POLITIK SEMESTINYA TIDAK MELAKUKAN PEMERKOSAAN TERHADAP RAKYAT
Penulis : Andi Salim
Mendengar kata politik, sontak saja kita mengkaitkannya dengan jabatan, kekuasaan dan kewenangan yang melekat padanya. Sebagai ilmu pengetahuan, ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dalam kehidupan masyarakat, dan tergolong dalam ilmu sosial. Politik adalah seni kemungkinan yang artinya sesuatu yang tidak mungkin dapat diubah menjadi mungkin atau sebaliknya. Ilmu Politik merupakan salah satu bidang ilmu yang terus mengalami perkembangan, seiring dengan dinamika pertumbuhan masyarakat yang membutuhkan perhatian atas kesehatan, ekonomi dan sosial, serta hal-hal lainnya.
Politik pun akan membawa sesuatu yang bersifat ketertarikan atas masyarakat, sebab pada politiklah segala persoalan hulu dan hilir serta dari berbagai tingkatan persoalan bangsa ini akan dikupas tuntas. Bahkan ruang persoalannya menjadi luas baik keadaan kondisi bantaran kali hingga ke istana negara yang menjadi wilayah cakupannya. Dari politik hak-hak anak-anak akan diusungnya sebagai jargon yang perlu disuarakan, termasuk kekerasan rumah tangga dan keadaan pasangan yang tidak dapat menjalankan fungsinya secara baik pun bagian yang tidak tertinggal untuk diusung demi mengambil simpatik dari masyarakat.
Hampir tidak ada yang tidak memerankan politik dalam kehidupan sehari-harinya, entah hanya skala rumah tangga dengan apa yang dimaksudkan sebagai Home Politics / politik rumah tangga, atau skala kantoran yang disebut Office Politics atau politik birokrasi dan perkantoran. Namun politik tetaplah seni yang diperankan seseorang dalam mempengaruhi atau menyikapi berbagai persoalan demi menjaga pertumbuhan dan keseimbangan para pihak didalamnya. Walau banyak pihak yang berpikir bahwa politik hanya mengurusi soal kekuasaan, padahal lebih dari itu. Esensi politik sebenarnya adalah usaha untuk mencapai kehidupan yang lebih baik.
Presiden Joko Widodo meminta kepada seluruh pimpinan dan prajurit TNI untuk meningkatkan kapasitas sebagai TNI yang profesional. Sebab prajurit TNI harus benar-benar terlatih, tidak terlibat politik praktis, tetapi terus mendukung kebijakan politik negara karena politik TNI adalah bagian dari politik Negara itu sendiri. Apalagi setelah pasca pemerintahan otoriter orde baru selama 30 tahun lebih, politik Indonesia mengalami proses pembaruan untuk memberikan kekuatan lebih banyak kekuasaan dan politik kepada masyarakat Indonesia. Era ini dikenal sebagai periode Reformasi.
Pemisahan politik dan agama sesungguhnya terkandung dalam prinsip Indonesia sebagai negara berketuhanan yang maha esa. Presiden Joko Widodo pun menyatakan keharusan pemisahan agama dan politik. Itu artinya pernyataan Presiden menjadi sangat prinsip sebagaimana yang terkandung dalam ideologi negara. Dimana hal itu menandakan Indonesia negara yang mengakui Tuhan, bukan sebagai negara ateis, serta sekaligus hal itu pun menandakan bahwa Indonesia bukan negara berdasarkan pada prinsip satu agama tertentu. Sebab Indonesia bukanlah negara agama karena negara agama pastilah hanya berdasarkan pada satu agama tertentu saja.
Dalam menjalankan politik kemanusiaan, pemerintah harus mendorong berkembangnya SDM yang kuat untuk pertumbuhan kesejahteraan yang baik terhadap sisi sosial masyarakat, keluarga, bangsa dan negara. Implementasi SDM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara akan mewujudkan kebahagiaan rakyatnya. Disamping itu, pemerintah pun harus memberikan perhatian khusus pada masyarakat yang memiliki keunggulan dalam mengembangkan potensi dirinya, seperti memberikan beasiswa pendidikan, sarana olah raga serta menyediakan lapangan kerja yang lebih banyak tersedia. Termasuk menyediakan Kota hijau sebagai kota yang lebih humanis bagi semua kalangan.
Upaya politik dalam hal memupuk Nasionalisme Kebangsaan pun menjadi sangat penting untuk membangun semangat yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia dalam mencintai tanah airnya. Ada banyak faktor yang menjadi latar belakang munculnya rasa kebanggaan menjadi bagian dari bangsa Indonesia, salah satunya adalah perjuangan dalam meraih kemerdekaan, bangsa Indonesia yang berkemajuan, serta masyarakat yang mampu bersaing dikancah dunia pun merupakan wujud adanya sikap nasionalisme yang tinggi yang ada pada diri seseorang. Meskipun hal itu tidak datang dengan sendirinya, tetapi dipengaruhi oleh beberapa unsur kesamaan tentunya.
Politik negara pun dihadirkan dalam nuansa sistem demokrasi yang ditampilkannya, Demokrasi Pancasila merupakan sistem demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi Undang-undang Dasar 1945. Demokrasi pancasila pun harus terikat dengan ketentuan UUD 1945 dalam pelaksanaannya. Sehingga sistem demokrasi Indonesia mencerminkan keterbukaan, peluang, serta apresiasi bagi segenap warga bangsa untuk ikut dalam pesta memilih mau pun dipilih dari setiap partisipasi masyarakatnya.
Dalam hal memangkas dan memperpendek disparitas sosial dari berbagai kesenjangan yang ada, upaya politik negara pun harus hadir guna memetakan sekaligus memangkasnya melalui strategi politik, baik melalui program bantuan sosial, bantuan modal usaha atau pun melalui kebijakan subsidi yang mengedepankan pengamanan bagi kemampuan dan pertahanan daya beli masyarakat. Oleh karenanya, melalui politik anggarannya pemerintah berusaha memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, transportasi, komunikasi dan kesehatan rakyatnya. Sehingga pada akhirnya, melalui sarana politik segalanya itu akan terwujud menuju kebahagiaan rakyatnya.
