAN KEPADA PIHAK LAIN

Penulis : Andi Salim
13/05/2023

Pernyataan yang disampaikan secara terbuka mengenai penolakan capres Anis Baswedan oleh ketua umum DPP KNPI sdr. Laode Umar Bonte tentu menarik untuk disimak. Video Vlog yang disampaikannya menyebutkan bahwa betapa bangsa ini telah memberikan kesempatan kepada etnis lain yang notabenenya bukan merupakan keaslian bangsa Indonesia. Bahwa Anis Baswedan pernah duduk sebagai Menteri Pendidikan beberapa tahun silam dan pernah pula menjabat selaku Gubernur DKI Jakarta menjadi bukti bahwa negera telah menyediakan ruang apresiasi terhadap siapapun sekalipun mereka berasal dari etnis pendatang seperti Arab dan etnis Tionghoa sekalipun. Keterbukaan dan bentuk penghargaan ini sebagai fakta bahwa bangsa Indonesia membuka kesempatan bagi siapa saja, namun tidak untuk dikuasai oleh bangsa lain melainkan hanya sebatas ruang kesempatan semata.

Jabatan Presiden merupakan Jabatan tertinggi dari seorang putra bangsa yang tidak ada lagi yang paling tinggi guna mengatur hajat hidup putra-putri bangsa Indonesia, termasuk bagaimana mengolah kekayaan bangsa ini di segenap sektor yang ada. Bahkan bagian-bagian yang didalamnya terdapat kerahasiaan sekalipun dapat dilihat secara terang-benderang bisa disentuh oleh siapa saja yang duduk sebagai Presiden Indonesia. Termasuk bagian sensitif seperti kerahasiaan dokumen dan perencanaan strategis yang tidak bisa dilihat oleh intelejen manapun di dunia ini kecuali oleh Presiden Indonesia semata. Apalagi kondisi internal BIN yang selama ini penuh dengan kerahasiaan yang bersifat confidential yang tak seorang pun boleh menyentuhnya, bahkan hanya segelintir pejabat saja yang bisa mengakses informasi penting didalamnya.

Tidak hanya sampai disitu. Jika di ibarat seorang Presiden adalah kepala keluarga, maka segala tabungan dan harta kekayaan keluarga tersebut menjadi bagian yang bisa dikuasainya, termasuk penggunaan kendaraan yang menjadi aset keluarga serta pemanfaatan sertifikat rumah atau apa saja yang terdapat didalamnya bisa di alihkan, dijual, atau dipindah tangankan kepada pihak lain sepanjang dirinya menduduki jabatan kepala keluarga tersebut. Walau harus merundingkannya kepada anggota keluarga lain, kewenangan dalam penggunaan anggaran rumah tangga, pemanfaatan aset-aset didalamnya, perubahan arah dan orientasi keluarga pun dapat dilakukannya sebagai pihak yang mengemban posisi tertinggi didalam keluarga itu, Tak terkecuali membangun atau meruntuhkan eksistensi keluarga tersebut pula. Sehingga pernyataan sdr. Laode Umar Bonte dapat kita maklumi sebagai kekhawatiran masyarakat pada umumnya.

Tentu saja hal itu dilandasi kecintaan dirinya terhadap bangsa ini. Sebab betapa tidak, menyerahkan nasib bangsa ke tangan mereka yang tidak pantas, apalagi tidak cakap memimpin sebuah bangsa adalah kecelakaan yang fatal dan berdampak pada kehancuran sebuah negara pada akhirnya. Walau ada pihak yang menyebutkan bahwa dirinya telah berlaku rasis oleh karena menitik beratkan sosok Anis yang dianggap bukan merupakan putra bangsa Indonesia asli serta berasal dari bumi pertiwi ini, akan tetapi harus diakui bahwa kedudukan kursi Presiden adalah bagian yang amat sangat sakral / keramat untuk disentuh oleh siapa saja, bahkan hal itu hanya dapat dijamah oleh mereka yang sekiranya mendapat pertolongan Tuhan untuk menyentuh dan menduduki kursinya. Kesadaran inilah yang harus dipahami masyarakat agar bangsa Indonesia tidak sekedar melihat jabatan itu layaknya kedudukan lurah atau sebatas RT atau RW disekitaran mereka.