Semoga tulisan ini bermanfaat.
ini blog khusus untuk tulisan-tulisan dari Bapak Andi Salim, seorang tokoh toleransi di wilayah Gunung Sindur Rawa Kalong Bogor, sangat bagus untuk bacaan-bacaan opini dari beliau
Minggu, 22 Januari 2023
POLITIK SEMESTINYA TIDAK MELAKUKAN PEMERKOSAAN TERHADAP RAKYAT
KENAPA HARUS PANCASILA YANG DIJADIKAN IDEOLOGY NEGARA
KENAPA HARUS PANCASILA YANG DIJADIKAN IDEOLOGY NEGARA
Penulis : Andi Salim
Pancasila sebagai dasar negara artinya Pancasila menjadi sumber nilai, norma, dan kaidah bagi segala peraturan hukum dan perundang-undangan yang dibuat dan berlaku di Indonesia. Hal itu berarti peraturan dan hukum yang berlaku harus bersumber pada Pancasila. Baik yang tertulis maupun yang tak tertulis. Sebab didalam Pancasila terdapat point-point yang mencakup semua hal demi terciptanya negara yang berdasarkan nilai-nilai sebagai falsafah bangsa Indonesia.
Negara memberikan kebebasan untuk beriman untuk memilih kepercayaan kita masing-masing tanpa paksaan. Beriman pada Tuhan menurut landasan pada keyakinan sendiri serta bertoleransi antar sesama warga bangsa Indonesia tanpa melihat apapun kepercayaan yang dipilih oleh semua pihak, sehingga menjaga kerukunan antar umat karena perbedaan kepercayaan merupakan landasan yang harus dijunjung tinggi.
Hal itulah yang menjadi alasan kenapa pada sila pertama kita di ajarkan agar tetap rukun dan bersatu padu menjaga harmonisasi ini, walaupun kita memiliki kepercayaan yang berbeda-beda. Sebab kerjasama antar semua warga negara Indonesia di wajibkan untuk mewujudkan cita-cita kita menciptakan perdamaian serta tidak menebarkan kebencian terhadap siapa pun.
Kata kemanusiaan yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi pekerti serta hati nurani manusia dalam hubungannya dengan norma-norma dan kebudayaan yang pada umumnya baik terhadap diri sendiri atau pun terhadap sesama manusia serta terhadap lingkungannya untuk saling mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban setiap manusia.
Tentu saja tujuan dari itu akan menciptakan peradaban yang terus berkembang dari generasi ke generasi selanjutnya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Sehingga bangsa Indonesia akan dikenal sebagai bangsa yang khas dan memiliki perbedaan terhadap bangsa lain didunia. Walau secara internal kita sendiri kaya pada perbedaan tersebut, namun keterikatan pada semboyan bhineka tunggal Ika adalah keniscayaan yang tak terbantahkan pula.
Kesadaran untuk menumbuhkan sebuah semangat yang rela berkorban demi bangsa, negara, serta tanah air dalam menjaga sebuah negara dari serangan para musuh yang mengancam kedaulatan negara, baik itu dari luar negeri maupun dalam negeri merupakan bagian penting bagi tumbuhnya sikap nasionalisme bagi rakyatnya. Pengertian nasionalisme yang diharapkan adalah suatu paham yang berisi kesadaran dari tiap-tiap warga negara yang merupakan bagian dari suatu bangsa Indonesia untuk berkewajiban mencintai dan membela negaranya.
Sehingga kewajiban seorang warga negara tersebutlah yang menjadi dasar bagi terbentuknya semangat kebangsaan Indonesia. Oleh karenanya, sikap nasionalisme ini menjadi suatu sikap yang militan untuk mencintai tanah air atau bangsa dan negara sebagai wujud dari cita-cita dan tujuan yang diikatkan pada sikap-sikap politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagai wujud persatuan atau kemerdekaan nasional dengan prinsip kebebasan, kemerdekaan dan pemerataan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi, baik secara langsung atau pun melalui perwakilannya. Hal itu agar dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Setiap warga negara turut hadir baik secara langsung atau melalui perwakilannya guna ikut menentukan nasib bangsanya sendiri.
Penegasan yang dimaksudkan pada ketentuan demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang pada pelaksanaannya mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama bagi seluruh rakyat Indonesia, hal itu bersumber pada kepribadian dan juga falsafah hidup bangsa Indonesia. Dimana bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk dan memiliki 17.000 pulau besar dan kecil, oleh karena itu setiap keadaan kebangsaan tersebut harus tertampung dalam sistem Demokrasi Pancasila untuk diaplikasikan kedalam kehidupannya, agar menjunjung tinggi bagi kemajuan bangsanya.
Keberadaan pancasila pun memiliki peran dalam meningkatkan integritas penegakan hukum, dimana pada pasal lima, Pancasila memiliki perwujudan sebagai Sosial Justice, dengan mendorong aparat-aparat penegak hukum dalam menghayati, menggali, mencari dan menemukan nilai-nilai yang terdapat di dalam jiwa masyarakat Indonesia agar tercipta keadilan yang bukan hanya keadilan hukum semata melainkan juga keadilan sosial. Hal itu melihat keadaan sosial dan budaya merupakan bagian dari kehidupan masyarakat di Indonesia.
Sosial yang berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat sekitar. Dan budaya yang berarti segala sesuatu yang mengandung cinta dan rasa. Sosial budaya juga berkaitan erat dengan nilai-nilai pancasila dan menjadi pedoman dalam bersosial dan berbudaya. Dewasa ini tidak mudah dalam menciptakan sosial budaya dengan ciri khas Indonesia dan berdasarkan pancasila. Dalam lingkup sosial sekarang lebih ke individualis, dalam lingkup budaya sekarang lebih dipengaruhi budaya asing. Sosial dan budaya termasuk juga dalam sikap, etika, dan karakter warga negara.
MEMBANGUN SUMBER TOLERANSI YANG REALISTIS GUNA MENUNJANG IDEOLOGY BANGSA
MEMBANGUN SUMBER TOLERANSI YANG REALISTIS GUNA MENUNJANG IDEOLOGY BANGSA
Penulis : Andi SalimSuatu ideology mutlak diperlukan dalam mempertahankan kerangka menyeluruh bagi tiang-tiang konstruksi kedaulatan suatu negara, maka Ideologi Pancasila di pandangan penting untuk mempertahankan nilai-nilai luhur budaya dan religius yang merupakan elemen bangsa Indonesia. Hal itu berarti setiap nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu harus dapat tetap landed untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam hal melakukan upaya itu, hanya sikap saling bertoleransilah yang dapat menjaga hubungan masyarakat agar tetap harmonis di tengah perbedaan. Dengan adanya sikap toleransi, kenyamanan dan ketenteraman masyarakat akan terjaga tanpa adanya sekat yang membatasi serta konflik karena perbedaan tentu dapat ditekan secara terus menerus. Sikap toleransi bertujuan untuk mencegah terjadinya perpecahan akibat terlalu banyaknya perbedaan. Beraneka ragamnya perbedaan yang dimaksud dimulai dari perbedaan suku, budaya, agama, sampai dengan status lainnya.
Toleransi beragama, yang merupakan sikap saling menghormati dan menghargai antar penganut agama lain, agar menjaga keyakinan dari pihak lain, serta tidak mencela atau menghina agamanya serta merelakan diri agar memberikan independensi untuk memilih keyakinan serta pengakuan ketuhanan yang berbeda harus disikapi sebagai hak kemanusiaan tanpa terganggu oleh siapapun dan dengan alasan apapun. Hal itu disikapi dengan tidak melarang ataupun mengganggu umat agama lain untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing.
Mengedepankan sikap toleransi kemanusiaan sebagai landasan dalam realitas sosial khususnya dalam menghadapi perbedaan ras, suku, atau pun etnis dan status sosial lain yang menjadi faktor Kemanusiaan adalah merupakan kunci sentral dalam mewujudkan harmonisasi, kolektifitas, dan solidaritas dari seluruh pihak, baik stakeholder maupun masyarakat sebagai sikap bagi tegaknya harkat dan martabat dari setiap individu agar lebih mendahulukan kemuliaan kemanusiaan itu sendiri. Point inilah yang disesuaikan dengan sila ke dua dalam Pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab atau Humanism.
Sikap toleransi untuk mempersilahkan siapapun atau dari suku manapun dalam upaya mengikatkan diri dalam ikatan persatuan dan kesatuan bangsa dimaknai sebagai bergabungnya pihak lain kedalam instrumen kebhinekaan yang manunggal dalam simbol Ika yang terdapat pada semboyan Garuda sebagai lambang negara, hal itu semestinya dimaknai sebagai sikap nasionalisme yang merupakan bentuk kecintaan pada tanah air atau bangsa dan negara sebagai wujud dari cita-cita dan tujuan yang diikatan kedalam sikap-sikap politik, ekonomi, sosial, dan budaya dari manifestasi kemerdekaan nasional.
Kondisi bangsa yang harus berbeda pilihan dalam penyelenggaran pemilu, baik dimulai pada pilihan partai, atau pun pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden dan wakil presiden yang secara langsung dipilih oleh rakyat melalui Pemilihan Umum (Pemilu), harus dimaknai sebagai toleransi demokrasi, sebab pandangan dan aspirasi dari setiap individu itu memang seharusnya diwujudkan sebagai kewajiban dari setiap warga negara untuk memilih demi kesinambungan kepemimpinan yang didasarkan demokrasi Pancasila, dimana masyarakat harus terlibat serta berpartisipasi kedalam pesta rakyat tersebut.
Pengertian untuk mewujudkan toleransi yang berkeadilan sosial terhadap masyarakat majemuk, sebagaimana tertuang dalam sila kelima Pancasila yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia", memang disadari bahwa secara komulatif hal itu belum tercapai sepenuhnya, namun dampak persoalan itu tidak boleh dijadikan alasan untuk memicu gerakan intoleransi dan tindakan anarkis serta mendeskreditkan pemerintah sebagai kelompok yang dianggap lalai. Akan tetapi masyarakat harus menangkapnya sebagai sikap Toleransi terhadap social justice atau kepedulian sosial bersama.
JANJI KAPOLRI LAYAK DIHORMATI SEBAGAI SOSOK YANG DIPERCAYA
JANJI KAPOLRI LAYAK DIHORMATI SEBAGAI SOSOK YANG DIPERCAYA
Penulis : Andi Salim
Janji memang sesuatu yang diharapkan oleh para pihak yang tidak mampu memberikan kompensasi secara langsung terhadap sesuatu, sehingga seseorang membutuhkan komitmen dari seseorang yang dianggap bersedia serta mampu menunaikan janjinya secara tepat waktu. Akan tetapi, sebagian orang menyatakan bahwa sebuah janji bukan merupakan suatu kewajiban untuk ditunaikan khususnya dalam dunia politik. Benarkah demikian, lalu untuk apa masyarakat menunggu janji dari seorang calon presiden atau pejabat negara, atau seberapa penting janji itu diucapkan, dan apa yang melatar belakangi janji itu terucap, sejauh mana dampak dari sebuah janji, mari kita simak tulisan berikut ini.
Janji sebagai sebagai harapan yang tertunda untuk ditunaikan kemudian, oleh karenanya janji adalah suatu kesanggupan untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu dalam usaha untuk mendapat kepercayaan. Janji dapat diucapkan maupun ditulis sebagai sebuah kontrak. Melanggar janji tak hanya sering dianggap sebagai perbuatan tercela, janji dianggap banyak orang sebagai kontrak komitmen untuk dipegang teguh oleh mereka yang mengucapkan atau menulisnya sebagai kesepakatan yang tentu saja harus dibuat dalam keadaan penuh kesadaran dan yang bersangkutan tidak sedang mengalami gangguan jiwa tentunya.
Suatu janji dikatagorikan menjadi wajib oleh karena terkait dengan hutang piutang atau hal-hal penting lainya, tak sedikit orang memintakan sumpah atas nama Tuhan sekalipun kepada pihak yang mengucapkan janjinya. Namun pada komitmen lain janji tidaklah menjadi sesuatu yang pokok untuk ditunaikan terutama pada permasalahan yang ringan dan dianggap tidak penting oleh sebagian orang. Oleh karenanya, mereka yang berjanji harus memiliki rekam jejak kejujuran dan komitmen dalam menepatinya. Sebab jika tidak, maka janji hanyalah tinggal janji, alias sampai puyuh berbuntut sekalipun, janji tersebut tidak akan ditunaikan oleh pihak yang mengucapkannya.