Bahkan kursi ini belum secara merata dirasakan oleh bangsa Indonesia sejak kemerdekaannya hingga saat ini. Indonesia yang memiliki lebih dari 300 kelompok etnik atau suku bangsa, atau lebih tepatnya terdapat 1.340 suku bangsa di Tanah Air berdasarkan sensus BPS tahun 2010 lalu, dimana suku Jawa adalah kelompok terbesar di Indonesia dengan jumlahnya yang mencapai 41% dari total populasi penduduk, maka menjadi tak heran jika kedudukan Presiden masih didominasi oleh suku Jawa yang belum pernah tergantikan oleh suku lain, sekalipun suku-suku di Indonesia sebanyak yang penulis sebutkan diatas. Bagaimana mungkin Anis Baswedan malah ingin menduduki jabatan ini hanya dengan menyeret agama yang dipolitisir sebagai gerakan politik identitas sehingga mempengaruhi pemikiran masyarakat untuk menguasainya.

Bangsa Indonesia sering dijejali oleh informasi dari negara dimana keterbukaan bangsanya yang telah mapan. Salah satunya adalah begitu terbukanya demokrasi di Amerika Serikat. Namun masyarakat jangan mudah diperdaya begitu saja, sebab sejarah Amerika adalah peristiwa panjang dari perjalanan sebuah bangsa. Bahkan Hari Kemerdekaan Amerika Serikat atau Independence Day yang sering dikenal dengan sebutan Fourth of July, adalah sebagai hari untuk memperingati disahkannya Deklarasi Kemerdekaan oleh Kongres Kontinental Kedua pada 4 Juli 1776. Artinya, kemerdekaan Amerika terjadi 247 tahun silam yang mana keadaan masyarakatnya telah mengalami perubahan tahun demi tahun dari dua setengah abad yang dilaluinya. Hal itu berbeda dengan Indonesia yang baru merdeka selama 78 tahun hingga saat ini.

Kecenderungan masyarakat Indonesia yang masih bersifat awam dan kurangnya wawasan nasionalisme serta kepedulian atas pentingnya menjaga kedaulatan negara adalah bagian yang sering diabaikan masyarakat dari minimnya tingkat pendidikan yang belum merata hingga ke penjuru tanah air bahkan sampai sekarang. Maka tak heran jika rakyat sering dibodohi oleh pemikiran-pemikiran dangkal yang menyesatkan. Termasuk oleh janji-janji pihak lain yang tak jarang merugikan diri mereka sendiri. Bahkan kampanye tentang apa saja yang sering di istilahkan dengan sebutan pemilihan langsung, masih mempraktekkan serangan fajar yang belum tuntas hingga saat ini. Praktek-praktek semacam ini masih terus saja terjadi dan semakin hal yang lazim ditemukan, mulai dari pemilihan Kepala Desa, Kepala daerah, atau Pemilihan Gubernur, dimana kondisi semacam ini masih saja menghiasi kotornya prilaku demokrasi di tanah air ini.

Masyarakat memang biasa bekerja keras untuk mendapatkan kesejahteraannya dengan mengabaikan kesehatannya, atau menukar kesejahteraannya dengan biaya yang tinggi untuk mendapat kesehatannya kembali. Namun menukar bangsa ini dengan fanatisme beragama atau menukar pembelaan Agama dengan mengorbankan bangsa dan negaranya adalah bagian yang berbeda. Sebab batasan-batasan konstitusional mengatur tata prilaku masyarakat yang seharusnya membatasi hal itu agar tidak terjadi. Walau kata "Asli" telah dihapuskan atas syarat pencalonan seorang Presiden sebagaimana yang dipersyaratkan didalam UU pasca terjadi reformasi besar-besaran di pemerintahan Republik Indonesia sehingga UUD 1945 mengalami beberapa perubahan atau amandemen. Dimana Amandemen I tahun 1999, Amandemen II tahun 2000, Amandemen III tahun 2001, dan Amandemen IV tahun 2002. Akan tetapi bukan serta merta etnis non pribumi langsung layak dianggap layak untuk duduk di kursi yang begitu Kramat tersebut.

Semoga tulisan ini bermanfaat.

JANGAN MENYUNTIKKAN KEKHAWATIRAN DITENGAH PERHITUNGAN YANG DANGKAL


JANGAN MENYUNTIKKAN KEKHAWATIRAN DITENGAH PERHITUNGAN YANG DANGKAL

Penulis : Andi Salim
13/05/2023

Bagaimana memecah belah suara rakyat adalah menjadi persoalan tersendiri ditengah kekhawatiran terhadap politik identitas yang ingin mendapatkan opsi kemenangan dibalik kontestasi pilpres 2024 yang akan datang. Para pengusung konsep ego sektoral ini pun langsung tancap gas sekaligus hadir diberbagai wilayah sekali pun legitimasi terhadap keberadaan mereka belum menampakkan kejelasannya, oleh karena posisi mereka dirasakan masih samar, apakah mereka datang sebagai representasi umat islam atau merupakan gerakan campuran dari ideologi konservatif yang berhaluan moderat. Sebab faktanya mereka tidak didukung secara formal, baik oleh organisasi islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, apalagi oleh partai berbasis islam lain yang saat ini biasa dikenal publik seperti PAN, PPP dan PKB atau pun PBB dalam menunjang aksinya.

Hanya PKS yang berkemungkinan besar dibelakang sosok Anis Baswedan selaku mesin politik yang saat ini telah menyatakan kesiapannya guna menunjang sarana kampanye Anis sebagai capres walau dibalik sosoknya yang dikenal publik identik sebagai figur tokoh politik identitas. Tentu saja publik tak lupa dengan sikap Nasdem yang telah lebih awal mendeklarasikan dukungannya terhadap Anis, ditambah lagi prediksi publik terhadap posisi partai Demokrat yang mau tidak mau harus ikut didalam gerbong barisan ini. Sebab partai Demokrat seakan tidak memiliki tawaran lain kecuali ikut berpartisipasi pada koalisi Perubahan demi menggenapi ambang batas pencapresan Anis dari tergabungnya 3 partai yang sebenarnya memiliki perbedaan ideologi yang tajam. Sebab ideologi PKS yang merupakan partai berbasis agama, memang tidak sama dengan Nasdem dan Demokrat yang merupakan partai nasionalis.

Jika sebuah negara yang diasumsikan sebagai instrumen dari banyaknya lembaga yang mengelilinginya, maka peranan masing-masing pihak tentu saja harus on the track pada hak-hak dan kewajibannya, termasuk pada fungsi dan tujuan terhadap apa yang menjadi point inti atas ketajaman lembaga itu didirikan. Meski pun masih terdapat beberapa variabel penting yang terkadang luput dari perhitungan atas berbagai fokus urusan lembaga itu guna memasukkan hal-hal detail sebagai suplemen kemajuan sebuah bangsa. Namun tak jarang kita dapati bahwa ada saja faktor lain yang mempengaruhi gagalnya target lembaga tersebut yang semestinya bisa dicapai. Hal itu bisa dimaklumi oleh karena banyaknya persoalan lain yang semula tidak diperhitungkan, namun pada akhirnya justru menjadi faktor penentu dalam pencapaian goals keseluruhan terhadap eksistensi kelembagaan itu yang terlanjur hadir ditengah masyarakat.

Sama halnya dengan eksistensi sebuah keluarga, tentu saja setiap pembentukannya didasari atas niat untuk menjalin hubungan yang harmonis serta mencapai kebahagiaan melalui target kesejahteraan agar sandang, pangan dan papan dapat teratasi secara mapan. Upaya kearah sana pun dibangun melalui kerja keras dan kerja cerdas agar setiap komponen sebagai individu dalam keluarga tersebut dapat merasakan hangatnya atmosfer yang diciptakan melalui kedisiplinan terhadap aturan dan penerapan hak-hak dan kewajiban yang timbul dari peranannya masing-masing. Sekalipun para pihak tak jarang dihadapkan pada berbagai persoalan yang saling bersinggungan atas kepentingan atau kebutuhan masing-masing, akan tetapi sepanjang kemauan untuk tetap fokus keseimbangan pada peranan masing-masing hal itu dapat terselesaikan hingga berlanjut dalam jangka waktu yang panjang.