Janji sebagaimana diatas sering di istilahkan sebagai janji palsu atau janji yang dapat diartikan sebagai sebuah janji yang dibuat seseorang namun sebenarnya orang tersebut tidak bersungguh-sungguh untuk menepati janjinya. Ini bisa terjadi dalam berbagai hal baik persoalan keluarga pertemanan, transaksi jual beli, pekerjaan atau pun dari aktifitas politik. Selain janji palsu, terdapat perbedaan antara sumpah dengan janji yang menyiratkan kesediaan serta kesanggupan dari seseorang untuk menunaikannya. Kata sumpah mengandung arti tekad atau kebulatan hati. Sehingga dari makna itu, janji yang di ikrarkan dengan hati yang teguh akan dianggap sebagai sumpah yang memiliki strata lebih tinggi dari pada sebuah janji.
Seorang pembohong sering masih dimintakan agar mengucapkan sebuah janji. Padahal dari gambaran dan tingkah lakunya, sudah barang tentu janji tersebut akan di ingkarinya, meskipun yang bersangkutan dirasakan mampu untuk menunaikannya. Namun pada kenyataannya, masih banyak pihak yang bersedia mendengarkan atau meminta komitmen darinya. Suatu janji akan berbeda jika yang berjanji tersebut memiliki rekam jejak yang baik serta amanah, maka setiap janjinya darinya seolah-olah menjadi ucapan yang keramat bahkan dianggap sakral, sehingga janji itu bernilai tinggi, sekalipun tanpa dibubuhi materai dalam penulisan perjanjiannya.
Jika anda seorang yang suka memakan sebuah janji, maka hindarilah janji dari seorang pembohong, apalagi yang berjanji itu datangnya dari mereka yang malas. Sebab seorang yang pemalas cenderung hidup dalam angan-angan serta menuntut orang lain untuk melakukan sesuatu terhadap dirinya. Dimana pada akhirnya kemalasannya itu sering mendatangkan sikap pesimis bagi dirinya sendiri. Sedangkan mereka yang hidup dari sikap yang serba pesimis itu diakibatkan karena yang bersangkutan dirundung dalam kebodohan yang bersumber dari sikap malasnya pula dalam hal menambah pengetahuan, menimba pengalaman serta menempa dirinya untuk bersusah payah dalam menggapai sesuatu.
Institusi Kepolisian kita saat ini memang sedang terguncang hebat, ditengah badai kasus Fredy Sambo yang menghebohkan setalah lebih dari sebulan menghiasi berbagai media sosial dengan segala cercaan serta mengarah kepada ketidak percayaan masyarakat terhadap institusi ini, namun riwayat perbuatan oknum bukanlah alasan untuk memporak-porandakan kredibilitas serta wibawanya. Tanpa kepolisian bangsa ini akan menjadi carut marut khususnya dalam penegakan hukum kita, sebab ditangan merekalah penyelidikan dan penyidikan atas setiap proses pencarian keadilan bagi seluruh masyarakat kita akan diungkapkan. Namun kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang belum terungkap dipersidangan tentu menyandera mereka pula.
Tuntutan pihak untuk menonaktifkan Kapolri untuk digantikan Mahfud MD bukanlah usulan yang sepantasnya didengar, sebab membenahi Institusi Kepolisian bukan berarti urusan ganti mengganti sebagaimana tuntutan Fraksi Demokrat melalui pernyataannya yang di sampaikan Benny K Harman kemarin. Apalagi mengkaitkannya terhadap pernyataan Komarudin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J yang ngawur dengan menyebutkan rusaknya hukum ini akibat rezim otoriter pada era Jokowi. Ditambah lagi pernyataannya yang menyebutkan agar jokowi menyudahi pembangunan infrastruktur, namun lebih diutamakan membangun SDM dahulu.
Pernyataan yang demikian sudah bisa kita tangkap sebagai ketidaktahuannya terhadap pembangunan bangsa yang telah terjadi sebelum Jokowi memimpin negeri ini. Betapa anggaran negara selama 69 tahun justru lebih fokus pada pembangunan SDM melalui rapat-rapat dan pelatihan serta seminar-seminar diberbagai kegiatannya. Sehingga tak jarang institusi dan lembaga justru memanfaatkan pertemuan dan rapat-rapat mereka yang menghabiskan biaya di sarana kantor-kantor pemerintah. Termasuk kebijakan 20% bagi anggaran pendidikan yang dikeluarkan dari APBN kita yang telah berlaku selama bertahun-tahun. Tidakkah itu dilihat sebagai anggaran bagi peningkatan SDM bangsa ini.
Melalui berita CNN Indonesia tertanggal 24/8/22, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menyelesaikan proses sidang etik profesi terhadap para personel yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dalam 30 hari mendatang.
Listyo mengatakan hal ini juga demi memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar etik. Beliau tentunya akan berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan. Pernyataannya ini tentu saja pantas dan sepatutnya kita percaya, sebab beliau tidak memiliki rekam jejak selaku pembohong dan pernah cacat dalam pengucapan janjinya, serta memberikan kepercayaan agar mampu memenuhi janji sebagaimana yang diucapkannya.
Semoga tulisan ini bermanfaat.
MEMAHAMI ARAH DAN TUJUAN GERAKAN TOLERANSI INDONESIA
MEMAHAMI ARAH DAN TUJUAN GERAKAN TOLERANSI INDONESIA
Penulis : Andi Salim
Toleransi Indonesia lahir sebagai gerakan untuk menyuarakan sikap berbangsa dan bernegara khususnya bagi penguatan nasionalisme kebangsaan ditengah kita semua. Tentu saja hal ini dirasakan penting guna memberikan pemahaman secara utuh betapa dibutuhkannya pengertian legal state yang harus ditanamkan, tidak saja kepada kalangan individu, namun juga terkait kepada institusi dan lembaga agar memahami pondasi pergaulan yang konstitutif dan konstruktif serta bijaksana dalam penerapannya demi menempatkan empat pilar bangsa itu diatas kedudukannya yang seimbang dan harmonis, sehingga menciptakan atmosfer pergaulan yang menyejukkan.
Sebab masih banyak pihak baik perlakuan perorangan mau pun out put dari kelembagaan dan institusi yang belum seutuhnya menyadari bagaimana bersikap dan duduk sebagai petugas negara yang netral atas semua unsur kebhinekaan dan berbagai disparitas sosial dan ekonomi, sehingga cenderung mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang radikal serta memantik respon masyarakat lain yang menolak pernyataan atau statemen dari pihak-pihak oknum pemerintah tersebut. Bahkan dalam berbagai pengungkapannya, tak jarang vokal, verbal dan visual dari mereka yang bernada sara atau menjadi sleep of the tongue yang viral oleh respon netizen.
Pemahaman ajakan beragama serta tarik menarik kepentingan yang dirasakan perlu untuk masuk kearah ruang publik menjadi hal yang tak terhindarkan, alasan yang sering kita dengar adalah sosialisasi dan ajakan kepada masyarakat untuk lebih mencintai dan mendekatkan diri kepada umatnya. Tentu saja hal ini bisa dimaklumi, namun demikian himbauan dan ajakan diruang publik tersebut haruslah memiliki aturan yang jelas dan menjadi pembatas sekaligus pembeda dari kewenangan yang semestinya berlaku. Sebab kedudukan ruang publik adalah wilayah yang bukan merupakan ranah agama yang harus diberlakukan secara tegas, agar negara ikut menciptakan kondusifitas pergaulan ditengah masyarakat.
Dorongan inilah yang menjadi sasaran dan tujuan dari Gerakan Toleransi Indonesia ini agar negara hadir untuk menciptakan pemisah sekaligus memastikan bahwa pergaulan dan interaksi sosial dipahami oleh semua pihak, baik terhadap perbedaaan agama, suku dan lainnya. Oleh karenanya, komponen yang menjadi pergerakan ini tertuju kepada cara dan pemahaman kepada tatanan etika dan moral bangsa dalam merespon perbedaan itu sendiri. Harus disadari bahwa keyakinan yang di imani oleh seseorang merupakan finalisasi berpikir untuk menganutnya. Sekalipun agama itu datangnya dari Tuhan yang disampaikan melalui nabi dan rosulnya.
Dari fakta itu, kita pahami bahwa setiap orang akan memiliki kesadaran dan kemampuan untuk mengamalkan ajaran sesuai dengan perintah dan larangannya, serta tidak memaksa pihak lain untuk ikut meyakini tentang apa yang menjadi keyakinannya. Sebagaimana seruan :
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
Artinya : “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” Sehingga golongan islam tidak perlu mengajak, mendorong umat lain apalagi memaksakannya terhadap siapapun, kecuali hanya pada golongan dan kaum pemeluk sesama islam saja, hingga tercipta ukhwah islamiyah yang kuat dan terbangun secara utuh serta tidak pula terpengaruh oleh perbedaan keyakinan itu sendiri.
Garis pemahaman semacam inilah yang menjadikan perlunya Gerakan Toleransi Indonesia untuk memberikan dampak pada tatanan pergaulan yang sehat dan menyejukkan, terutama demi menjaga keseimbangan antara pentingnya fanatisme beragama dengan sikap menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara ini ditengah perbedaan-perbedaan yang belum nyata terungkap pada masyarakat kita saat ini. Oleh karenanya, Gerakan Toleransi Indonesia ini tidaklah dimaksudkan sebagai haluan vertikal yang mengarah kepada hubungan struktural semata, melainkan membangun citra keagamaan dan keberagaman bagi semua pemeluknya agar menimbulkan efek persuasif dan preventif bagi perpecahan bangsa ini.
Kebutuhan akan suplemen kebijakan dan serangkaian konsep serta asas yang menjadi pedoman dan dasar perencanaan dalam pelaksanaan dan sikap bertoleransi yang bertujuan untuk menjaga tatanan ruang publik sebagai otoritas negara, tentu memerlukan kepemimpinan, dan cara bertindak agar dapat diterapkan pada setiap golongan dan instansi pemerintahan, organisasi serta kelompok pelaku sektor swasta, serta bagi setiap individu yang harus menyesuaikannya dengan peraturan dan hukum yang berlaku secara semestinya. Sebab bagaimana pun penegakan Hukum yang tegas berimplikasi terhadap wujud Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum yang menuju harmonisasi kerukunan antar umat serta realitas kebhinakaan itu sendiri.
Pada akhirnya, para pihak baik pemerintah, umat beragama, budayawan, dan etnis, suku serta golongan apapun membutuhkan pelaksanaan sikap bertoleransi yang baik dalam artian memahami, membiarkan, menghormati kebebasan apapun yang dapat diperolehnya melalui pemahaman dan nilai-nilai kebersamaan dalam tatanan bernegara dari kehidupan yang berlandaskan pada falsafah bangsa Indonesia dan UUD45 yang tegak serta saling mematuhinya. Maka dari segalanya itu, Gerakan Toleransi Indonesia mengajak semua pihak khususnya dari seluruh komponen yang menyelimuti segenap kepentingan negara untuk sama-sama melakukan upaya kebaikan ini tentunya.
TEKANAN SUBSIDI DIBALIK APBN YANG DIHARAPKAN POWERFUL
TEKANAN SUBSIDI DIBALIK APBN YANG DIHARAPKAN POWERFUL
Penulis : Andi Salim
Anggaran adalah salah satu aspek terpenting dalam aspek perencanaan dan pembangunan negara. Setiap anggaran disusun berdasarkan periode yang sudah ditentukan. Perencanaan anggaran merupakan upaya mengestimasikan keuangan yang memiliki peran penting sebagai bentuk pemantauan laju pertumbuhan ekonomi baik secara internal maupun eksternal sebuah negara. Sehingga penggunaan anggaran dapat membantu merencanakan alokasi pembiayaan sekaligus mengendalikan aktivitas suatu pemerintahan. Oleh karenanya suatu anggaran dianggap bagian yang paling vital dalam segala aspek pembangunan dan pertumbuhan suatu negara.
Tersedianya anggaran yang powerful tentu menjadi dambaan setiap negara, tanpa kecuali Indonesia sekalipun, sebab anggaran yang prima dan tidak terbebani oleh kewajiban-kewajiban apapun diluar rutinitas pengeluarannya adalah menjadi keleluasaan bagi pemerintah untuk melalukan orientasi lain yang tidak saja sekedar bertahan namun diharapkan dapat melakukan penyesuaian terhadap perkembangan jaman, atau mengejar akselerasi terhadap wilayah-wilayah tertinggal akibat kebijakan lama yang tidak fokus pada upaya pembangunan merata. Sehingga dari kelonggaran anggaran itu dapat tercipta pembangunan yang memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Saat ini Indonesia sedikitnya telah keluar dari tekanan ULN atas nilainya yang pernah menyentuh angka 7.000 trilyun, namun berdasarkan catatan BI yang menyebutkan bahwa ULN Indomesia pada akhir Juni tahun 2022 sebesar US$ 403 miliar atau sekitar Rp 5.919 triliun (kurs Rp 14.688/US$). Sehingga pada triwulan II tahun 2022 ini, rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di kisaran 31,8%. Walau secara tahunan, inflasi pada Juni 2022 mencapai 2,63% (yoy), sedikit meningkat bila dibandingkan periode bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 2,58% (yoy). Namun kondisi ini masih relatif stabil bila dibandingkan negara-negara dikawasan asia lainnya yang pada masa ini sedang mengalami kesulitan.