Tanpa adanya kesalahan atau disfungsi peranan para pihak saja, berbagai persoalan dan tantangan masih banyak yang harus ditaklukkan, sebab faktor eksistensi sebuah keluarga tidak sekedar penilaian dari sisi orang-orang yang menjadi anggota keluarga tersebut, apalagi bila ditinjau dari mana latar belakang keluarga atas hubungan suami atau istri tersebut berasal. Dinamika ini akan terlihat semakin luas, sebab keberadaan mereka pun akan terkait pada tumbuh kembangnya sebuah keluarga. Hidup memang terus tumbuh dan berkembang, seiring bertambangnya kebutuhan-kebutuhan untuk memenuhi berbagai penyesuaian terhadap itu semua. Apalagi jika para pihak tanpa berpikir panjang telah melakukan kesalahannya, seperti suami terlibat kasus korupsi, atau perselingkuhan istri, serta anak yang tertangkap mengkonsumsi narkoba. Tentu saja berakibat buyarnya tujuan keluarga yang semula ditanamkan melalui disiplin yang ketat.

Keadaan ini sama halnya dengan membangun sebuah bangsa. Walau upaya kemajuan dari berbagai bidang menjadi tantangan yang nampak begitu banyak tersebar hingga menjadi sulit meregistrasi skala prioritas mana yang lebih penting, oleh karena sifat urgensi dan faktor akselerasi bangsa ini yang sedemikian lama tertinggal dari bangsa lain. Termasuk menentukan pembangunan yang mana untuk didahulukan, apakah dari sisi SDM atau pembangunan sektor riil guna mengolah sumber daya alam agar dengan segera menumpas kemiskinan, meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus melakukan penyesuaian bangsa ini terhadap pertumbuhan dunia internasional. Maka, segalanya itu terlihat begitu penting untuk didahulukan, apalagi terkait peningkatan sarana pendidikan agar SDM generasi mudanya menjadi pewaris yang handal dikemudian hari.

Satu hal yang harus kita cermati bahwa banyak pihak yang melakukan kritik terhadap pemerintah saat ini, mulai dari peranan sektor mau pun subsektor yang mereka sampaikan secara detail. Akan tetapi, sesungguhnya mereka lupa bahwa kemampuan negara masih terlampau lemah untuk memenuhi segala kebutuhan, baik dari sisi sumber daya manusianya yang belum tersedia, atau dari faktor anggaran yang belum teralokasikan guna menyelesaikan serta menutup celah mana yang menjadi prioritas penting dan gentingnya masalah itu dituntaskan. Sebab pemerintah masih terus mengalami defisit anggaran yang sejak lama terngiang ditelinga masyarakat. Bahkan hal itu terjadi sejak orde lama dan orde baru sekalipun. Hal itu menampakkan bahwa anggaran yang dibutuhkan selalu menjadi dinamis termasuk alokasi penyesuaian dalam merespon iklim pertumbuhan internasional.

Tanpa adanya kesalahan masyarakat saja pemerintah sudah begitu kerepotan guna menutup prioritas mana yang semestinya didahulukan, apalagi adanya prilaku yang memecahbelah, bahkan berwacana mengganti ideologi negara serta menerapkan politik identitas yang mengarah pada kekhawatiran atas falsafah kebhinnekaan bangsa ini. Apalagi membawa-bawa faktor etnis yang sengaja ditujukan untuk mendiskreditkan pihak lain hingga terasa semakin kurang elok bagi kemajuan demokrasi di tanah air. Hal itu sama halnya dengan terjadinya guncangan bagi eksistensi sebuah keluarga sebagaimana penulis sampaikan diatas, hingga buyarnya keluarga itu akibat dari kesalahan yang dilakukan oleh komponen individu didalamnya. Lagi pula, Kekhawatiran rakyat sebenarnya bukan terhadap besarnya Utang Luar Negeri Indonesia yang saat ini masih jauh dari 60% terhadap PDB nasional sebagaimana ketentuan UU, namun justru lebih khawatir atas pecahnya persatuan dan kesatuan bangsa ini tentunya.

Semoga tulisan ini bermanfaat.

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH

TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH Penulis : Andi Salim 05/06/2023 Apa yang terbersit di pikiran masyarakat ketika memas...