Hal itu terlihat dari pemberitaan CNN Indonesia pada tanggal 13 juli 2022, dimana Perekonomian Indonesia saat ini jauh dari jurang resesi. Dibandingkan negara lain di kawasan Asia, potensi Indonesia mengalami resesi ekonomi paling kecil.
Berdasarkan hasil survei terbaru yang dilakukan ekonom Bloomberg yang dikutip, Rabu (13/7), Indonesia menempati posisi kedua terjauh dari lubang resesi. Potensi resesi Indonesia hanya 3 persen dan di atasnya ada India 0 persen. Oleh karenanya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun sepakat dengan hasil survei ini. Pasalnya, ekonomi Indonesia masih cukup kuat, sehingga jauh dari jurang resesi. Fakta ini membuktikan bahwa Indonesia memiliki pondasi ekonomi yang cukup kuat tentunya.
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di Asia Tenggara. Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alamnya, baik di daratan maupun lautan. Dimana Indonesia pun dikenal sebagai negara agraris karena mayoritas penduduknya bekerja sebagai petani. Hasil pertanian Indonesia, antara lain padi, jagung, tebu, teh, kelapa sawit, kopi, tembakau, cengkeh, karet, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Disamping itu Indonesia juga memiliki hasil tambang, berupa minyak bumi, emas, batu bara, nikel, perak, besi, belerang, mangan, timah, dan aluminium. Ketergantungan dunia pada hasil tambang Indonesia ini, menyebabkan posisi tawar negara kita untuk mendatangkan Investasi asing menjadi terbuka luas.
Namun saat ini, Indonesia justru sedang mengalami beban anggaran dari naiknya angka subsidi dibidang energy yang menyentuh angka hingga 502,4 Trilyun akibat harga pasar global yang meningkat dari import yang dilakukan pemerintah dibalik produksi minyak dalam negeri kita yang tidak mencukupi dari kebutuhannya. Angka subsidi energi sebesar itu diperuntukkan menutup selisih harga keekonomian bahan bakar minyak, gas, dan listrik yang disalurkan oleh Pertamina dan PLN kepada masyarakat. Harga keekonomian Pertalite yang semestinya sekitar Rp 17.200 per liter dan Solar Rp 18.150 per liter harus ditutup dengan anggaran subsidi yang sedemikian besarnya yang tentu saja ini menjadi persoalan bagi kita semua.
Anggaran subsidi energi sebesar itu hanya dapat diselesaikan melalui tiga cara : Pertama, melakukan pengurangan tekanan kearah penggunaan BBM subsidi agar tepat sasaran yang diperuntukkan bagi kalangan rakyat bawah semata. Kedua, masyarakat harus beralih untuk lebih banyak pada penggunaan transportasi publik agar mengurangi penggunaan BBM itu sendiri. Ketiga, sedikit menaikkan harga BBM demi melonggarkan beban subsidi agar tidak menekan APBN kita. Oleh karenanya, pemerintah harus mengambil upaya tegas kearah kebijakan diatas jika menilai faktor pengamanan secara global. Sebab bagaimana pun, negara tidak boleh tersandera pada beban semacam ini yang akan membahayakan keuangan negara nantinya.
Walau kekhawatiran naiknya inflasi akan terjadi, namun resistensi tersebut dapat dikurangi dari pemberlakuan terhadap penggunaan BBM subsidi yang tetap dinikmati oleh pengguna sepeda motor sebagai sarana kendaraan mahasiswa dan masyarakat, serta kendaraan-kendaraan angkutan Plat Kuning yang mendistribusikan barang ke seluruh wilayah jangan sampai menimbulkan lonjakan harga kebutuhan pokok masyarakat, termasuk penggunaan BBM Solar untuk aktifitas nelayan agar terpantau secara ketat dan tidak disalah gunakan. Diluar kebutuhan tersebut, pemerintah tidak lagi boleh mentolerir kepada siapa pun dan pihak manapun agar anggaran subsidi itu dapat turun secara drastis tentunya.
Semoga tulisan ini bermanfaat.
PERTAMINA BELUM MENERAPKAN EFISIENSI SEPENUHNYA MESKIPUN AHOK BERADA DISANA
PERTAMINA BELUM MENERAPKAN EFISIENSI SEPENUHNYA MESKIPUN AHOK BERADA DISANA
Penulis : Andi Salim
Berita Jabarekspres.com tertanggal 9/4/21, Pengamat Energi Inas N Zubir mengaku heran dan merasa ada yang tak wajar pada bisnis BBM solar di Indonesia. Bagaimana tidak, harga solar swasta yang didapatkan dari impor, harganya bisa lebih murah dari harga jual solar produksi Pertamina alias produk lokal. Mantan Ketua Komisi VI DPR itu pun berhitung, solar impor yang kemudian terkena beban biaya distribusi, landed cost, PPn, PPh dan PBBKB, dimana selayaknya dijual dengan harga Rp10.825 per liter, justru ditemukan di lapangan dijual dengan harga Rp7.650 per liter. Hal itu disebutnya tidak masuk akal dan aneh. Padahal harga jual solar Pertamina non-subsidi saat ini mencapai Rp9.600 per liter.
Belum lagi pada sisi penyaluran gas pun mengalami persoalan yang tak kalah peliknya, jika harga yang ditetapkan pertamina saat ini berdasarkan informasi dari Solopos.com tertanggal 4/8/22 menyebutkan, Pemerintah daerah diminta tidak gegabah menaikkan harga jual elpiji 3 kg di tengah reli inflasi pada paruh kedua tahun ini. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan pemerintah pusat tetap menahan harga jual eceran elpiji 3 kilogram di posisi Rp4.250 per kilogram sehingga harga gas elpiji 3 jg mestinya Rp. 12.750, Toh nyatanya pun sampai ditangan masyarakat harganya berkisar antara Rp. 20.000 dengan berbagai alasan yang mereka sampaikan.
Jika saat ini, penggunaan BBM jenis pertalite berdasarkan ungkapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang mencatat, bahwa realisasi tahun 2021, konsumsi Pertalite sebesar 23 juta kiloliter (KL) dan merupakan BBM jenis bensin yang paling banyak dikonsumsi masyarakat dengan Harga BBM Pertalite Rp 13.150/Liter, Itu Keekonomian yang dijual dengan harga Rp. 7.650 / liter, sehingga pertamina merugi dari penjualan BBM pertalite ini sehingga pantas untuk mendapatkan subsidi pemerintah, namun harus di ingat bahwa BBM pertalite adalah jenis BBM premium dengan kadar oktan rendah yaitu Ron 90. Dimana harga Shell jenis Regular pun harganya hanya Rp. 10.520 / liternya dan BP menjualnya hanya Rp 10.520 / liternya pula.
Mengutip laman Global Petrol Prices, rata-rata harga bahan bakar minyak (BBM) untuk bensin di Malaysia tanggal 11/8/2022 mencapai US$ 0,46 per liter atau Rp 6.789 per liter (kurs Rp 14.780/US$). Sementara untuk bahan bakar diesel mencapai US$ 0,483 per liter atau Rp 7.138 per liter. Sementara dari informasi pemberitaan CNBC Indonesia tertanggal 29 agustus 2022, kenaikan harga BBM Pertalite dan Solar Subsidi Pertamina ini pun akan diumumkan pada 31 Agustus ini, dan harga baru kedua BBM tersebut akan berlaku pada 1 September 2022 ini. Dimana kemungkinan kenaikan harga BBM Pertalite di SPBU Pertamina masih akan berada di bawah Rp 10.000 per liter dengan range kenaikan Rp 1.000 sampai Rp 2.500 dari harga yang saat ini Rp 7.650 per liter.
Berdasarkan apa yang disampaikan oleh Abra El Talattof - Indef, yang menyebutkan bahwa pengguna BBM pertalite subsidi dikonsumsi oleh 80% roda empat dan 20% roda dua. Sehingga dari informasi ini kita masih melihat betapa subsidi negara masih bisa dihemat dan harus terarah dari pemanfaatan tujuan anggaran subsidi tersebut. Sehingga pihak pertamina tidak terus menerus berlepas tangan pada fungsi penyaluran dan pengawasannya. Bahwa angka 80% pengguna Roda empat tersebut seharusnya keluar dari beban anggaran negara, kecuali berlaku hanya pada kendaraan Plat kuning yang dikhususkan bagi transportasi angkutan kebutuhan pangan masyarakat.
Mana mungkin pihak pemerintah tidak tahu akan hal ini. Namun yang anehnya, kenapa sejak dahulu pemerintah memberlakukan pelaksanaan subsidi ini yang seolah-olah mencerminkan azas keadilan dalam penerapannya. Sehingga tidak ada pengawasan terhadap pemanfaatan kebijakan subsidi ini yang tepat sasaran termasuk pada era Jokowi, padahal sudah barang tentu mereka pintar semua. Subsidi bukan sebagai strategi penerapan keadilan, namun lebih dari cara membendung inflasi agar barang konsumsi masyarakat tidak mengalami lonjakan harga yang signifikan sehingga melemahkan daya belinya. Para menteri semestinya paham dan merespon persoalan ini sebagai arah dan pengertian yang sama dengan tujuan bantalan subsidi pemerintah tersebut.
Oleh karenanya, jika subsidi BBM sebesar Rp 502 trilyun ini diteruskan menurut hemat penulis ini merupakan kebijakan yang keliru dan salah dalam penerapannya. Sebab subsidi dengan kondisi Indonesia yang bukanlah merupakan negara yang menganut sistem sosialis sehingga mementingkan pemerataan keadilan semata adalah cara dan strategi yang salah. Tujuan diberlakukannya subsidi itu dimaksudkan agar tidak terjadi inflasi yang diakibatkan oleh pemicu dari naiknya harga energy. Sifat kebijakan itu semata-mata sebagai upaya menopang kemampuan daya beli masyarakat agar tidak terdampak. Sebab bagaimana pun kita didalam kapal yang sama, artinya Indonesia bukan mustahil akan mengalami krisis yang dalam jika harus menanggung beban anggaran subsidi yang demikian besarnya dibalik tumpukan ULN yang melilit.
Pendapatan negara pun dirasakan belum optimal. Sekiranya subsidi sebesar ini dibiarkan, maka keuangan negara tentu akan mengalami dampaknya, artinya kita selaku rakyat tentu akan menanggung akibatnya pula pada akhirnya. Untuk itu, masyarakat harus sadar bahwa disparitas harga BBM saat ini bukanlah persoalan kenaikan harga semata, melainkan penyesuaian terhadap lompat harga yang mengalami perubahan melebihi 100% dimana mau tidak mau harus disesuaikan demi menyelamatkan keuangan negara tentunya. Walau dibalik itu pertamina belum sepenuhnya menerapkan efisiensi dan pengawasan yang optimal, namun kenyataannya harga BBM harus dinaikkan demi menyelamatkan keuangan negara. Inilah fakta yang harus kita terima.
Kekhawatiran terhadap naiknya Inflasi bukan satu-satunya alasan yang menyebabkan gagalnya kebijakan untuk menaikkan harga. Saya ilustrasikan seperti pengusaha tempe sekalipun kedelai mengalami kenaikan harga, mereka kreatif untuk sedikit memperkecil ukurannya agar masyarakat tetap mampu membelinya. Sejauh mana pemerintah kreatif dan mampu berinovasi agar dampak kenaikan harga tersebut tidak menyulut lonjakan inflasi kedepan agar tidak terlalu berdampak pada kenaikan harga bahan pokok, maka disanalah masyarakat akan mampu bertahan. Kemampuan kreatifitas pemerintah masih diperlukan yang tentu saja harus hati-hati dan cermat dalam melakukan kebijakan ini. Seperti mensubsidi angkutan plat kuning dan roda dua dan tidak pada roda empat / mobil plat hitam sebagaimana tulisan saya diatas.
Semoga tulisan ini bermanfaat.
HALUAN POLITIK PROJO TETAP SETIA DI GARIS RAKYAT
HALUAN POLITIK PROJO TETAP SETIA DI GARIS RAKYAT
Penulis : Andi Salim
Iklim politik saat ini, dimana ada 3 bagian yang berperan yang menjadi penghangat suhu politik saat ini. Diantaranya yaitu; Pertama, partai politik dengan nuansa Koalisi yang akan dibangun dari syarat jumlah kursi dalam mengusung capres dan cawapres. Kedua, Organisasi Masyarakat dan Relawan yang mencoba mengambil inisiatif membangun popularitas calon Presiden. Ketiga, animo masyarakat yang ingin mendapatkan pemimpin nasional yang berpihak pada nasib rakyat serta tarik menarik kepentingan pihak swasta dan kepentingan pengusaha yang ikut bermain. Tiga bagian itulah yang menurut penulis menjadi faktor yang harus kita cermati.
Gaung ajakan tiga periode kepemimpinan Jokowi masih didengungkan, harus diakui bahwa hukum konstitusi kita tidak sepenuhnya menjadi manifestasi kehendak rakyat. Buktinya, walau saat ini rakyat masih menghendaki Jokowi yang memimpin negeri ini, namun justru hukum konstitusi kitalah yang melarang kehendak itu dengan alasan pembatasan UU. Sehingga kita nyaris dibuat bingung, apakah UU tersebut mewakili kehendak rakyat atau justru dikangkangi oleh segelintir elit yang sedang bermain puzzle kekuasaannya. Sehingga merekalah yang disinyalir menentukan siapa dan yang mana yang menjadi pantas untuk duduk sebagai Presiden.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu. Sehingga mereka tidak saja berdiri secara independen, namun juga harus terbebas dari kepentingan apapun baik oleh partai politik, organisasi masyarakat, relawan, atau masyarakat itu sendiri. Sehingga posisi keberadaannya pun harus berjarak secara tegas terhadap berbagai pihak, termasuk terhadap pemerintah sekalipun.
Tanpa Rakyat mustahil pemilu terlaksana. Sehingga rakyat bukan semata-mata individu yang harus memilih, dan bukan pula himpunan manusia, melainkan suatu gagasan masyarakat yang merujuk pada suatu kekuatan sosial, yakni kebaikan dan keadilan yang merata. Dengan demikian, padanya melekat. Pertama, kepentingan terhadap tata kelola pemerintahan sesuai dengan harapan yang di inginkannya. Kedua, semangat emansipasi serta kesanggupan untuk mengubah koridor tujuan bangsa. Ketiga, menjadikan sumber daya alam dan kekayaan resources lainnya sebagai tempat di mana semua kebijakan diperuntukkan bagi kesejahteraan mereka tentunya.
Kehadiran relawan sejak mendukung JKW pada pilgub DKI 2012 silam, sebab masyarakat begitu muaknya dengan partai politik. Oleh karenanya dibutuhkan tangan yang berbeda untuk mendekati rakyat, agar figur yang diusung menjadi populer setelah didekatkan oleh kelompok relawan politik tersebut kepada masyarakat. Saat ini kehadiran sejumlah relawan yang dikaitkan dengan nama-nama kandidat capres 2024 menjadi fenomena tersendiri dalam jagat politik Tanah Air. Sehingga ormas atau relawan itu memiliki faktor pendongkrak suara yang cukup efektif dalam setiap Pemilu. Hal itu terbukti pada setiap kepesertaan Jokowi yang memenangkan Pilgub DKI, Pilpres 2014 dan Pilpres 2019 lalu, yang mau tidak mau harus diakui.
Walau di dalam UU setiap orang mempunyai hak dan dijamin kedaulatannya untuk memilih siapapun yang dikehendakinya, sepanjang mereka yang dipilih tersebut memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, namun tidak demikian untuk kriteria sebagai pihak yang dipilih, termasuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Sebab terdapat syarat-syarat yang dimuat dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Artinya, hak-hak untuk dipilihnya seseorang itu harus berdasarkan hanya usulan usulan yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik, sehingga syarat ini mengkebiri kewenangan perseorangan dalam memperoleh memperoleh hak politiknya.
Secara spesifik, Undang-Undang Nomor 30/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur mengenai hak memilih seperti yang tercantum dalam Pasal 43 yang menyatakan, “Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai syarat dan ketentuan undang-undang. Dari sifat legitimasi partai politik inilah yang mengukuhkan kewenangan dalam mengajukan siapa yang berhak untuk memperoleh peluang kekuasaan dan kedudukan jabatan publik, sehingga partai politik sajalah yang boleh sibuk sekaligus mempunyai kewenangan akan hal itu.
Calon perseorangan / independen sebagai pintu politik mulai dibuka pada 2007 ketika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 12 Tahun 2008. Namun masyarakat menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, dinilai mempersulit bagi calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan atau independen. Semestinya UU Pilkada harus menyiasati minimnya partisipasi parpol, misalnya dengan memudahkan pencalonan dari jalur independen. Namun faktanya kehadiran calon perseorangan justru dipersulit karena syarat dan ketentuan yang ketat.
Kenyataan ini membuka mata kita semua, betapa realitas politik tanah air kita masih syarat dengan berbagai kelemahannya, dibalik partai politik yang disinyalir memanipulasi kehendak rakyat, jangankan untuk mengharapkan pemimpin yang sesuai dengan keinginan rakyat, dibuatnya UU pemberantasan korupsi yang memiliki efek jera dan mematikan pun bagaikan panggang yang jauh dari apinya. Apalagi tak jarang para elit politik itu terkesan congkak pula. Maka wajar saja, jika masyarakat menyuarakan aspirasi dan sifat partisipasinya kepada organisasi dan relawan politik untuk membuktikan bahwa partai politik tidak lagi dianggap amanah dalam mengusung ide-ide terhadap perubahan nasib mereka.
Semoga tulisan ini bermanfaat.
TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH
TAHUN POLITIK MEMPENGARUHI TURUNNYA KINERJA PEMERINTAH Penulis : Andi Salim 05/06/2023 Apa yang terbersit di pikiran masyarakat ketika memas...
-
15/10/2022 BENTURAN KEPENTINGAN MENCIPTAKAN PERBEDAAN Penulis : Andi Salim Siapa yang tidak ingin sama dalam segala hal, terutama bagi pasa...
-
13/08/2022 INDONESIA DITENGAH PUSARAN KRISIS GLOBAL YANG MENGHANTUI DUNIA Penulis : Andi Salim Jika ingin menguasai suatu negara, cara yang ...